Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait penanganan kasus meninggalnya Zulkarnain Abdil Aziz (10), bocah difabel yang diduga menjadi korban perundungan di Rungkut, Surabaya. KPAI memastikan penanganan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan Komisioner KPAI, Dr. Diyah Puspitarini, S.Pd., M.Pd., melalui video yang diunggah di akun Instagram @luthfie.daily. Video tersebut dilihat detikJatim pada Jumat (23/10/2026).
"Dalam hal ini tadi kami berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya dan juga Direktur PPA-PPO Polda Jawa Timur terkait dengan penanganan kasus anak disabilitas korban perundungan yang berada di Rungkut, Surabaya," ujar Diyah dalam video tersebut.
Diyah mengatakan, KPAI berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut. Menurutnya, penanganan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum atau berhadapan dengan hukum telah diupayakan sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Anak yang berkonflik dengan hukum atau berhadapan dengan hukum juga sudah diupayakan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak," katanya.
Ia kemudian menjelaskan penanganan terhadap salah satu anak dalam perkara tersebut mengacu pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Dalam hal ini sudah sesuai dengan Pasal 21 bahwa anak ini harus mendapatkan tindakan," lanjut Diyah.
Diyah menyebut tindakan yang dimaksud berupa pembinaan, pengawasan, dan rehabilitasi yang dilakukan di Rumah Perubahan.
Sementara itu, terkait anak lainnya yang berhadapan dengan hukum, Diyah mengatakan KPAI telah meminta agar penanganannya terus ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
"Sementara untuk anak yang berkonflik dengan hukum atau berhadapan dengan hukum yang satunya, kami sudah menyampaikan untuk dikembangkan kasusnya dan pihak kepolisian juga sudah melakukan upaya tersebut sehingga nanti akan dipenuhi keadilan untuk korban dan juga kondisi anak," katanya.
Sebelumnya, dalam penanganan kasus ini, anak berinisial K (10) diputuskan menjalani pembinaan selama enam bulan di Rumah Perubahan di bawah naungan Pemerintah Kota Surabaya. Sementara itu, anak berinisial F (8) yang berstatus sebagai saksi ditempatkan sementara di pondok pesantren atas persetujuan orang tuanya.
KPAI bersama jajaran kepolisian menyatakan terus berkoordinasi untuk memastikan penanganan kasus berjalan tepat, adil, dan transparan.
Simak Video " Menikmati Makan Malam Lezat di Restoran Hotel Mewah Surabaya "
(Eka Fitria Lusiana/hil)