Sidang praperadilan kasus pencabulan santriwati dengan tersangka anak kiai berinisial MSAT, akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Kamis (20/1) pukul 10.00 WIB. MSAT memohon penetapan tersangka terhadap dirinya dibatalkan.
Humas PN Jombang Muhammad Riduansyah mengatakan, sidang praperadilan akan dipimpin hakim tunggal, Dodik Setyo Wijayanto. Sidang tersebut terbuka untuk umum.
"Sidang praperadilan besok jam 10 (pukul 10.00 WIB), terbuka untuk umum dan offline," kata Riduansyah kepada detikJatim, Rabu (19/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara MSAT, Deny Hariyatna menjelaskan, dalam sidang praperadilan besok, pihaknya akan melawan 4 pihak termohon. Yaitu Kapolres Jombang, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Kapolda Jatim dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim.
Sebab, empat pihak tersebut terlibat dalam penanganan kasus dugaan pencabulan santriwati dengan tersangka MSAT, putra kiai di Jombang. Menurutnya, MSAT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu oleh Polres Jombang.
"Kajari Jombang dia ditembuskan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan), Polda mendapat limpahan perkara dan melanjutkan penyidikan, Kajati ini ditembuskan SPDP, ada pelimpahan berkas perkara dan memberikan petunjuk. Ini memang pihak-pihak yang terkait proses penyidikannya," terangnya.
Sidang praperadilan perdana besok, lanjut Deny, dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak tersangka MSAT. Menurutnya, sidang praperadilan bakal digelar selama 7 hari kerja terhitung sejak sidang pertama.
"Kami memohon pembatalan penetapan tersangka (MSAT). Kalau penetapan tersangkanya dibatalkan, semua proses penyidikan dan keputusan-keputusan yang lain juga harus dibatalkan," terangnya.
Pembatalan status tersangka MSAT diajukan bukan tanpa alasan. Menurut Deny, salah satunya karena Polres Jombang tidak pernah mengklarifikasi kliennya sebelum putra pengasuh pesantren di Desa Losari, Ploso, Jombang itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati.
Dugaan pencabulan yang terjadi tahun 2017 itu, kata Deny, dilaporkan ke Polres Jombang pada 29 Oktober 2019. Hari itu juga polisi menerbitkan surat perintah penyelidikan. Selanjutnya, polisi menetapkan MSAT sebagai tersangka pada 12 November 2019.
"Klien kami juga tidak diberi tahu kalau sudah ditetapkan tersangka. Baru setelah itu ada surat panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka pada Januari 2020. Ini bukan persoalan tangkap tangan. Kalau tangkap tangan tidak perlu klarifikasi. Ini peristiwa dua tahun lalu tahun 2017, harusnya kan diklarifikasi, dilakukan pemanggilan. Bagaimana objektivitas penyidik melihat perkara ini?" pungkasnya.
(sun/sun)