Sejarah Uang Rupiah yang Dicetak Bank Indonesia

Sejarah Uang Rupiah yang Dicetak Bank Indonesia

Dina Rahmawati - detikJatim
Kamis, 18 Agu 2022 21:31 WIB
6 Pecahan uang kertas Tahun Emisi 1968, 1975 dan 1977 telah ditarik dari peredaran. BI mengumumkan penukaran terakhir uang tersebut pada 28 Desember 2020.
Uang pecahan seratus Rupiah/Foto: Istimewa

Uang Rupiah BI Tahun 1997

Pada tahun 1997-1998, terjadi krisis keuangan Asia yang mengakibatkan nilai Rupiah berkurang hingga 80 persen. Hal ini juga menjadi alasan orang-orang ingin menggulingkan Soeharto dari kursi kepresidenan setelah 32 tahun menjabat. Usai Soeharto lengser, gambar Soeharto pada uang pecahan Rp 50.000 diganti dengan gambar WR Soepratman.

Dengan adanya UU No 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, BI ditetapkan sebagai bank sentral yang bersifat independen. Pada November 1999, BI mencetak uang kertas baru pecahan Rp 100.000 dengan jumlah mencapai Rp 50 triliun. Hal ini dikarenakan adanya persyaratan internasional yang mengharuskan bank sentral untuk memiliki persediaan uang tunai dengan jumlah lima kali lipat dari situasi normal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang pecahan Rp 100.000 sebenarnya sudah pernah beredar pada 1970. Namun, uang masih berbentuk koin. Uang kertas pecahan Rp 100.000 itu bergambar Soekarno-Hatta di bagian depan. Sementara bagian belakang terdapat gambar Gedung MPR dan DPR. Seiring berjalannya waktu, desain uang pecahan Rp 100.000 mengalami berbagai perubahan.

Uang Rupiah BI Tahun 2000 Sampai Sekarang

Pada tahun 2000, uang kertas pecahan Rp 100 dan Rp 500 resmi dihentikan produksinya, karena ada devaluasi dramatis terhadap mata uang Indonesia.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, BI mulai menerbitkan uang pecahan Rp 20.000 pada tahun 2004. Pada 2005, BI mendesain ulang uang kertas pecahan Rp 10.000 dan Rp 50.000.

Pada 2016, BI meluncurkan desain baru untuk uang kertas dan uang koin rupiah. Tulisan Negara Kesatuan Republik Indonesia juga ditambahkan pada uang Rupiah.

Terbaru, BI resmi merilis 7 uang kertas tahun emisi 2022 pada Kamis (18/8/2022). Uang kertas tahun 2022 terdiri atas uang kertas pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. Dalam setiap lembar uang Rupiah tersebut, terdapat berbagai cerita dan narasi tentang bangsa Indonesia.


(sun/sun)


Hide Ads