Uang Rupiah BI Tahun 1997
Pada tahun 1997-1998, terjadi krisis keuangan Asia yang mengakibatkan nilai Rupiah berkurang hingga 80 persen. Hal ini juga menjadi alasan orang-orang ingin menggulingkan Soeharto dari kursi kepresidenan setelah 32 tahun menjabat. Usai Soeharto lengser, gambar Soeharto pada uang pecahan Rp 50.000 diganti dengan gambar WR Soepratman.
Dengan adanya UU No 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, BI ditetapkan sebagai bank sentral yang bersifat independen. Pada November 1999, BI mencetak uang kertas baru pecahan Rp 100.000 dengan jumlah mencapai Rp 50 triliun. Hal ini dikarenakan adanya persyaratan internasional yang mengharuskan bank sentral untuk memiliki persediaan uang tunai dengan jumlah lima kali lipat dari situasi normal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang pecahan Rp 100.000 sebenarnya sudah pernah beredar pada 1970. Namun, uang masih berbentuk koin. Uang kertas pecahan Rp 100.000 itu bergambar Soekarno-Hatta di bagian depan. Sementara bagian belakang terdapat gambar Gedung MPR dan DPR. Seiring berjalannya waktu, desain uang pecahan Rp 100.000 mengalami berbagai perubahan.
Uang Rupiah BI Tahun 2000 Sampai Sekarang
Pada tahun 2000, uang kertas pecahan Rp 100 dan Rp 500 resmi dihentikan produksinya, karena ada devaluasi dramatis terhadap mata uang Indonesia.
Selanjutnya, BI mulai menerbitkan uang pecahan Rp 20.000 pada tahun 2004. Pada 2005, BI mendesain ulang uang kertas pecahan Rp 10.000 dan Rp 50.000.
Pada 2016, BI meluncurkan desain baru untuk uang kertas dan uang koin rupiah. Tulisan Negara Kesatuan Republik Indonesia juga ditambahkan pada uang Rupiah.
Terbaru, BI resmi merilis 7 uang kertas tahun emisi 2022 pada Kamis (18/8/2022). Uang kertas tahun 2022 terdiri atas uang kertas pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. Dalam setiap lembar uang Rupiah tersebut, terdapat berbagai cerita dan narasi tentang bangsa Indonesia.
(sun/sun)