Eks Penjara Koblen Surabaya, Cagar Budaya Kini Jadi Kavling Sewaan

Fadya Majida Az-Zahra - detikJatim
Senin, 19 Jan 2026 17:00 WIB
Bekas Penjara Koblen (Foto: Raihan Akbar Mahendra/detikJatim)
Surabaya -

Bekas Penjara Koblen di kawasan Bubutan, Surabaya, yang menyimpan sejarah panjang sejak era kolonial hingga pascakemerdekaan, kini menghadapi ancaman serius terhadap kelestariannya. Pada tahun 2026, bangunan cagar budaya ini berubah menjadi tanah kavling non permanen.

Bangunan ini dulunya menjadi tempat penahanan tawanan perang Jepang hingga rumah tahanan militer Republik Indonesia. Saat ini, areanya hanya menyisakan tembok keliling dan pos pantau.

Pegiat sejarah dari Komunitas Begandring Soerabaia, Kuncarsono Prasetyo, menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, pemanfaatan kawasan bekas Penjara Koblen saat ini justru menutup visual bangunan cagar budaya dan bertentangan dengan aturan pelestarian yang berlaku.

"Sayangnya, pemilik baru menyewakan kavling-kavling non permanen dengan cara menempel pada tembok. Ini jelas menutup tampak bangunan cagar budaya," ujar Kuncar kepada detikJatim pada Senin (19/1/2026).

Ia menegaskan, tindakan tersebut sebenarnya telah dilarang dalam Peraturan Daerah tentang Cagar Budaya Kota Surabaya. Namun, lemahnya pengawasan membuat praktik tersebut terus berlangsung.

Penjara Koblen, atau Penjara Bubutan, dibangun oleh Pemerintah Kota Surabaya pada awal 1930-an di atas lahan seluas sekitar 3,8 hektare. Pembangunannya menghabiskan dana sebesar f 45.000 gulden untuk pembebasan lahan, f 76.000 gulden untuk pembangunan tembok penjara, serta f 20.000 gulden untuk pembangunan ruang sel tahanan.

Nama 'Koblen' sendiri merupakan pelafalan lokal dari Kobbelsteen, yang merujuk pada batu alam ekspos berwarna kuning kecokelatan yang digunakan sebagai material utama tembok.

Pada masa pendudukan Jepang, kawasan ini difungsikan sebagai kamp interniran atau tempat tawanan perang. Warga Belanda dan Indo-Belanda ditahan di lokasi tersebut. Setelah Indonesia merdeka, Penjara Koblen beralih fungsi menjadi Rumah Tahanan Militer Republik Indonesia hingga sekitar tahun 1990.

Bekas Penjara Koblen Foto: Raihan Akbar Mahendra/detikJatim

Memasuki akhir 1990-an, status kepemilikan lahan Penjara Koblen dijual kepada pihak swasta. Sejak saat itu, bangunan di balik tembok penjara secara bertahap menghilang, menyisakan tembok keliling setinggi sekitar 3,5 meter dengan ketebalan 50 sentimeter yang mengelilingi area hampir empat hektare.

Menurut Kuncar, pemilik atau pengelola kawasan saat ini, diduga kurang memahami ketentuan perlakuan terhadap bangunan cagar budaya. Karena itu, ia berharap Pemerintah Kota Surabaya dapat turun tangan secara aktif.

"Kalau berharap pemilik atau pengelola mungkin mereka tidak tahu. Tapi seharusnya Pemkot Surabaya yang memberi peringatan dan edukasi kepada pemilik bangunan tentang bagaimana memperlakukan bangunan cagar budaya," jelasnya.



Simak Video "VIdeo: Saling Tuding Soal Pembongkaran Cagar Budaya di Gresik"


(auh/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork
InsertLive
Kamis, 01 Jan 1970 07:00 WIB