Pemkot Surabaya Bakal Bongkar Bangunan Fasad Eks Toko Nam

Pemkot Surabaya Bakal Bongkar Bangunan Fasad Eks Toko Nam

Esti Widiyana - detikJatim
Senin, 20 Apr 2026 19:30 WIB
Bangunan Fasad Toko Nam bakal dibongkar
Bangunan Fasad Toko Nam bakal dibongkar (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Trotoar di kawasan Jalan Embong Malang, Surabaya dinilai mengganggu akses pejalan kaki, terutama penyandang disabilitas. Pemkot pun bakal membongkar bangunan fasad eks Toko Nam di kawasan tersebut untuk untuk mengembalikan fungsi pedestrian dan tidak mengganggu pejalan kaki.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, bangunan fasad bakal dibongkar karena kondisi bangunannya sudah tidak kuat dan mengganggu pejalan kaki yang letaknya di pedestrian. Estetika kota juga dinilai kurang enak dipandang.

"Dari segi estetika kotanya juga nggak bagus, yang kedua juga sering digunakan orang untuk hal yang tidak benar. Jadi biar kita kembalikan pedestrian sebagai fungsi jalan," kata Eri, pada Senin (20/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eri menjelaskan, fasad bangunan eks Toko Nam sempat dinobatkan sebagai bangunan cagar budaya. Namun setelah peninjauan ulang oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur, ternyata bukan cagar budaya.

"Memang dulunya lokasi tempat berdirinya Toko Nam itu menjadi tempat berkumpulnya Arek-arek Surabaya sebelum melakukan penyerangan terhadap penjajah. Jadi itu bukan bangunan cagar budaya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Selain dibongkar, Pemkot Surabaya juga bakal memberikan penanda di titik eks bangunan Toko Nam, sebagai pengingat cerita perjuangan Arek-arek Kota Pahlawan.

Sementara itu, sejarawan sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga (FIB Unair) Prof Purnawan Basundoro mengatakan, Pemkot Surabaya sebelumnya pernah menetapkan Toko Nam sebagai bangunan cagar budaya berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/004/402.1.04/1998 tentang Penetapan Cagar Budaya di wilayah Kota Madya Daerah Tingkat II Surabaya.

Seiring berjalannya waktu, Toko Nam dibongkar bersamaan dengan pembangunan kompleks pertokoan Tunjungan Plaza pada rentang tahun 1998-1999.

"Untuk mempertahankan memori tentang toko serba ada itu, di bangunlah sepotong fasad memanjang di lokasi di mana toko legendaris ini pernah berdiri. Keberadaan fasad pernah dipertanyakan oleh masyarakat karena dianggap bukan tembok asli dari bangunan Toko Nam," kata Prof Purnawan.

Oleh karena itu, masyarakat menilai bahwa tembok (fasad) bangunan Toko Nam disinyalir merupakan benda baru yang dibangun beberapa saat setelah pembongkaran total. Tim BPCB Jatim secara khusus melakukan kajian terhadap tembok fasad tersebut pada tahun 2012.

"Kajian yang ditemukan oleh BPCB menghasilkan temuan bahwa fasad yang berdiri di depan Tunjungan Plaza ini bukanlah fasad asli bagian Toko Nam, melainkan struktur baru yang dibangun dengan bahan-bahan baru pula. Fasad dibangun tanpa melalui studi kelayakan dan studi teknis sebagai persyaratan pemugaran bangunan cagar budaya. Sisa bangunan aslinya hanya menyisakan sedikit sekali struktur pada bagian kaki saja, sehingga tidak ada contoh untuk melakukan rekonstruksi," urainya.

Prof Purnawan menjelaskan, BPCB telah melakukan beberapa uji, salah satunya dengan membandingkan tembok tersebut dengan bangunan lama.

Hasilnya, lanjut dia, tidak ditemukan persamaan dalam hal bentuk, ukuran, bahan, warna, teknik pengerjaan, dan tata letaknya. Dengan demikian, ia memastikan, fasad bangunan eks Toko Nam yang ada kini telah kehilangan keasliannya, sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai cagar budaya.

"BPCB juga menyarankan agar keberadaan fasad tersebut dihapus dengan mengacu kepada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, terutama Pasal 51 ayat 1. Pasal tersebut menyatakan, bahwa cagar budaya yang telah mengalami perubahan wujud dan gaya sehingga kehilangan aslinya, bisa dihapus," bebernya.

Menurutnya, adanya peraturan tersebut, Pemkot telah menindaklanjuti rekomendasi BPCB dengan menghapus status fasad Toko Nam sebagai bangunan cagar budaya melalui keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.3.3/305/436.1.2/2023 tentang Perubahan atas Surat Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/004/402.1.04/1998 tentang Penetapan Cagar Budaya di wilayah Kota Madya Daerah Tingkat II Surabaya.

Dengan mengacu kepada surat keputusan tersebut, Purnawan menambahkan, maka dalam waktu dekat Pemkot akan membongkar fasad eks Toko Nam, tujuannya agar tidak mengganggu keindahan kota serta pejalan kaki yang melintas di pedestrian.

"Rencananya, Pemkot akan bekerjasama dengan pengelola Tunjungan Plaza membangun tetenger (penanda) yang lebih artistik yang akan dibuat di bagian halaman pusat perbelanjaan itu. Sebelumnya, salah seorang pegiat cagar budaya Freddy H. Istanto juga pernah mengajukan usul yang sama, agar tetenger mengenai Toko Nam (dibuat) nyambung dengan suasana lingkungan setempat, sehingga terlihat lebih rapi dan atraktif," pungkasnya.




(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads