"Sudah ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, Kamis (20/1/2022).
Pencabulan itu terjadi pada awal Januari 2022. Modus tersangka yakni meminta korban untuk memijatnya saat menunggu giliran mengaji. Saat korban memijat, pelaku melancarkan aksi pencabulan.
"Saat menunggu ngaji, diminta memijat kaki," kata seorang narasumber yang menolak namanya disebut.
Diduga, ada dua korban yang masih kelas 3 SD. Korban menceritakan peristiwa itu ke orang tuanya. Kemudian dilaporkan ke polisi.
Tersangka diamankan polisi pada 7 Januari 2022. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
(sun/iwd)