Lokomotif Lori di Kayutangan Malang Panen Kritik gegara Tak Sesuai Sejarah

Lokomotif Lori di Kayutangan Malang Panen Kritik gegara Tak Sesuai Sejarah

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Senin, 17 Apr 2023 02:00 WIB
Lokomotif lori yang ada di kawasan Kayutangan Heritage, Kota Malang.
Lokomotif lori yang ada di kawasan Kayutangan Heritage, Kota Malang. (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Kota Malang -

Pemkot Malang kembali dikritik soal penataan Kayutangan Heritage. Kali ini tentang penempatan artefak lori atau lokomotif pengangkut tebu yang dianggap tak sesuai sejarah.

Kamis lalu, 13 April, Pemkot Malang menempatkan lokomotif lori itu di kawasan Jalan Basuki Rahmat atau kawasan Kayutangan Heritage. Hal itu menuai kritik dari warganet.

Monumen lori itu menuai banyak komentar negatif terutama di Media Sosial. Termasuk dari pemerhati Pemerhati Kereta Api Tjahjana Indra Kusuma.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indra mengatakan bahwa peletakan artefak lori diesel dari Kebonagung itu tak sesuai dalam kacamata sejarah karena Kawasan Kayutangan adalah jalur trem.

"Lokomotif itu dulu untuk mengangkut tebu di Kebonagung. Peletakan artefak ini tidak sesuai, karena sepanjang Kayutangan itu tidak pernah dilewati kereta lori," ujar Indra, Minggu (16/4/2023).

ADVERTISEMENT
Lokomotif lori yang ada di kawasan Kayutangan Heritage, Kota Malang.Lokomotif lori yang ada di kawasan Kayutangan Heritage, Kota Malang. (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)

Menurutnya, peletakan monumen lori di kayutangan justru akan mengaburkan sejarah. Orang yang tidak tahu perbedaan lokomotif akan dapat gambaran sejarah yang keliru.

"Misal generasi muda yang nggak tahu trem seperti apa, dengan adanya lokomotif lori di situ bakal mengira trem itu bentuknya seperti itu. Padahal itu lokomotif lori. Itu dalam konteks kepariwisataan dan sejarah salah," ujar Indra.

Pemasangan monumen lokomotif lori jika diambil dari konteks kepariwisataan juga sangat bertentangan dengan UU 10/2009 tentang Kepariwisataan.

Di dalam pasal 20 undang-undang tersebut telah dinyatakan bahwa wisatawan berhak memperoleh informasi yang akurat mengenai daya tarik wisata.

"Kepariwisataan itu kan ada hak wisatawan untuk dapat keakuratan sebuah daya tarik wisata. Kalau kejadian seperti ini bisa dianggap semacam berusaha membuat daya tarik baru dengan monumen. Kalau tuntutan kawasan heritage tentu harus akurat, asli dan valid. Hal itu diatur dalam UU," tandas Indra.




(dpe/dte)


Hide Ads