Batas usia pensiun anggota polisi menjadi perhatian setelah pengaturannya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 2026, batas usia pensiun anggota polisi dibedakan berdasarkan golongan kepangkatan. Tamtama dan bintara memiliki batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun, sedangkan perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi paling tinggi 60 tahun.
Khusus perwira tinggi dengan pangkat bintang empat, batas usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun, dan dapat diperpanjang maksimal satu tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ketentuan tersebut tengah menjadi objek pengujian di MK melalui permohonan Nomor 362/PUU-XXIV/2026. Pemohon meminta agar batas usia pensiun anggota Polri diseragamkan menjadi paling tinggi 58 tahun.
Batas Usia Pensiun Polisi Berdasarkan Pangkat
Batas usia pensiun anggota Polri diatur dalam Pasal 30 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 2026. Ketentuan ini membagi batas usia pensiun berdasarkan golongan kepangkatan, mulai dari tamtama dan bintara hingga perwira tinggi. Lantas, berapa batas usia pensiun polisi berdasarkan pangkat?
- Tamtama dan bintara: paling tinggi 59 tahun.
- Perwira pertama: paling tinggi 60 tahun.
- Perwira menengah: paling tinggi 60 tahun
- Perwira tinggi: paling tinggi 60 tahun.
- Perwira tinggi bintang empat: paling tinggi 60 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan maksimal satu tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden.
Adapun untuk anggota polisi yang menduduki jabatan fungsional, pembahasan perubahan UU Polri juga menyebutkan bahwa batas usia pensiunnya mengikuti peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional terkait.
Mengapa Batas Usia Pensiun Polisi Berbeda?
Perbedaan batas usia pensiun tersebut dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Polri pada 8 Juni 2026.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan batas usia pensiun diusulkan menjadi paling tinggi 59 tahun untuk tamtama dan bintara serta 60 tahun untuk perwira. Menurut pemerintah, pembedaan batas usia pensiun mempertimbangkan bebas tugas, kebutuhan organisasi, dan regenerasi di lingkungan Polri.
Pemerintah juga menilai perbedaan tersebut dapat menjadi dorongan bagi anggota tamtama dan bintara untuk meningkatkan kompetensi melalui pendidikan perwira. Jika batas usia pensiun disamakan, masa dinas anggota pada golongan kepangkatan tertentu dikhawatirkan menjadi lebih panjang.
Dalam pembahasan tersebut, DPR sempat mengusulkan agar batas usia pensiun seluruh anggota Polri disamakan menjadi 60 tahun. Namun, forum Panja pada akhirnya menyepakati usulan pemerintah, yakni 59 tahun bagi tamtama dan bintara serta 60 tahun bagi perwira.
Batas Usia Pensiun Polisi Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, ketentuan batas usia pensiun anggota Polri dalam UU Nomor 5 Tahun 2026 kemudian diuji ke Mahkamah Konstitusi. Sidang perdana Permohonan Nomor 362/PUU-XXIV/2026 digelar pada Rabu 7 Oktober 2026 di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam permohonannya, pemohon mempersoalkan perbedaan batas usia pensiun berdasarkan golongan kepangkatan. Ia menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan sejumlah pasal dalam UUD 1945, termasuk ketentuan mengenai negara hukum, persamaan di hadapan hukum, dan perlindungan hak konstitusional.
Pemohon juga membandingkan aturan terbaru dengan ketentuan sebelumnya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 yang menetapkan batas usia pensiun umum anggota Polri sebesar 58 tahun. Dalam aturan lama tersebut, anggota dengan keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan hingga usia 60 tahun.
Menurut pemohon, batas usia pensiun yang berlaku sebelumnya turut menjadi pembatas masa jabatan pimpinan Polri, mengingat UU Polri tidak mengatur masa jabatan kapolri secara periodik.
Atas dasar itu, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 30 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai batas usia pensiun seluruh golongan kepangkatan anggota Polri berlaku sama, yakni paling tinggi 58 tahun.
