KAI Daop 8 Surabaya bakal menyesuaikan atau menaikkan tarif mulai 12 Oktober 2026. Tarif baru berlaku untuk sejumlah relasi perjalanan yang mendapatkan fasilitas tarif khusus di wilayah Daop 8 Surabaya.
"Besaran penyesuaian tarif untuk kelas Eksekutif berkisar Rp10.000 hingga Rp60.000, sedangkan kelas Ekonomi berkisar Rp10.000 hingga Rp55.000, bergantung pada relasi perjalanan dan layanan kereta api yang dipilih," kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, Sabtu (10/10/2026).
Mahendro mengatakan, informasi penyesuaian tarif ini menjadi kominmen memberikan informasi yang transparan, jelas, dan mudah diakses oleh pelanggan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menyampaikan informasi penyesuaian Tarif Khusus ini agar pelanggan dapat mengetahui perubahan tarif sebelum melakukan pemesanan tiket. Dengan informasi yang tersedia sejak awal, pelanggan dapat mempertimbangkan pilihan perjalanan dan menyesuaikan rencana perjalanannya. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa tarif dan ketersediaan tempat duduk melalui kanal resmi KAI," jelasnya.
Tarif Khusus merupakan alternatif tarif perjalanan yang tersedia pada relasi dan layanan kereta api tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketersediaannya bergantung pada relasi perjalanan, jenis layanan kereta api, serta kuota tempat duduk yang disediakan. Tarif ini dimanfaatkan melalui mekanisme pembelian menjelang waktu keberangkatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di wilayah KAI Daop 8 Surabaya, Tarif Khusus tersedia pada sejumlah relasi perjalanan pulang-pergi (PP), antara lain Surabaya Gubeng-Madiun, Surabaya Gubeng-Jombang, Surabaya-Jember, Surabaya-Probolinggo, Surabaya-Malang, Surabaya-Cepu, Surabaya-Semarang Tawang, Malang-Madiun, Malang-Kediri, Malang-Blitar, dan Malang-Yogyakarta. Pelayanan pada setiap relasi menyesuaikan stasiun keberangkatan dan kedatangan, termasuk Stasiun Surabaya Gubeng dan Stasiun Surabaya Pasarturi.
Tarif Khusus tersedia pada sejumlah layanan kereta api kelas Ekonomi hingga Eksekutif, di antaranya KA Anggrek, Argo Wilis, Argo Semeru, Bima, Turangga, Ranggajati, Mutiara Selatan, Jayakarta, Wijayakusuma, Gaya Baru Malam Selatan, Sancaka, Pasundan, Logawa, Mutiara Timur, Jayabaya, Arjuno Ekspres, Blambangan Ekspres, Pandalungan, Gajayana, Brawijaya, Kertanegara, Malabar, Majapahit, Matarmaja, Malioboro Ekspres, Sembrani, Harina, Sancaka Utara, Dharmawangsa, Gumarang, dan Kertajaya.
"Setelah penyesuaian berlaku pada 12 Oktober 2026, tarif yang tersedia berkisar Rp45.000 hingga Rp360.000 untuk kelas Eksekutif dan Rp35.000 hingga Rp205.000 untuk kelas Ekonomi. Besaran tarif yang dibayarkan pelanggan ditentukan berdasarkan relasi perjalanan, kelas pelayanan, dan kereta api yang dipilih. Oleh karena itu, pelanggan diimbau untuk memeriksa tarif yang berlaku sebelum menyelesaikan transaksi," jelasnya.
Calon penumpang dapat membeli tiket Tarif Khusus melalui loket stasiun dengan mekanisme pembelian langsung (go-show), yang tersedia mulai dua jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api dari stasiun keberangkatan. Pembelian dilayani selama kuota tempat duduk pada relasi dan kereta api yang dipilih masih tersedia, dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Selain melalui loket stasiun, pelanggan juga dapat melakukan pemesanan secara daring melalui aplikasi Access by KAI dan situs web resmi KAI di kai.id. Sebelum melakukan transaksi, pelanggan disarankan untuk memastikan kembali tarif, jadwal keberangkatan, relasi perjalanan, dan ketersediaan tempat duduk melalui kanal resmi tersebut.
