Sebelum berdiri sebagai kota, Surabaya dahulu merupakan sebuah Kabupaten. Dihimpun dari beberapa sumber, ini dibuktikan dengan adanya tugu kecil bertuliskan Batas Kabupaten Surabaja di sekitar area Jalan Kedamean.
Pada awalnya, Gresik ditetapkan sebagai ibu kota dari Kabupaten Surabaya. Hal tersebut ditetapkan Mr Assaat yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Presiden Republik Indonesia pada pada 1949 hingga 1950.
Namun, wilayah tersebut kemudian dipisahkan menjadi dua daerah berbeda. Keputusan ini dikeluarkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudharmono pada 1974 melalui persetujuan Presiden Soeharto. Lantas, siapa Mensesneg Sudharmono?
Profil Mensesneg Sudharmono
Sudharmono tercatat sebagai Wakil Presiden RI Ke-5. Sebelum menjadi wapres, ia terlebih dahulu menduduki jabatan Menteri Sekretaris Negara atau Mensesneg.
Sudharmono atau akrab dipanggil Pak Dharmono ternyata lahir di Cerme, Gresik, Jawa Timur pada 12 Maret 1927. Berkat latar belakang militer yang dimiliki, Sudharmono berkiprah sejak zaman Perang Kemerdekaan dengan berpangkat kapten. Ia bertanggung jawab untuk memimpin pasukan di Divisi Ronggolawe.
Setelah berakhirnya perang, Sudharmono memutuskan untuk balik ke bangku pendidikan. Ia meraih gelar Sarjana Hukum di Perguruan Tinggi Hukum Militer (PTHM). Atas keuletannya itu, Sudharmono ditugaskan sebagai jaksa tentara dengan Letnan Jenderal sebagai pangkat terakhir.
Pada 1966-1972, Sudharmono diangkat menjadi Sekretaris Dewan Stabilitas Ekonomi. Ini berlanjut pada 1973-1988 ditunjuk sebagai Menteri Sekretaris Negara.
Sudharmono kemudian terpilih menjadi wapres periode 1988-1993 mendampingi Presiden Soeharto. Keputusan ini keluar setelah lobi politik yang terjadi terkait pencalonannya dengan H Jaelani Naro yang sama-sama digadang sebagai calon wapres.
Perubahan Kabupaten Surabaya menjadi Kabupaten Gresik oleh Sudharmono
Pemisahan Kabupaten Surabaya dengan Kabupaten Gresik terjadi pada era Mensesneg Sudharmono sebelum dirinya menduduki jabatan Wakil Presiden pada era Presiden Soeharto.
Hal ini bermula dari usulan DPRD Kabupaten Surabaya melalui surat keputusan tertanggal 20 Maret 2974 Nomor Perda/2/DPRD-II/74. Usulan tersebut berisi agar Kabupaten Surabaya dihapus dan diganti menjadi Kabupaten Gresik.
Perubahan nama wilayah itu dipicu oleh nama kabupaten dengan ibu kota yang dirasa kurang selaras dalam perkembangannya. Usulan tersebut kemudian didukung oleh Soefelan, Bupati Surabaya yang menjabat kala itu. Selain itu, Gubernur Jawa Timur Moh Noer turut memberi dukungannya.
Pada 1974, usulan tersebut dikabulkan oleh Mensesneg Sudharmono. Ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 1974 tanggal 1 November 1974. Keputusan tersebut memuat tiga pasal yang mencakup sebagai berikut.
- Pasal 1: Merubah nama Kabupaten Surabaya menjadi Kabupaten Gresik.
- Pasal 2: Segala sesuatu yang berkenaan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku.
- Pasal 3: Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Sejak saat itu, Kabupaten Surabaya resmi berganti sebagai Kabupaten Gresik dengan ibu kota Kota Gresik. Ini selanjutnya memberi pengaruh besar pada perkembangan Kota Gresik.
Artikel ini ditulis oleh Alifia Kamila, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(hil/fat)