Ketentuan jam kerja di Indonesia kembali menjadi perhatian setelah muncul usulan agar waktu kerja reguler ditambah menjadi 45 jam per minggu. Usulan tersebut sebelumnya disampaikan kalangan pengusaha dengan membandingkan jam kerja di sejumlah negara, termasuk Vietnam.
Namun, pemerintah menegaskan ketentuan jam kerja di Indonesia tetap 40 jam per minggu. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan angka tersebut telah menjadi kesepakatan antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja.
"Saya rasa sudah kita sepakati di 40 jam (per minggu). Kalau 45 jam (seminggu), ya, ikut regulasi perlindungan tenaga kerjanya," ujar Airlangga saat ditemui usai acara BIG Downstream Insight di Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2026), mengutip detikFinance.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) mengusulkan kenaikan jam kerja menjadi 45 jam per minggu. Usulan tersebut dikaitkan dengan perbandingan jam kerja Indonesia dengan Vietnam yang disebut mencapai 48 jam per minggu.
Aturan Jam Kerja di Indonesia
Ketentuan waktu kerja secara umum masih menggunakan batas 40 jam per minggu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, waktu kerja ditetapkan dalam dua pola, yaitu sebagai berikut.
- 6 hari kerja: 7 jam per hari dan 40 jam per minggu
- 5 hari kerja: 8 jam per hari dan 40 jam per minggu
Aturan waktu kerja tersebut juga berkaitan dengan hak pekerja mendapatkan waktu istirahat mingguan. Pekerja dengan pola 6 hari kerja mendapat istirahat mingguan selama 1 hari, sedangkan pekerja dengan pola 5 hari kerja mendapat istirahat mingguan selama 2 hari.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 21 PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Tidak Semua Pekerja Wajib Bekerja 40 Jam Seminggu
PP Nomor 35 Tahun 2021 memberikan ketentuan khusus bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Perusahaan pada sektor tertentu dapat menerapkan waktu kerja yang lebih pendek maupun lebih panjang dari ketentuan umum.
Untuk pekerjaan tertentu yang memiliki waktu kerja lebih panjang, pelaksanaannya mengikuti ketentuan waktu kerja yang ditetapkan menteri. Pengaturan pelaksanaan jam kerja juga dapat dituangkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Artinya, aturan 40 jam per minggu merupakan ketentuan umum, tetapi terdapat pengecualian untuk sektor atau jenis pekerjaan tertentu.
Jam Kerja Melebihi Ketentuan Dapat Dihitung Lembur
Kerja lembur pada dasarnya merupakan waktu kerja yang melebihi ketentuan waktu kerja normal. PP Nomor 35 Tahun 2021 mendefinisikan waktu kerja lembur sebagai waktu kerja melebihi 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk pola 6 hari kerja, atau melebihi 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk pola 5 hari kerja.
Kerja pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi juga termasuk dalam ketentuan waktu kerja lembur. Untuk melaksanakan lembur, harus ada perintah dari pengusaha dan persetujuan dari pekerja yang bersangkutan. Keduanya dapat diberikan secara tertulis maupun melalui media digital.
Aturan mengenai lembur juga memiliki batasan. Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, waktu kerja lembur dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu.
Ketentuan tersebut tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi. Jika perusahaan mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja normal, pengusaha pada prinsipnya wajib membayar upah kerja lembur.
Berapa Besaran Upah Lembur?
Besaran upah lembur juga telah diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021. Untuk kerja lembur pada hari kerja, jam lembur pertama dibayar sebesar 1,5 kali upah sejam. Sementara itu, setiap jam lembur berikutnya dibayar dua kali upah sejam.
Besaran upah lembur dapat berbeda ketika pekerjaan dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi. Perhitungannya juga dibedakan berdasarkan pola kerja 5 hari atau 6 hari dalam seminggu.
Poin-poin Penting dalam UU Ketenagakerjaan Baru
Undang-Undang Ketenagakerjaan disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna pada Selasa 6 Oktober 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan undang-undang tersebut memperkuat pelindungan bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, serta pengusaha.
Sejumlah ketentuan baru mencakup pelindungan pekerja perempuan, penyandang disabilitas, larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan, hingga penguatan pelindungan bagi peserta pemagangan.
Namun, terkait batas waktu kerja, pemerintah menegaskan ketentuan umum tetap 40 jam per minggu. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan angka tersebut tetap menjadi kesepakatan pemerintah, dunia usaha, dan pekerja.
Selain menegaskan pelindungan pekerja, UU Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR memuat sejumlah ketentuan terkait pekerja, pencari kerja, peserta pemagangan, pengusaha, hingga pengawasan ketenagakerjaan. Berikut sejumlah poin penting dari pernyataan Yassierli, seperti diberitakan CNN Indonesia.
- Mempertegas pelindungan hak pekerja atau buruh melalui jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama (non-diskriminasi) dalam seluruh aspek ketenagakerjaan, seperti rekrutmen, pengupahan, pengembangan karir, dan hubungan kerja sehingga setiap pekerja memperoleh perlakuan yang adil, bermartabat, dan setara di tempat kerja.
- Memperkuat pelindungan pencari kerja melalui penyediaan informasi pasar kerja yang terbuka. Kewajiban penyediaan informasi dan pelaporan lowongan kerja diarahkan untuk menjamin kesetaraan akses terhadap kesempatan kerja sekaligus mencegah praktik percaloan, penipuan, dan penyebaran informasi lowongan kerja fiktif.
- Menghadirkan kepastian hukum dan pelindungan nyata bagi peserta pemagangan melalui penegasan status pemagangan, pembatasan waktu pemagangan, pemberian uang saku, pelindungan K3, kepesertaan jaminan sosial JKK dan JKM, serta sertifikat pemagangan.
- Mempertegas pelindungan dalam proses penempatan tenaga kerja melalui prinsip objektivitas, keadilan, transparansi, dan non-diskriminasi. Perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan, penyandang disabilitas, serta masyarakat di daerah tertinggal agar memperoleh akses kesempatan kerja yang setara.
- Memperkuat keseimbangan hak, kewajiban, serta kepentingan para pihak dalam hubungan industrial melalui prinsip maju industrinya, sejahtera pekerjanya. UU ini menegaskan pelindungan terhadap hak pekerja atau buruh untuk berorganisasi, menyampaikan aspirasi, dan berpartisipasi dalam hubungan industrial sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
- Menegaskan K3, keselamatan dan kesehatan kerja sebagai hak fundamental pekerja atau buruh yang wajib dijamin oleh pengusaha melalui penerapan sistem manajemen K3 secara terintegrasi. Pelindungan tidak hanya berorientasi pada penanganan kecelakaan kerja, tetapi juga pada pencegahan risiko, pengendalian bahaya, dan penciptaan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
- Mentransformasikan pengawasan ketenagakerjaan menjadi instrumen pelindungan dan penegakan hukum yang lebih profesional, independen, responsif, dan proaktif. Penguatan kewenangan pengawas dalam pemeriksaan, pengumpulan data, pemberian perintah perbaikan dimaksudkan untuk memastikan setiap pelanggaran norma ketenagakerjaan ditindaklanjuti secara efektif oleh pengawas ketenagakerjaan.
- Memperkuat daya paksa dan efektivitas penegakan hukum melalui pengenaan sanksi administratif dan pidana yang tegas, proporsional, dan berjenjang terhadap pengusaha yang melanggar norma pelindungan pekerja atau buruh. Sanksi diarahkan untuk menciptakan efek jera yang terukur, mencegah pengulangan pelanggaran, serta memastikan kepatuhan terhadap kewajiban hukum ketenagakerjaan. Pada saat yang sama penegakan sanksi tetap memberikan kepastian hukum dan menjaga keberlangsungan dunia usaha secara berkelanjutan.
UU Ketenagakerjaan tersebut juga memuat sejumlah ketentuan terkait pekerja, pencari kerja, peserta pemagangan, pengusaha, hingga pengawasan ketenagakerjaan. Berikut sejumlah poin penting yang juga disampaikan Yassierli.
- Penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP dan penguatan BNSP sebagai lembaga non-struktural independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
- Optimalisasi pengawasan ketenagakerjaan melalui penguatan sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan dengan memperhatikan rasio antara jumlah pengawas ketenagakerjaan dan jumlah pekerja atau buruh dan atau jumlah perusahaan di masing-masing kabupaten atau kota secara proporsional. Pembentukan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan dan pengawasan yang dilakukan juga oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
- Integrasi data dan informasi ketenagakerjaan pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin tingkat kualitas kebijakan ketenagakerjaan serta sinkronisasi perencanaan ketenagakerjaan antara pusat dan daerah.
- Pengaturan dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan kepada pekerja atau buruh bagi pekerja atau buruh ter-PHK.
- Kepastian pelindungan hak-hak pekerja atau buruh perempuan, hak cuti melahirkan dan keguguran berikut upahnya.
- Kepastian pelindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
- Kepastian larangan atas penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.
- Penguatan peningkatan produktivitas tenaga kerja melalui kolaborasi peran pengusaha, pekerja, serikat pekerja, serikat buruh, dan Pemerintah.
- Perluasan ruang lingkup pelindungan bagi pekerjaan yang fleksibel untuk merespons pekerjaan baru yang timbul di masa depan atau future of work.
- Pelaksanaan survei kebutuhan hidup layak yang oleh BPS dilakukan setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional serta penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah.
- Optimalisasi pelindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan.
- Pengaturan penggunaan tenaga kerja asing bagi orang asing yang terikat pada perkawinan yang sah dan warga negara Indonesia termasuk anak dari perkawinan yang sah.
- Penguatan pelindungan pekerja alih daya pada BUMN yaitu dengan mewajibkan penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan.
