Sel Khusus untuk Mas Bechi yang Kembali Lagi ke Bui

Round Up

Sel Khusus untuk Mas Bechi yang Kembali Lagi ke Bui

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Sabtu, 10 Okt 2026 07:00 WIB
Muhammad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi saat wajib lapor dan kembali ditahan di Lapas Malang usai pembebasan bersyaratnya dicabut
Muhammad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi saat wajib lapor dan kembali ditahan di Lapas Malang usai pembebasan bersyaratnya dicabut/Foto: Dok. Istimewa
Malang -

Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus pemerkosaan santriwati di Jombang, kembali menjalani hukuman di Lapas Kelas I Malang setelah pembebasan bersyaratnya dicabut.

Polemik ini tak berhenti pada kembalinya Mas Bechi ke balik jeruji besi, tetapi juga berlanjut ke pemeriksaan enam pegawai pemasyarakatan yang diduga terkait dengan maladministrasi dalam proses pemberian pembebasan bersyarat pada 2025.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur Kusnali mengatakan, pencabutan pembebasan bersyarat tersebut ditindaklanjuti dengan penarikan kembali Mas Bechi dari luar lapas pada Kamis (8/10/2026). Setelah kembali menjadi warga binaan, Mas Bechi ditempatkan di sel khusus dengan pengamanan tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tindak lanjut surat keputusan pembebasan bersyarat, tim dari Balai Pemasyarakatan sudah mengeksekusi atau menarik kembali MSA (Mas Bechi) dari luar ke dalam lapas," tegas Kusnali kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).

ADVERTISEMENT

Ditempatkan di Sel Khusus

Setelah pembebasan bersyaratnya dicabut, Mas Bechi kembali menjalani sisa pidana di Lapas Kelas I Malang. Pihak pemasyarakatan menempatkannya di sel khusus sebagai bagian dari pengamanan setelah statusnya kembali menjadi warga binaan.

"Sekarang kami sementara karena ini masuk pengamanan khusus," kata Kusnali.

Mas Bechi ditempatkan seorang diri di sel tersebut. Menurut Kusnali, pengamanan itu diberlakukan setelah Mas Bechi kembali masuk lapas usai menjalani pembebasan bersyarat sejak Agustus 2025.

"Kami tempatkan sendiri," tandasnya.

Pencabutan pembebasan bersyarat Mas Bechi dilakukan setelah Ditjenpas Jawa Timur menelusuri kembali tahapan dan prosedur pemberian hak tersebut. Penelusuran dilakukan menyusul banyaknya pemberitaan mengenai pembebasan bersyarat Mas Bechi, termasuk pemberitaan yang mengatasnamakan korban.

Kusnali mengatakan, dari penelusuran itu muncul indikasi maladministrasi dalam proses pemberian pembebasan bersyarat. Temuan awal tersebut kemudian menjadi salah satu dasar pencabutan status bebas bersyarat Mas Bechi.

"Dari kejadian itu kami melihat kembali terkait dengan tahapan-tahapan prosedur dan terindikasi ada malindikasi, maladministrasi," ujar Kusnali kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).

Untuk mendalami dugaan tersebut, pihaknya sempat membentuk tim investigasi dan meminta keterangan sejumlah pihak. Penanganan pemeriksaan selanjutnya diambil alih Inspektorat Ditjen Pemasyarakatan.

Enam Pegawai Lapas dan Bapas Malang Diperiksa

Dugaan maladministrasi dalam proses pemberian pembebasan bersyarat Mas Bechi turut menyeret enam pegawai pemasyarakatan ke dalam pemeriksaan internal. Mereka terdiri dari lima pegawai Lapas Kelas I Malang dan satu pegawai Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang.

Kusnali menjelaskan, keenam pegawai tersebut merupakan pihak yang diduga berkaitan dengan tahapan pemberian pembebasan bersyarat pada 2025. Namun, ia belum memerinci bentuk pelanggaran maupun peran masing-masing pegawai karena pemeriksaan masih berjalan.

"Yang diperiksa dari lapas ada lima orang, dari bapas ada satu orang, berjumlah enam orang. Nanti sekali lagi kita tunggu hasil dari tim Inspektorat hasilnya seperti apa," ungkap Kusnali.

Ia menegaskan, pihaknya belum dapat menyimpulkan siapa yang bertanggung jawab sebelum tim pemeriksa menyelesaikan pendalaman. Penentuan sanksi terhadap pegawai yang diperiksa juga akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang ditemukan.

"Kita lihat dulu tingkat kesalahannya seperti apa, baru nanti ketahuan sanksi apa yang akan diberikan. Jadi kami tidak mau spekulasi karena ini sementara dalam proses pemeriksaan," tegasnya.

Kusnali juga menegaskan bahwa pemeriksaan berkaitan dengan proses pembebasan bersyarat pada periode 2025.

"Proses 2025, berarti 2025 tahapannya kan," pungkas Kusnali.

Pencabutan pembebasan bersyarat membuat penghitungan sisa masa pidana Mas Bechi perlu dilakukan kembali. Ditjenpas masih menghitung secara terperinci masa hukuman yang telah dijalani selama berada di luar lapas dan sisa pidana yang harus dijalani setelah kembali menjadi warga binaan.

"Nanti kita lihat, kita hitung lagi. Karena nanti ada perhitungan secara detil, yang bersangkutan di luar menjalani berapa lama, nanti sisa pidananya berapa lama lagi," kata Kusnali.

Diketahui, Mas Bechi merupakan terpidana kasus pemerkosaan terhadap santriwatinya di Jombang. Pada 2022, ia akhirnya ditahan setelah tim gabungan Polda Jawa Timur mengepung pondok pesantren milik orang tuanya.

Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Mas Bechi. Selama menjalani hukuman, ia memperoleh sejumlah remisi hingga mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus 2025 setelah menjalani dua pertiga masa pidana.

Selama menjalani pembebasan bersyarat, Mas Bechi diwajibkan melapor secara berkala setiap bulan ke Bapas Kelas I Malang. Masa pembebasan bersyarat tersebut semula dijadwalkan berlangsung hingga 2028.

Namun, pembebasan bersyaratnya kemudian dicabut sejak 30 September 2026. Mas Bechi pun kembali ke Lapas Kelas I Malang pada Kamis (8/10/2026), sementara dugaan maladministrasi dalam proses pemberian pembebasan bersyaratnya masih diperiksa oleh Inspektorat Ditjen Pemasyarakatan.



(auh/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads