Round-Up

Jerit Korban Usai Mas Bechi Dibui Lagi: Tak Setimpal dengan Trauma Kami!

Denza Perdana - detikJatim
Sabtu, 10 Okt 2026 08:40 WIB
Mas Bechi. (Foto: dok. Istimewa)
Jombang -

Keputusan Ditjen Pemasyarakatan mencabut Pembebasan Bersyarat (PB) terpidana pemerkosaan santriwati, Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, menghadirkan ironi mendalam bagi para penyintas. Meski menyambut lega kembalinya sang predator seksual ke Lapas Klas I Malang, korban menegaskan bahwa hukuman penjara tak akan pernah setimpal dengan trauma seumur hidup yang harus mereka tanggung.

Jeritan hati tersebut diungkapkan oleh Firda Puteri Ambarwati, salah satu mantan santriwati Pesantren Shiddiqiyyah Jombang yang menjadi korban kejahatan Mas Bechi. Bagi Firda, kembalinya Mas Bechi ke dalam sel isolasi tidak serta-merta menghapus penderitaan psikologis para korban.

"Respons saya terhadap kembalinya Bechi, pelaku predator seksual santriwati, ke penjara dan menjadi warga binaan sedikit lega. Meskipun rasa itu tidak setimpal dengan trauma yang kami alami. Trauma ini akan dibawa sampai mati," kata Firda saat diwawancarai detikJatim, Jumat (9/10/2026).

Firda mengungkapkan bahwa surat pencabutan PB Mas Bechi sebenarnya telah diterbitkan sejak 30 September 2026. Ia menyoroti singkatnya masa pemidanaan yang dijalani Mas Bechi dari total vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.

"7 tahun dia divonis yang bersangkutan baru 3 tahun menjalani masa pidana," tegas Firda.

Berdasarkan perhitungannya, akumulasi remisi umum maupun khusus seharusnya belum cukup membawa Mas Bechi menghirup udara bebas pada Agustus 2025 lalu. Firda menduga ada praktik culas dan perlakuan istimewa di balik penerbitan surat bebas bersyarat tersebut.

"Hitung-hitungan kalau mendapatkan remisi umum maupun remisi khusus, belum bisa terjadi pembebasan bersyarat. Tetapi kemungkinan besar dia dapat remisi sakit berlanjut sehingga dia dapat bebas bersyarat," ujarnya.

"Jadi kemungkinan besar dia ada kong kalikong dengan pegawai lapas atau semacam membayar atau menyogok untuk pembebasannya, karena hukum di indonesia ini tajam kebawah tumpul ke atas atau bisa diartikan tajam kerakyat kecil tumpul ke rakyat besar atau orang kaya," lanjut Firda.

Ia berharap momentum kembalinya Mas Bechi ke penjara tidak diwarnai lagi oleh fasilitas mewah atau perlakuan khusus.

"Jika ada perlakuan khusus sama saja bohong dia menjalankan sisa hukumannya. meskipun di dalam penjara dia masih bisa enak enakan, sedangkan kami merasakan trauma yang pahit seumur hidup ini," tuntasnya.

Dugaan 'kongkalikong' dan kejanggalan prosedur PB yang disuarakan korban itu sejalan dengan kecurigaan Pihak Ditjen Pemasyarakatan. Mas Bechi akan menjalani pemeriksaan khusus terkait dugaan maladministrasi penerbitan bebas bersyaratnya.

Kakanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, menyatakan tim gabungan telah diterjunkan untuk mengusut tuntas prosedur pengajuan PB Mas Bechi pada tahun 2025 lalu.

"Nanti ada pemeriksaan dari tim inspektorat ataupun dari kantor wilayah," ungkap Kusnali, Jumat (9/10/2026).

Tak hanya Mas Bechi, sebanyak 6 petugas yang berwenang dalam proses pengusulan PB tersebut kini tengah diperiksa secara intensif oleh Inspektorat.

"Yang diperiksa dari lapas ada lima orang, dari bapas ada satu orang, berjumlah enam orang. Nanti sekali lagi kita tunggu hasil dari tim Inspektorat hasilnya seperti apa," ujar Kusnali.



Simak Video "Video: Kontroversi Mas Bechi Setelah Bebas Bersyarat"

(auh/dpe)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork