Sejarah Uang Rupiah yang Dicetak Bank Indonesia

Sejarah Uang Rupiah yang Dicetak Bank Indonesia

Dina Rahmawati - detikJatim
Kamis, 18 Agu 2022 21:31 WIB
6 Pecahan uang kertas Tahun Emisi 1968, 1975 dan 1977 telah ditarik dari peredaran. BI mengumumkan penukaran terakhir uang tersebut pada 28 Desember 2020.
Uang pecahan seratus Rupiah/Foto: Istimewa
Surabaya -

Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan 7 pecahan uang Rupiah kertas tahun emisi 2022, pada Kamis (18/8/2022). Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Yuk, simak sejarah uang Rupiah yang diterbitkan oleh BI sejak 1953, seperti dikutip dari situs resmi Bank Indonesia!

Uang Rupiah Sebelum 1953

Pada awal kemerdekaan, pemerintah Indonesia belum bisa mencetak mata uang sendiri, karena keterbatasan dana dan tenaga ahli. Hingga pada Oktober 1946, pemerintah Indonesia menerbitkan mata uang Oeang Repoeblik Indonesia (ORI) yang diatur oleh Bank Negara Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Indonesia juga memberi mandat kepada pemimpin daerah untuk menerbitkan mata uang lokal, yaitu ORIDA. Terdapat 21 jenis mata uang dan 27 jenis ORIDA pada 1947.

Pada Desember 1949, bentuk negara Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS). Pemerintah RIS kemudian menarik ORI dan ORIDA dari peredaran. Diganti dengan mata uang RIS yang telah berlaku sejak 1 Januari 1950.

ADVERTISEMENT

Pada Agustus 1950, bentuk negara Indonesia kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mata uang RIS tidak berlaku lagi. Berakhirnya RIS membuat situasi domestik sedikit terpengaruh oleh gejolak ekonomi dunia. Oleh karena itu, Menteri Keuangan Sjafruddin Prawiranegara mengeluarkan kebijakan pemulihan keuangan, dengan menggunting uang kertas De Javasche Bank dan Hindia Belanda pecahan di atas f2,50.

Uang Rupiah BI Tahun 1953

Berdasarkan UU Pokok Bank Indonesia No 11/1953, BI memiliki wewenang untuk menerbitkan dan mengedarkan uang pecahan Rp 5 ke atas. Sementara uang kertas pecahan Rp 5 ke bawah dan uang logam masih berada dalam kewenangan Pemerintah Indonesia.

Uang kertas BI dengan tanda tahun 1952 pun mulai beredar di Indonesia. Uang ini dicetak bersamaan dengan penyusunan undang-undang bank sentral. Uang kertas BI dicetak di percetakan Thomas De La Rue & Co Inggris dan percetakan Johan Enschede en Zonen, Imp., Belanda.

NV Pertjetakan Kebajoran juga mencetak sebagian uang pecahan Rp 10 dan Rp 25. Uang BI tahun 1953 terdiri dari Seri Hewan, Seri Pekerja Tangan, Seri Bunga dan Burung, serta Seri Tokoh Nasional atau Pahlawan.

Uang Rupiah BI Tahun 1965

Untuk mewujudkan kesatuan moneter di seluruh wilayah Republik Indonesia, BI diberi wewenang untuk menerbitkan semua jenis uang Rupiah dalam berbagai pecahan. Itu sesuai dengan Penetapan Presiden No 27/1965 pada 13 Desember 1965.

Akhirnya, BI menerbitkan uang kertas baru Seri Sukarno 1960 dengan nominal Rp 5, 10, 25, 50, dan 100. Uang Seri Sukarelawan atau Dwikora juga diedarkan dengan nominal 1, 5, 10, 25, dan 50 sen.

Pada 1968, BI menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak tunggal untuk menerbitkan dan mengedarkan uang kertas dan uang logam sesuai dengan Undang-Undang No.13/1968 tentang Bank Sentral. Kewenangan ini juga tercantum dalam Undang-Undang No.23/1999 tentang Bank Indonesia, yang diamandemen dengan Undang-Undang No.3/2004 tanggal 15 Januari 2004.

Pada akhir 1965, terjadi inflasi besar-besaran di Indonesia. Akibatnya, harga melonjak naik dan indeks harga menjadi 363 kali lebih tinggi dari tahun 1958.

Kemudian pada 1970, BI menerbitkan uang kertas baru dengan nominal Rp 5.000 dan Rp 10.000. Ketika inflasi mulai terkendali, uang koin mulai diedarkan lagi dari nominal Rp 1 hingga Rp 100. Pada September 1975, uang kertas pecahan Rp 100 ditarik permanen dari peredaran.

Uang Rupiah BI Tahun 1997

Pada tahun 1997-1998, terjadi krisis keuangan Asia yang mengakibatkan nilai Rupiah berkurang hingga 80 persen. Hal ini juga menjadi alasan orang-orang ingin menggulingkan Soeharto dari kursi kepresidenan setelah 32 tahun menjabat. Usai Soeharto lengser, gambar Soeharto pada uang pecahan Rp 50.000 diganti dengan gambar WR Soepratman.

Dengan adanya UU No 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, BI ditetapkan sebagai bank sentral yang bersifat independen. Pada November 1999, BI mencetak uang kertas baru pecahan Rp 100.000 dengan jumlah mencapai Rp 50 triliun. Hal ini dikarenakan adanya persyaratan internasional yang mengharuskan bank sentral untuk memiliki persediaan uang tunai dengan jumlah lima kali lipat dari situasi normal.

Uang pecahan Rp 100.000 sebenarnya sudah pernah beredar pada 1970. Namun, uang masih berbentuk koin. Uang kertas pecahan Rp 100.000 itu bergambar Soekarno-Hatta di bagian depan. Sementara bagian belakang terdapat gambar Gedung MPR dan DPR. Seiring berjalannya waktu, desain uang pecahan Rp 100.000 mengalami berbagai perubahan.

Uang Rupiah BI Tahun 2000 Sampai Sekarang

Pada tahun 2000, uang kertas pecahan Rp 100 dan Rp 500 resmi dihentikan produksinya, karena ada devaluasi dramatis terhadap mata uang Indonesia.

Selanjutnya, BI mulai menerbitkan uang pecahan Rp 20.000 pada tahun 2004. Pada 2005, BI mendesain ulang uang kertas pecahan Rp 10.000 dan Rp 50.000.

Pada 2016, BI meluncurkan desain baru untuk uang kertas dan uang koin rupiah. Tulisan Negara Kesatuan Republik Indonesia juga ditambahkan pada uang Rupiah.

Terbaru, BI resmi merilis 7 uang kertas tahun emisi 2022 pada Kamis (18/8/2022). Uang kertas tahun 2022 terdiri atas uang kertas pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. Dalam setiap lembar uang Rupiah tersebut, terdapat berbagai cerita dan narasi tentang bangsa Indonesia.



Hide Ads