Mantan santriwati Pesantren Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur, Firda Puteri Ambarwati yang juga penyintas kasus pemerkosaan santriwati oleh Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, mengaku sedikit lega setelah pembebasan bersyarat terpidana tersebut dicabut dan ia kembali menjalani hukuman di penjara.
Meski demikian, Firda menegaskan keputusan tersebut tidak sebanding dengan trauma yang harus ditanggung para korban. Menurutnya, pengalaman pahit yang mereka alami akan membekas sepanjang hidup.
"Respons saya terhadap kembalinya Bechi, pelaku predator seksual santriwati, ke penjara dan menjadi warga binaan sedikit lega. Meskipun rasa itu tidak setimpal dengan trauma yang kami alami. Trauma ini akan dibawa sampai mati," kata Firda saat diwawancarai detikjatim, Jumat (9/10/2026).
Firda juga menyoroti proses pemberian pembebasan bersyarat kepada Mas Bechi sebelum akhirnya dicabut. Ia menyebut pencabutan tersebut menjadi salah satu hal yang dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi XIII DPR RI.
Menurut Firda, surat pencabutan pembebasan bersyarat Bechi diterbitkan pada 30 September 2026. Ia menyoroti masa pidana yang telah dijalani terpidana tersebut dibandingkan dengan vonis yang dijatuhkan kepadanya.
"7 tahun dia di vonis yang bersangkutan baru 3 tahun menjalani masa pidana," katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan perhitungannya, pemberian remisi umum maupun remisi khusus belum cukup untuk membuat Mas Bechi memenuhi syarat pembebasan bersyarat pada saat itu. Namun, ia menduga terdapat kemungkinan pemberian remisi karena alasan sakit berkelanjutan yang dapat memengaruhi perhitungan masa pidana.
"Hitung-hitungan kalau mendapatkan remisi umum maupun remisi khusus, belum bisa terjadi pembebasan bersyarat. Tetapi kemungkinan besar dia dapat remisi sakit berlanjut sehingga dia dapat bebas bersyarat," ujarnya.
Firda berharap pencabutan pembebasan bersyarat tersebut menjadi momentum untuk memastikan proses hukum dan pelaksanaan hukuman berjalan tanpa perlakuan istimewa terhadap terpidana.
"Jadi kemungkinan besar dia ada kong kalikong dengan pegawai lapas atau semacam membayar atau menyogok untuk pembebasannya, karena hukum di indonesia ini tajam kebawah tumpul ke atas atau bisa diartikan tajam kerakyat kecil tumpul ke rakyat besar atau orang kaya," jelasnya.
Ia menegaskan, kembalinya Mas Bechi ke penjara tidak serta-merta menghapus dampak kekerasan seksual yang dialami para penyintas.
Menurut Firda, para korban harus menghadapi trauma yang membekas dalam jangka panjang, sementara terpidana tetap memiliki hak dan fasilitas selama menjalani masa hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jika ada perlakuan khusus sama saja bohong dia menjalankan sisa hukumannya. meskipun di dalam penjara dia masih bisa enak enakan, sedangkan kami merasakan trauma yang pahit seumur hidup ini," katanya
Simak Video "Video: Bebas Bersyarat Mas Bechi Dicabut, 6 Petugas Diperiksa"
(auh/dpe)