Bripda MS, oknum anggota Brimob Polda Maluku, dipecat Polri setelah menewaskan seorang siswa SMP berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku. Bripda MS dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Kepolisian Negara RI.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rusitah Umasugi menyatakan, Komisi Kode Etik Polri memastikan oknum Brimob tersebut melakukan perbuatan tercela. Sebelumnya, diberlakukan penempatan khusus (patsus) bagi Bripda MS selama 4 hari.
"Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan putusan berupa, pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, penempatan pada tempat khusus selama 4 hari masa penempatan pada tempat khusus terhitung mulai tanggal 21 Februari 2026 sampai 24 Februari 2026. Dan ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tegas Rusitah pada Selasa (24/2/2026) dini hari, dikutip dari detikNews.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang etik pada Komisi Etik Polri digelar pada Senin (23/2) pukul 14.00 WIT hingga Selasa (24/2) pukul 03.30 WIT di Ruang Sidang Ditpropam Polda Maluku, Ambon, Maluku.
Sidang dipimpin oleh Kombes Indra Gunawan, didampingi Wakil Ketua Komisi Etik Polri Kompol Jamaludin Malawa serta anggota Komisi Kode Etik Polri Kompol Jaku Samusi. Penuntut dalam sidang ini Ipda Joni James Holey dan Aiptu Edward Jaya.
Sidang yang berlangsung lebih dari 12 jam ini juga dihadiri oleh pengawas eksternal dari Komnas HAM Pemprov Maluku, UPTD PPA Provinsi Maluku, dan dari Yayasan Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Bripda MS Nyatakan Pikir-pikir
Sidang etik terhadap Bripda MS digelar maraton, diawali dengan pemeriksaan saksi yang terdiri dari 9 anggota Brimob dan 1 saksi korban.
Ada pula saksi yang hadir dalam Zoom Meeting dari Tual sebanyak empat orang. Yakni 1 anggota Satlantas Polres Tual, 1 anggota Satreskrim PPA Polres Tual, dan dari keluarga korban sebanyak dua orang saksi.
"Dan tadi dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelanggar," katanya.
Bripda MS dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b dan huruf c, pasal 8 huruf c angka 1, dan pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI.
Atas putusan PTDH ini, Rusitah mengatakan Bripda MS menyatakan pikir-pikir.
Baca selengkapnya di sini.
(des/des)
