Murnita Triwidyaning, terdakwa perkara perobohan rumah dinas (rumdin) milik Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim I di Surabaya divonis 11 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan 1 bulan dari tuntutan jaksa.
Sidang putusan tersebut digelar pada Kamis 20 Agustus 2026 di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nur Kholis mengatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh orang lain untuk menghancurkan rumah dinas yang beralamat di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23 Kecamatan Asemrowo Surabaya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Murnita Triwidyaning terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal Pasal 410 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 11 bulan penjara, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Nur Kholis dalam amar putusannya yang dikutip detikJatim dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Jumat (21/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Nur Kholis meminta agar masa penahanan yang telah dijalani Murnita dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan. Serta barang bukti berupa fotokopi Sertifikat Hak Pakai Nomor 30 atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian Keuangan RI tertanggal 21 November 2022 tetap dilampirkan dalam berkas perkara.
Putusan yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun pidana penjara.
mendengar putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa mengaku menerimanya dan tak mengajukan upaya pikir-pikir atau banding. "Terima Yang Mulia," kata terdakwa Murnita.
Perkara yang menjerat Murnita bermula saat ia menghubungi saksi Novi Yanti untuk menanyakan tempat penyewaan alat berat. Novi kemudian mengirimkan tautan penyewaan ekskavator melalui WhatsApp dan terdakwa menghubungi penyedia jasa tersebut.
"Melalui tautan tersebut, terdakwa Murnita Triwidyaning menyewa satu unit excavator dengan dalih ingin merobohkan bangunan rumah di alamat Jalan Asemrowo Kali Nomor 23," ujarnya.
Sesampainya di lokasi, terdakwa menemui operator ekskavator yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menunjukkan bangunan yang akan dirobohkan. Untuk membuka akses masuk, terdakwa disebut merusak gembok pagar menggunakan palu.
Setelah pagar terbuka, operator ekskavator diperintahkan merobohkan pagar dan menghancurkan bangunan rumah dinas menggunakan bucket hingga hanya menyisakan bagian garasi.
"Sebagai imbalan, terdakwa memberikan uang sewa sebesar Rp 7.000.000 kepada operator, imbuhnya.
Saat proses perobohan berlangsung, Ketua RT 05 RW 02 Kelurahan Asemrowo, Nanang Sudibyo, sempat menegur terdakwa karena tidak meminta izin dan dianggap mengganggu warga sekitar. Namun, Murnita mengaku rumah dinas tersebut telah dibelinya.
Laporan itu kemudian diteruskan kepada pegawai Bea Cukai Tanjung Perak hingga akhirnya dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Dalam surat dakwaan disebutkan rumah dinas di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23 merupakan aset negara milik Kementerian Keuangan yang berada di bawah Kanwil DJBC Jawa Timur I. Bangunan tersebut telah tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).
"Akibat perbuatan terdakwa, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 537.362.790," jelas Hajita.
Atas perbuatannya, Murnita didakwa melanggar Pasal 410 KUHP juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 406 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perusakan barang milik orang lain.
