Gaji PNS Bakal Dibayar Lewat Kopdes Merah Putih, Ini Rinciannya

Gaji PNS Bakal Dibayar Lewat Kopdes Merah Putih, Ini Rinciannya

Myesha Fatina - detikJatim
Sabtu, 17 Okt 2026 15:40 WIB
Ilustrasi gaji PNS.
Ilustrasi gaji PNS. Foto: Gemini AI
Surabaya -

Pemerintah menyiapkan skema pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Rencana tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada 2026.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan usulan pembayaran gaji PNS melalui koperasi telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pemerintah kini tengah mempersiapkan mekanisme penyalurannya.

"Mekanismenya mungkin sudah dianggarin nanti pembayarannya, melalui, sudah diajukan ke Kementerian Keuangan, sudah akan siap dibayarkan," kata Ferry, yang dikutip dari detikFinance, di Kantor Kementerian Koordinator Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya apakah skema tersebut akan dimulai pada 2027 atau tahun ini, Ferry menjawab singkat, "Sekarang."

Meski demikian, pemerintah belum mengumumkan secara terperinci besaran gaji PNS yang akan dibayarkan melalui Kopdes Merah Putih. Belum diketahui pula apakah seluruh komponen gaji akan disalurkan melalui koperasi atau hanya bagian tertentu.

ADVERTISEMENT

Besaran Gaji PNS Berdasarkan Golongan

Secara umum, besaran gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, berikut rentang gaji pokok PNS yang dapat menjadi gambaran.

1. Gaji PNS Golongan I

  • Golongan IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
  • Golongan IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
  • Golongan IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
  • Golongan ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

2. Gaji PNS Golongan II

  • Golongan IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
  • Golongan IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
  • Golongan IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
  • Golongan IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

3. Gaji PNS Golongan III

  • Golongan IIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
  • Golongan IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
  • Golongan IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
  • Golongan IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

4. Gaji PNS Golongan IV

  • Golongan IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
  • Golongan IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
  • Golongan IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
  • Golongan IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
  • Golongan IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

Rentang tersebut merupakan gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan masa kerja. Besaran gaji yang akan disalurkan melalui Kopdes Merah Putih belum diumumkan secara terperinci.

Selain Gaji Pokok, PNS Juga Mendapatkan Tunjangan

Pendapatan PNS tidak hanya berasal dari gaji pokok. Ada sejumlah tunjangan yang dapat diterima sesuai ketentuan, status keluarga, jabatan, serta instansi tempat bekerja. Berikut beberapa komponen tunjangan PNS.

  • Tunjangan suami atau istri sebesar 10% dari gaji pokok sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak yang memenuhi persyaratan, dengan batas maksimal tiga anak.
  • Tunjangan jabatan diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan tertentu sesuai ketentuan.
  • Tunjangan kinerja dapat berbeda berdasarkan instansi dan kelas jabatan.
  • Tunjangan makan ditentukan berdasarkan instansi dan kelas jabatan.
  • Tunjangan makan ditentukan berdasarkan golongan dan ketentuan yang berlaku.
  • Tunjangan umum diberikan kepada PNS yang memenuhi persyaratan dan tidak menerima tunjangan jabatan tertentu.

Besaran pendapatan yang diterima setiap PNS bisa berbeda karena komponen tunjangan yang diperoleh tidak selalu sama. Karena itu, gaji pokok tidak bisa langsung dianggap sebagai total pendapatan bulanan PNS.

Kapan Gaji PNS Mulai Dibayarkan Lewat Kopdes Merah Putih?

Ferry memberi sinyal bahwa rencana pembayaran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih akan mulai direalisasikan pada 2026. Namun, pernyataan tersebut belum disertai penjelasan mengenai tanggal pasti pelaksanaan maupun mekanisme penyalurannya. Pemerintah juga belum menjelaskan koperasi mana saja yang akan terlibat dan bagaimana proses penyaluran gaji kepada PNS.

Rencana ini diharapkan dapat memperkuat layanan koperasi kepada masyarakat sekaligus meningkatkan daya saingnya dengan perbankan. Kebijakan tersebut juga masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian di DPR.

Ferry menyampaikan bahwa rancangan aturan tersebut mencakup rencana pembentukan badan pengawas koperasi di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, terdapat rencana penambahan fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melindungi simpanan masyarakat di koperasi.

Rencana ini diharapkan dapat memperkuat layanan koperasi kepada masyarakat sekaligus meningkatkan daya saingnya dengan perbankan. Kebijakan tersebut juga masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian di DPR.

Ferry menyampaikan bahwa rancangan aturan tersebut mencakup rencana pembentukan badan pengawas koperasi di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, terdapat rencana penambahan fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melindungi simpanan masyarakat di koperasi.

"Kalau itu terjadi dalam waktu dekat keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia," ungkap Ferry, dikutip dari Antara, Selasa (6/10/2026).

Ferry juga menilai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah berusia 34 tahun dan perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman. RUU inisiatif DPR tersebut dinilai menjadi kesempatan untuk menata kembali ekosistem koperasi.



(irb/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads