Guru sanggar tari jaranan di Kota Malang memerkosa dan mencabuli muridnya. Total ada tujuh murid yang menjadi korban dalam kasus asusila tersebut.
Itu seperti yang disampaikan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto. Menurutnya, korban merupakan anak-anak dengan usia 12 sampai 15 tahun. Mereka merupakan murid dari sanggar tari milik tersangka.
"Yang sudah melapor dan ditangani ada tujuh korban. Semua anak-anak, usianya 12 sampai 15 tahun," ungkap Budi dalam konferensi pers di mapolres, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kamis (20/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi melanjutkan, ada enam korban yang diduga menjadi korban pemerkosaan dan pencabulan. Sementara satu korban lainnya menjadi korban pencabulan saja.
"Dari tujuh korban, enam menjadi korban pelecehan dan disetubuhi (pemerkosaan) dan satu korban lain hanya mengalami pelecehan," sambungnya.
Proses pengungkapan kasus ini sempat terhalang dengan sikap tersangka yang tak mau mengakui perbuatannya. Namun, hasil visum at repertum akhirnya membungkam tersangka dan kemudian mengakui perbuatannya.
"Tersangka sempat tak mengaku, tetapi hasil visum at repertum bisa membuktikan, ditambah adanya persesuaian alat bukti lain dengan keterangan saksi korban," kata Budi.
Warga Kota Malang ini dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(sun/iwd)