Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 naik menjadi Rp 105 juta setiap jemaah. Ada alasan yang mendasari usulan tersebut, yaitu kenaikan kurs dolar maupun riyal hingga penambahan layanan.
"Biaya Haji 2023 disepakati dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp 15.150 dan 1 SAR sebesar Rp 4.040. Usulan biaya haji 2024 disusun dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp 16.000 dan 1 SAR sebesar Rp 4.266," jelas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief seperti dikutip dari detikFinance.
"Kalau kita cek nilai tukar kurs dolar terhadap rupiah per hari ini di angka Rp 15.700-an. Dalam usulan BPIH kami gunakan asumsi Rp 16.000, karena kurs memang sifatnya sangat fluktuatif. Ini yang dalam skema Panja akan dibahas bersama ahli keuangan untuk menentukan kurs paling tepat pada asumsi berapa?" ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hilman, selisih kurs mengakibatkan kenaikan biaya layanan yang bisa diklasifikasikan dalam tiga jenis. Pertama, layanan yang harganya tetap atau sama dengan 2023. Kenaikan terjadi karena selisih kurs.
"Misalnya, transportasi bus salawat. Kami mengusulkan biaya penyediaan transportasi bus salawat tahun ini sama dengan 2023, sebesar SAR 146. Tapi asumsi nilai kursnya berbeda. Sehingga ada kenaikan dalam usulan," sebut Hilman.
Kedua, layanan yang harganya memang naik dibanding tahun lalu. Kenaikan usulan terjadi karena kenaikan harga dan selisih kurs. "Pada 2023, sewa hotel di Madinah rata-rata SAR 1.373, tahun ini kami usulkan SAR 1.454. Demikian juga di Makkah, ada kenaikan usulan dari tahun sebelumnya," jelas Hilman.
Ketiga, layanan yang harganya naik dan volumenya bertambah. Kenaikan usulan terjadi karena selisih harga, selisih volume, dan selisih kurs. Contohnya konsumsi di Makkah, tahun lalu disepakati dengan Komisi VIII DPR hanya 44 kali makan, meski pada akhirnya bisa disesuaikan menjadi 66 kali makan.
"Tahun ini kami usulkan layanan konsumsi di Makkah menjadi 84 kali makan, dengan rincian 3 kali makan selama 28 hari. Sehingga ada selisih volume. Harga konsumsi per satu kali makan pada tahun lalu dibanding tahun ini juga naik. Kenaikan bertambah seiring perbedaan kurs," tegas Hilman.
Pun demikian, usulan BPIH 2024 masih akan dibahas bersama Panja yaitu pemerintah dan DPR. Panja akan merapatkan asumsi kurs paling ideal, juga mengecek harga layanan di dalam maupun luar negeri.
Ada sejumlah komponen layanan dalam usulan BPIH 2024, yaitu biaya penerbangan, pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah-Muzdalifah-Mina (Armuzna), perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, dan pelayanan keimigrasian.
Kemudian, premi asuransi dan perlindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH.
"Jadi berapa biaya haji 2024, masih menunggu hasil kerja Panja yang akan dibawa ke Rapat Kerja Komisi VIII DPR. Nantinya akan disepakati juga berapa biaya yang harus dibayar jemaah dan berapa yang bersumber dari nilai manfaat," paparnya.
"Tahun lalu, jemaah membayar rata-rata sebesar Rp 49.812.700,26. Berapa yang dibayar tahun ini, semoga pemerintah dan DPR bisa merumuskan yang terbaik bagi jemaah haji Indonesia," tandasnya.
Sebelumnya, usulan kenaikan BPIH 2024 disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama DPR tentang Pembicaraan Pendahuluan BPIH, dan Pembentukan Panja (Panitia Kerja) BPIH Tahun 1445 H/2024 M, Senin (13/11/2023).
"Pemerintah kemarin menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII membahas biaya haji. Siklusnya memang pemerintah mengajukan usulan biaya haji. Kami usulkan BPIH Rp 105 juta per jemaah. Usulan ini yang akan dijadikan bahan pembahasan oleh Panja untuk disepakati berapa biaya haji 2024," jelas Yaqut.
Perlu digarisbawahi, BPIH adalah biaya yang bersumber dari biaya yang ditanggung setiap jemaah (Bipih), anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun terkait biaya haji 2024 atau Bipih yang dibebankan kepada setiap jemaah baru akan ditetapkan usai usulan BPIH tersebut mendapat kesepakatan.
"Ini masih usulan awal yang akan dibahas di Panja. Kalau sudah ditelaah dan dikaji harga-harga di lapangan, baru disepakati dan ditetapkan berapa yang dibayar jemaah haji (Bipih) dan berapa yang diambilkan dari nilai manfaat setoran awal jemaah," tambahnya.
Menag menjelaskan perbedaan skema pengusulan biaya haji 2024 dengan sebelumnya, Raker DPR hanya mengusulkan besaran BPIH, dan tidak lagi menghitung komposisi besaran Bipih yang akan dibayar jemaah dan nilai manfaat.
"BPIH yang diusulkan pemerintah ini selanjutnya akan dibahas secara lebih detail setiap komponennya oleh Panja BPIH. Setelah BPIH disepakati, baru akan dihitung komposisi berapa besaran Bipih yang dibayar jemaah dan berapa yang bersumber dari nilai manfaat," papar Yaqut.
Sebagai informasi, Pemerintah pada 2023 mengusulkan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp 98.893.909,11. Setelah dilakukan serangkaian pembahasan melalui Panja BPIH dan peninjauan harga, pada akhirnya disepakati BPIH 2023 rata-rata Rp 90.050.637,26, dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp 15.150 dan 1 SAR sebesar Rp 4.040.
Selanjutnya, disepakati biaya Bipih yang dibayar jemaah pada 2023 rata-rata sebesar Rp 49.812.700,26 (55,3%), sedang yang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp 40.237.937 (44,7%).
(irb/fat)