Pembunuhan Keji Bermotif Hubungan Sejenis di Malang Direkonstruksi

Pembunuhan Keji Bermotif Hubungan Sejenis di Malang Direkonstruksi

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 23 Jun 2022 17:11 WIB
Tersangka pembunuhan di Sungai Bango (baju oranye 2 dari kanan)
Pelaku pembunuhan saat dirilis (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Polisi menggelar reka ulang kasus pembunuhan yang berawal dari temuan mayat di Sungai Bango, Kota Malang, awal Febuari 2022 lalu. Reka ulang berlangsung selama hampir dua jam dan melibatkan jaksa penuntut umum.

Tersangka MDH (44), juga dihadirkan selama proses rekronstruksi yang dimulai dari tempat tinggal korban Heri Setiawan (30) warga Pakis, Kabupaten Malang, Kamis (23/6/2022).

"Iya benar, tadi dilaksanakan kegiatan reka ulang untuk kasus pembunuhan dengan tersangka MDH. Rekronstruksi berjalan hampir dua jam dengan mendatangkan JPU," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon, Kamis sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bayu mengaku, selama proses reka ulang tersangka memperagakan setiap adegan berdasarkan keterangan selama proses penyidikan. Sejauh ini, kata Bayu, tidak ditemukan kejanggalan atau fakta baru selama proses rekronstruksi.

"Proses rekronstruksi sesuai dengan BAP penyidikan, dan selama itu ditemukan kesesuaian dengan keterangan tersangka saat penyidikan," beber Bayu.

ADVERTISEMENT

"Reka ulang dimulai dari tempat tinggal korban sampai titik lokasi korban dibunuh dengan cara diceburkan tersangka ke aliran sungai," sambungnya.

Bayu menambahkan, proses rekronstruksi merupakan bagian dari langkah penyidik melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

"Setelah ini, kita lengkapi dan berkas dikirim ke jaksa penuntut umum, untuk bisa segera dijadwalkan proses selanjutnya," tegasnya.

Seperti diberitakan, kasus ini terungkap dari kecurigaan polisi adanya motor korban yang dikuasi oleh tersangka. Sebelumnya korban yang sedang mabuk dibonceng pelaku ke pinggiran sungai, saat itu hujan deras mengguyur lokasi.

Korban dalam keadaan masih hidup diceburkan ke aliran sungai. Pembunuhan terjadi pada 10 Febuari 2022 dini hari.

Dalam pemeriksaan akhirnya terungkap motif tersangka nekat membunuh korban. Tersangka MDH juga diduga kuat mengalami penyimpangan seksual sejak tahun 2019 akibat kekecewaan terhadap hubungan asmara sebelumnya dengan seorang perempuan.

Kemudian tersangka tertarik dengan korban. Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku polisi akhirnya menemukan motif pembunuhan itu selain pelaku ingin menguasai motor milik korban.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.




(iwd/iwd)


Hide Ads