Masa Jabatan Anggota DPRD Berapa Tahun? Ini Aturan dan Batasnya

Fathir Rofi - detikJatim
Senin, 19 Okt 2026 23:00 WIB
Sidang Paripurna DPRD. Foto: Faiq Azmi/detikJatim
Surabaya -

Masa jabatan anggota DPRD menjadi perbincangan hangat belakangan ini setelah sejumlah warga mengajukan uji materi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam permohonan yang disidangkan pada 12 Oktober 2026, para pemohon meminta agar masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berlangsung hingga anggota DPRD hasil pemilihan umum lokal 2031 mengucapkan sumpah atau janji.

Permohonan ini muncul menyusul keputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029. Persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan masa jabatan anggota DPRD yang secara normatif ditetapkan selama lima tahun, serta berakhir ketika anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah atau janji.

Perubahan jadwal pemilu ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesinambungan masa jabatan legislatif daerah ketika periode berjalan berakhir sebelum pemilu daerah berikutnya dilaksanakan.

Kendati demikian, pengajuan permohonan ke MK tidak serta-merta membuat masa jabatan anggota DPRD resmi diperpanjang hingga 2031, mengingat perkaranya masih dalam proses pemeriksaan per 14 Oktober 2026.

Lantas, berapa tahun masa jabatan anggota DPRD menurut aturan yang berlaku, kapan masa jabatan dimulai, dan apa yang menjadi penanda berakhirnya mandat mereka?

Masa Jabatan Anggota DPRD dan Dasar Hukumnya

Masa jabatan anggota DPRD baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota ditetapkan selama lima tahun. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 beserta perubahannya.

Secara spesifik, Pasal 318 ayat (4) UU MD3 mengatur masa jabatan anggota DPRD provinsi, sementara Pasal 367 ayat (4) mengatur ketentuan serupa bagi anggota DPRD kabupaten/kota.

Kedua pasal tersebut juga menegaskan bahwa masa jabatan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah atau janji. Selain itu, UU MD3 memuat pasal pendukung seperti Pasal 319 dan Pasal 368 yang mengatur tata cara pengucapan sumpah atau janji sebelum memangku jabatan.

Aspek pengangkatan, pengucapan sumpah, dan berakhirnya mandat merupakan rangkaian aturan hukum yang saling berkaitan erat dalam siklus kelembagaan legislatif daerah.

Kapan Masa Jabatan Anggota DPRD Dimulai?

Hasil pemilu dan awal masa jabatan anggota DPRD merupakan dua hal yang berbeda. Setelah hasil pemilu ditetapkan, anggota DPRD terpilih belum langsung memangku jabatan karena harus mengucapkan sumpah atau janji terlebih dahulu.

Pengucapan sumpah atau janji dilakukan dalam rapat paripurna. Untuk anggota DPRD provinsi, prosesi ini dipandu ketua pengadilan tinggi. Sementara pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD kabupaten/kota dipandu ketua pengadilan negeri.

Dengan demikian, penetapan hasil pemilu tidak sama dengan pengucapan sumpah atau janji sebagai bagian dari proses memangku jabatan.

Kapan Masa Jabatan Anggota DPRD Berakhir?

Berdasarkan Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3, masa jabatan anggota DPRD berakhir ketika anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah atau janji. Artinya, tanggal pemungutan suara maupun penetapan hasil pemilu bukanlah penanda berakhirnya masa jabatan anggota DPRD lama.

Dalam kondisi normal, pergantian anggota DPRD berlangsung melalui pemilu dan pengucapan sumpah atau janji anggota terpilih.

Namun, pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah menimbulkan persoalan mengenai masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 yang secara normatif berlangsung selama lima tahun.

Kepastian mengenai masa jabatan dalam masa transisi tersebut perlu mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dan putusan pengadilan jika ada.

Mengapa Masa Jabatan DPRD Kembali Diperdebatkan pada 2026?

Perdebatan mengenai masa jabatan DPRD ini dipicu Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diucapkan pada 26 Juni 2025. Dalam putusan tersebut, MK memisahkan pemilu nasional, yang meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, dari pemilu daerah yang mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah.

Putusan itu mengatur bahwa pemilu daerah dilaksanakan paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan hasil pemilu nasional. Ketentuan tersebut membuka kemungkinan pemilu daerah berikutnya digelar sekitar 2031.

Perubahan jadwal ini menimbulkan persoalan mengenai masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 yang secara normatif berlangsung selama lima tahun. Melalui Perkara Nomor 374/PUU-XXIV/2026, para pemohon meminta MK mengubah pemaknaan ketentuan dalam UU MD3 agar masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berlanjut hingga anggota DPRD hasil pemilu daerah 2031 mengucapkan sumpah atau janji.

Dalam sidang pendahuluan pada 12 Oktober 2026, majelis hakim meminta para pemohon memperkuat argumentasi konstitusional paling lambat 26 Oktober 2026. Dengan demikian, permohonan tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan belum menghasilkan putusan yang mengubah ketentuan masa jabatan anggota DPRD.



Simak Video "Video 2 Hakim MK Pernah Diciduk KPK, DPR Minta Adies Kadir Jaga Integritas"

(ihc/irb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork