47 Benda hingga Bangunan Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Kota Malang

47 Benda hingga Bangunan Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Kota Malang

Muhammad Aminudin - detikJatim
Senin, 23 Mei 2022 11:25 WIB
Bangunan cagar budaya di Kota Malang
Bangunan cagar budaya di Kota Malang (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Kota Malang -

Pemerintah Kota Malang kembali menetapkan 47 benda hingga bangunan sebagai cagar budaya. Penetapan ini sengaja dilakukan untuk melindungi warisan sejarah di Kota Malang,

Untuk jenis benda yang ditetapkan sebagai cagar budaya yakni Prasasti Widodaren I dan II, serta Arca Adhi Kuranandin yang dimiliki Hotel Tugu. Lalu, ada pula Yoni Mertojoyo dan Kostum Busana Dara Puspita.

Sementara untuk aset cagar budaya berupa bangunan yaitu The Shalimar Boutique Hotel, Gereja Kristen Indonesia (GKI) Bromo, SD Kristen Brawijaya hingga Fendy's Homestay.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, total sudah ada 78 aset cagar budaya yang ditetapkan Pemkot Malang dalam rentang waktu 2018 hingga 2022.

Pada tahun 2018, Pemkot Malang telah menetapkan 31 cagar budaya. Termasuk bangunan Balai Kota Malang, Gedung Bank Indonesia, Gereja Ijen, dan Sekolah Cor Jesu.

ADVERTISEMENT

Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja sama para pemangku kepentingan yang terlibat dalam upaya pelestarian aset penting kota tersebut. Termasuk, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang, warga dan institusi pemilik aset benda dan bangunan cagar budaya.

"Ada perjuangan banyak pihak di balik upaya pelestarian aset sejarah kota kita tercinta. Alhamdulillah warisan yang tak ternilai ini semoga lestari untuk pembelajaran kita dan masa depan anak cucu. Untuk semua itu, terima kasih dari kami dan atas nama warga bumi Arema," terang Sutiaji kepada wartawan, Senin (23/5/2022).

Sebelumnya, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cagar Budaya menjadi tonggak penting pelestarian cagar budaya Kota Malang yang sempat tertunda beberapa dasawarsa.

Karenanya, pascapenetapan ini, Sutiaji meminta jajarannya terus berkolaborasi dengan TACB, akademisi, dunia usaha, dan berbagai elemen masyarakat. Ini untuk melanjutkan upaya perlindungan terhadap aset-aset sejarah lainnya.

"Kita tidak berhenti di sini, termasuk yang sudah ditetapkan tentunya ada peran kolaborasi semua pihak untuk turut menjaga bersama-sama," serunya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Dikbud) Kota Malang Suwarjana, menambahkan, pihaknya siap untuk menjalankan arahan tersebut. Menurutnya, kekayaan budaya Kota Malang masih banyak yang menanti sentuhan pemerintah.

"Kita dorong terus penetapannya. Baik yang sifatnya aset milik Pemkot Malang maupun milik perorangan. Tahun 2022 ini kami bersama TACB sedang dalami langkah penetapan kawasan tugu," kata Suwarjana terpisah.

Sedangkan 47 cagar budaya yang ditetapkan ini, telah melalui proses pengusulan oleh dinas dan dibantu surveyor, kajian oleh TACB, hingga pada akhirnya keluar keputusan Wali Kota Malang.

"SK wali kota-nya dibuatkan satu-satu, untuk masing-masing cagar budaya. Unik-unik dan kita senang sekali bisa sampai penetapan," ungkapnya.

Salah satu yang menarik adalah kostum panggung Dara Puspita, band perempuan pertama Indonesia yang berhasil menggelar tour di Asia dan Eropa. Benda cagar budaya yang dijahit sendiri oleh Titiek AR gitaris Dara Puspita saat di Belanda tahun 1970 silam, kini tersimpan apik di Museum Musik Indonesia (MMI) di Jalan Nusakambangan, Kota Malang.

Sementara itu, untuk kategori bangunan, salah satunya adalah Gedung Hotel Shalimar yang dibangun pada tahun 1933 oleh Ir. Muler. Bangunan yang dulunya disebut sebagai Gedung Maconieke Lodge dan berlokasi di Taman Cerme (Dulu Tjermeeplein) beberapa kali mengalami perubahan fungsi.

Termasuk sempat difungsikan sebagai Gedung Radio Republik Indonesia (RRI) Malang di tahun 1964, sebelum akhirnya direnovasi dan dialihfungsikan menjadi hotel pada 1993 hingga saat ini.




(hil/fat)


Hide Ads