Bripda Randy Bagus, polisi tersangka kasus aborsi pada kekasihnya, Novia Widyasari menjalani sidang kode etik hari ini di Polda Jatim. Ibunda Novia dijadwalkan hadir untuk menjadi saksi.
Hal ini dibenarkan kuasa hukum keluarga Novia Widyasari, Ansorul Huda. Huda mengatakan pihaknya akan mendampingi orangtua mendiang Novia Widyasari pada persidangan di Polda Jatim.
"Benar ada panggilan, beliau sebagai saksi," ujar Huda, Kamis (27/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibunda Novia juga akan didampingi tim kuasa hukumnya.
"Tim kuasa juga ikut mendampingi pemeriksaan sidang etik hari ini," tambahnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan sidang dilaksanakan di Polda Jawa Timur hari ini.
"Saya belum tahu (siapa yang datang). Informasi ada dari pihak keluarga Novia Widyasari. Tapi kelihatannya ini belum datang. Coba saya cek dulu ke dalam siapa saja yang datang," kata Gatot.
Kasus ini mencuat usai Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia dengan bunuh diri menenggak racun. Novia bunuh diri karena depresi usai diminta Randy menggugurkan kandungannya.
Mahasiswa salah satu Universitas di Malang itu ditemukan meninggal dunia di dekat makam ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12/2021) lalu.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polda Jatim akhirnya menetapkan Bripda Randy sebagai tersangka. Randy dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
(hil/fat)