Jumlah pelanggaran lalu lintas di Kota Batu pada Januari-September 2026 menunjukkan tren penurunan dibanding tahun 2025. Penurunan ini dinilai menjadi indikasi mulai meningkatnya kesadaran masyarakat dalam berkendara.
Meningkatnya kesadaran dan kepatuhan pengendara itu terlihat dari jumlah penindakan pelanggaran di Kota Batu yang menurun selama periode Januari-September 2026. Di mana penurunan mencapai sekitar 35,6% dibandingkan periode yang sama tahun 2025.
Berdasarkan data Satlantas Polres Batu, total penindakan tilang pada Januari-September 2025 mencatatkan angka 2.381 kasus. Jumlah itu melandai dibanding periode sama tahun 2026 yang mencatat sebanyak 1.533 pengendara ditilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Lantas Polres Batu AKP Matheus Jaka Iswantara menjelaskan bahwa penindakan selama ini dilakukan dengan memanfaatkan kombinasi antara kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan penilangan secara manual.
"Penindakan (tilang) yang dilakukan Satlantas Polres Batu mencakup penindakan berbasis ETLE maupun secara manual sesuai ketentuan dan situasi di lapangan," jelas Jaka sapaan akrabnya kepada detikJatim, Rabu (7/10/2026).
Menurut Jaka, penurunan angka penindakan tilang ini dapat menjadi indikator positif atas efektivitas langkah preventif dan edukasi yang dilakukan secara masif.
"Penurunan ini dapat menjadi indikasi meningkatnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, sebagai hasil dari kegiatan edukasi, sosialisasi, rekayasa lalu lintas, serta penindakan yang dilakukan secara berkelanjutan," terangnya.
Dari total data yang dimiliki Satlantas Polres Batu, pelanggaran sejauh ini masih banyak dilakukan oleh pengendara sepeda motor dibanding mobil di Kota Batu. Jenis pelanggaran bervariasi, mulai dari kelengkapan kendaraan, tidak mengenakan helm, hingga sering melanggar rambu dan marka jalan.
Pihak kepolisian juga menyoroti ulah oknum pengendara yang mencoba mengelabui sistem ETLE seperti memodifikasi, menutup atau mengganti pelat nomor kendaraan. Jaka menegaskan, pihaknya tidak akan segan menindak tegas pelanggaran semacam itu.
"Pengguna pelat nomor yang tidak sesuai atau ditutup pada prinsipnya menghambat identifikasi kendaraan dan penegakan hukum. ETLE bukan berarti menghilangkan penindakan langsung. Petugas tetap melakukan pengawasan dan penindakan kasatmata di lapangan," tegasnya.
Jaka berkomitmen untuk terus menekan angka pelanggaran melalui pendekatan preemtif dan preventif, termasuk penyuluhan ke sekolah, komunitas pengguna jalan, serta peningkatan patroli di kawasan rawan pelanggaran lalu lintas.
"Tujuan utama penindakan bukan semata-mata memberikan sanksi, tetapi membangun budaya tertib berlalu lintas sehingga masyarakat sadar keselamatan adalah kebutuhan bersama," tandasnya.
Berikut rincian data tilang Januari-September 2025 dan 2026 :
Data tahun 2025
1. Januari : 96
2. Februari : 257
3. Maret : 152
4. April : 93
5. Mei : 376
6. Juni : 310
7. Juli : 431
8. Agustus : 431
9. September : 235
Data tahun 2026
1. Januari : 222
2. Februari : 176
3. Maret : 223
4. April : 116
5. Mei : 149
6. Juni : 168
7. Juli : 102
8. Agustus : 146
