Bekas Penjara Koblen di kawasan Bubutan, Surabaya, yang menyimpan sejarah panjang sejak era kolonial hingga pascakemerdekaan, kini menghadapi ancaman serius terhadap kelestariannya. Pada tahun 2026, bangunan cagar budaya ini berubah menjadi tanah kavling non permanen.
Bangunan ini dulunya menjadi tempat penahanan tawanan perang Jepang hingga rumah tahanan militer Republik Indonesia. Saat ini, areanya hanya menyisakan tembok keliling dan pos pantau.
Pegiat sejarah dari Komunitas Begandring Soerabaia, Kuncarsono Prasetyo, menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, pemanfaatan kawasan bekas Penjara Koblen saat ini justru menutup visual bangunan cagar budaya dan bertentangan dengan aturan pelestarian yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sayangnya, pemilik baru menyewakan kavling-kavling non permanen dengan cara menempel pada tembok. Ini jelas menutup tampak bangunan cagar budaya," ujar Kuncar kepada detikJatim pada Senin (19/1/2026).
Ia menegaskan, tindakan tersebut sebenarnya telah dilarang dalam Peraturan Daerah tentang Cagar Budaya Kota Surabaya. Namun, lemahnya pengawasan membuat praktik tersebut terus berlangsung.
Penjara Koblen, atau Penjara Bubutan, dibangun oleh Pemerintah Kota Surabaya pada awal 1930-an di atas lahan seluas sekitar 3,8 hektare. Pembangunannya menghabiskan dana sebesar f 45.000 gulden untuk pembebasan lahan, f 76.000 gulden untuk pembangunan tembok penjara, serta f 20.000 gulden untuk pembangunan ruang sel tahanan.
Nama 'Koblen' sendiri merupakan pelafalan lokal dari Kobbelsteen, yang merujuk pada batu alam ekspos berwarna kuning kecokelatan yang digunakan sebagai material utama tembok.
Pada masa pendudukan Jepang, kawasan ini difungsikan sebagai kamp interniran atau tempat tawanan perang. Warga Belanda dan Indo-Belanda ditahan di lokasi tersebut. Setelah Indonesia merdeka, Penjara Koblen beralih fungsi menjadi Rumah Tahanan Militer Republik Indonesia hingga sekitar tahun 1990.
Bekas Penjara Koblen Foto: Raihan Akbar Mahendra/detikJatim |
Memasuki akhir 1990-an, status kepemilikan lahan Penjara Koblen dijual kepada pihak swasta. Sejak saat itu, bangunan di balik tembok penjara secara bertahap menghilang, menyisakan tembok keliling setinggi sekitar 3,5 meter dengan ketebalan 50 sentimeter yang mengelilingi area hampir empat hektare.
Menurut Kuncar, pemilik atau pengelola kawasan saat ini, diduga kurang memahami ketentuan perlakuan terhadap bangunan cagar budaya. Karena itu, ia berharap Pemerintah Kota Surabaya dapat turun tangan secara aktif.
"Kalau berharap pemilik atau pengelola mungkin mereka tidak tahu. Tapi seharusnya Pemkot Surabaya yang memberi peringatan dan edukasi kepada pemilik bangunan tentang bagaimana memperlakukan bangunan cagar budaya," jelasnya.
Salah satu pedagang di Kawasan bekas Penjara Koblen juga turut serta memberikan tanggapan bahwa memang saat ini perizinan dan pengelola lahan ini adalah sebuah perusahaan.
"Ya, saat ini sudah dikelola perusahaan. Jadi kami izinnya ke perusahaannya. Langsung di lokasi dan sepertinya untuk pasar ada kerja sama," jelas salah satu pedagang di lokasi.
Penjara Koblen sendiri memiliki nilai arsitektur yang unik dan visioner pada masanya. Dibangun di kawasan Bubutan yang kala itu merupakan wilayah elit Bovenstad Surabaya, desainnya dibuat modern agar tampak ramah dari luar dan menyatu dengan lingkungan permukiman sekitarnya. Hal inilah yang membuat sebagian warga Surabaya masa kini kerap mengira Penjara Koblen sebagai bangunan baru, bukan peninggalan kolonial.
Padahal, usianya kini hampir mencapai satu abad. Kondisi terkini Penjara Koblen bahkan disebut mirip dengan situasi sebelum pembangunan sel-sel tahanan pada 1929, yakni hanya berupa tembok yang mengelilingi lahan kosong.
Bekas Penjara Koblen Foto: Raihan Akbar Mahendra/detikJatim |
Sebagai bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemerintah Kota Surabaya, Penjara Koblen sejatinya masih dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi maupun sosial, sepanjang tidak merusak nilai historis dan fisiknya.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang mengatur bahwa cagar budaya dapat didayagunakan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
Sejarawan Universitas Airlangga, Prof. Purnawan Basundoro, pada laman Begandring Soerabaia sebelumnya juga menyatakan bahwa pemanfaatan bangunan cagar budaya untuk kepentingan usaha bukanlah persoalan, selama tidak mengubah atau merusak bangunan aslinya.
Kini, nasib Penjara Koblen berada di persimpangan antara nilai sejarah dan kepentingan ekonomi. Tanpa pengawasan dan kebijakan yang tegas, salah satu saksi penting perjalanan Surabaya dari masa kolonial hingga kemerdekaan itu berisiko semakin terkikis, bahkan hilang dari ingatan generasi mendatang.
Simak Video "VIdeo: Saling Tuding Soal Pembongkaran Cagar Budaya di Gresik"
[Gambas:Video 20detik]
(auh/hil)


