YN ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Yakni soal dugaan tindak asusila terhadap murid tari yang tergolong masih anak-anak.
"Dugaan persetubuhan (pemerkosaan) dan pencabulan dilaporkan pada 17 dan 18 Januari kemarin. Kita amankan pelaku berinisial YN (37), setelah mendapatkan persesuaian alat bukti dan keterangan saksi korban," ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers di mapolres, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kamis (20/1/2022).
Proses pengungkapan kasus ini sempat terhalang dengan sikap tersangka yang tak mau mengakui perbuatannya. Namun, hasil visum at repertum akhirnya membungkam tersangka dan kemudian mengakui perbuatannya.
"Tersangka sempat tak mengaku, tetapi hasil visum at repertum bisa membuktikan, ditambah adanya persesuaian alat bukti lain dengan keterangan saksi korban," kata Budi.
Warga Kota Malang ini dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(sun/iwd)