BI checking adalah istilah yang biasa didengar dalam proses pengajuan kredit. Baik kredit kendaraan maupun kredit pemilikan rumah (KPR).
Namun, BI checking kini berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di bawah ranah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bagaimana cara ceknya?
Dikutip dari laman konsumen.ojk.go.id, SLIK adalah catatan informasi riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya. Informasinya mencakup kelancaran pembayaran kredit.
SLIK juga berisi riwayat kredit yang pernah diambil. Misalnya informasi tentang si A yang memiliki KPR dan dia menunggak pembayaran 2 bulan. Nah, tunggakan atau tidak lancarnya pembayaran akan tercatat di SLIK. Begitupun sebaliknya, ketika lancar membayar cicilan, maka riwayat informasi kredit akan masuk dalam kategori lancar.
Bisa dibilang, SLIK merupakan sistem untuk mengetahui skor kredit yang dimiliki. Semakin baik skor, maka semakin bagus pula penilaian dari lembaga keuangan untuk proses penarikan kredit. Meskipun skor kredit bukanlah satu-satunya penilaian dan masih ada poin lain.
Cara Cek SLIK OJK
Layanan SLIK OJK bisa diakses melalui daring/online. Yakni melalui laman resmi konsumen.ojk.go.id/ministedplk/registrasi. Namun, layanan ini tidak bisa dikuasakan, karena itu debitur harus melakukannya sendiri.
Dalam laman tersebut, debitur akan diminta untuk mengisi tanggal layanan dan memilih jam antrean. Ada kuota yang tersedia setiap harinya. Lalu, debitur juga akan diminta untuk melampirkan foto e-KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Serta diminta memilih kebutuhan permintaan iDeb ini untuk kebutuhan tertentu.
Berikut langkahnya secara lengkap:
- Pemohon SLIK mengunggah (upload) foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai kebutuhan/permohonan yang diajukan sebagai berikut:
- Pemohon SLIK mengisi seluruh kolom yang dipersyaratkan dengan lengkap dan benar sesuai dengan dokumen identitas yang dilampirkan.
- Pemohon SLIK memilih 'Jenis Pemohon' dan tanggal antrian.
- Pemohon SLIK melakukan registrasi melalui laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
- Debitur Perseorangan
Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa:
1) KTP untuk debitur WNI.
2) Paspor untuk debitur WNA. - Debitur yang Telah Meninggal Dunia
Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa:
1. Dokumen identitas pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris: KTP untuk keluarga / ahli waris WNI atau Paspor untuk keluarga / ahli waris WNA.
2. Dokumen yang menerangkan kematian Debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang (Surat Keterangan Kematian / Akta Kematian).
3. Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan antara lain kartu keluarga atau akte lahir atau surat keterangan ahli waris.Baca juga: 5 Cara Daftar BPJS Kesehatan, Bisa Online! - Debitur Badan Usaha
Fotokopi identitas diri badan usaha yang telah dilegalisasi dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas diri asli badan usaha berupa:
1. Dokumen identitas Direktur badan usaha: KTP untuk Direktur WNI. Paspor untuk Direktur WNA.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha.
3. Akta pendirian badan usaha.
4. Anggaran dasar terakhir badan usaha yang memuat susunan dan kewenangan pengurus - Setelah melakukan registrasi melalui pengisian formulir SLIK secara online, pemohon SLIK akan menerima e-mail bukti registrasi antrian SLIK online.
- OJK melakukan pengecekan data yang telah di-input oleh Pemohon SLIK. Dalam hal data telah sesuai, Pemohon SLIK akan memperoleh e-mail validasi dari OJK paling lambat H-3 dari tanggal antrian yang dipilih
- Pemohon SLIK melakukan verifikasi WhatsApp ke nomor telepon sebagaimana tertera dalam e-mail validasi dengan rentang waktu H-3 s.d. H-1 dari tanggal antrian yang dipilih dengan mengirimkan dokumen yang ditentukan.
- Dalam hal Pemohon SLIK telah memenuhi seluruh dokumen dan jangka waktu yang dipersyaratkan, Pemohon SLIK akan menerima hasil iDeb yang dimohonkan melalui e-mail yang telah didaftarkan pada saat melakukan registrasi.
- Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut terkait SLIK, Pemohon SLIK dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon ke 157, email: konsumen@ojk.go.id, atau whatsapp ke 081-157-157-157
(hse/sun)