Syarat Mendapatkan BSU Rp 900.000, Cek Status Penerima di Sini

Fathir Rofi - detikJatim
Rabu, 07 Okt 2026 17:00 WIB
Ilustrasi BSU Rp 900.000. Foto: ChatGPT
Surabaya -

Pemerintah kembali meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk mendukung kesejahteraan pekerja berpenghasilan rendah. Program ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi kuartal IV (Oktober hingga Desember 2026) yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang akhir tahun.

Melalui program ini, setiap pekerja yang memenuhi syarat berhak menerima dana sebesar Rp 300.000 per bulan yang disalurkan sekaligus untuk tiga bulan. Dengan demikian, total bantuan yang diterima pekerja mencapai Rp 900.000 per orang.

Kepastian penyaluran BSU disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai rapat terbatas bersama presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Rabu 30 September 2026. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 12 triliun untuk 13,3 juta pekerja di seluruh Indonesia.

Bagi yang ingin mengetahui skema bantuan, syarat penerima, perkiraan jadwal pencairan, hingga cara cek status penerima secara online, berikut ulasan lengkap tentang BSU Rp 900.000 2026.

Jadwal Pencairan BSU 2026

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama pemerintah masih mematangkan mekanisme teknis penyaluran agar dana dapat segera diterima pekerja. Hingga awal Oktober 2026, tanggal pasti pencairan BSU secara nasional belum diumumkan secara resmi.

Meski demikian, pekerja dapat memantau statusnya secara berkala melalui portal Kemnaker, aplikasi BPJS Ketenagakerjaan, atau berkoordinasi dengan tim HRD di tempat kerja masing-masing. Informasi resmi juga dapat disampaikan melalui pesan singkat (SMS), email terdaftar, serta kanal media sosial Kemnaker.

Selain BSU Rp 900.000, pada kuartal IV 2026, pemerintah juga menyiapkan stimulus lain, seperti bantuan pangan beras dan program pembukaan rekening baru bagi warga yang memasuki usia 17 tahun.

Syarat Utama Penerima BSU Rp 900.000

Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria untuk menentukan penerima BSU. Karena aturan terbaru BSU 2026 belum disahkan, syarat berikut mengacu pada ketentuan yang berlaku pada periode sebelumnya.

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  • Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima bantuan sosial reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Cara Cek Penerima BSU Rp 900.000 Secara Online

Pengecekan status penerima dapat dilakukan secara mandiri melalui portal resmi Kemnaker dengan menggunakan NIK KTP. Berikut langkah-langkah mengecek penerima BSU Rp 900.000 secara online.

  • Akses laman resmi https://bsu.kemnaker.go.id/.
  • Gulir ke bawah pada halaman utama menuju menu pengecekan status penerima.
  • Masukkan nomor NIK KTP dan data diri sesuai petunjuk secara lengkap serta benar.
  • Ketikkan kode keamanan (captcha) yang tertera pada layar perangkat Anda.
  • Klik tombol "Cek Status".
  • Sistem Kemnaker akan menampilkan informasi apakah NIK Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2026 atau tidak.

Bank Penyalur BSU Rp 900.000

Berkaca pada penyaluran BSU sebelumnya, dana bantuan ditransfer melalui rekening bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI).

Ketentuan mengenai bank penyalur BSU 2026 masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah. Oleh karena itu, masyarakat diimbau memantau informasi mengenai persyaratan dan mekanisme pencairan melalui kanal resmi Kemnaker.

Hati-hati Penipuan Tautan Pendaftaran

Karyawan swasta tidak perlu mendaftar secara mandiri untuk mendapatkan BSU. Kemnaker menegaskan data calon penerima disiapkan oleh pemerintah. Jika beredar tautan (link) yang mengharuskan pekerja mendaftar BSU, tautan tersebut patut dicurigai sebagai modus penipuan.

Dalam proses penyaluran, beberapa kendala administratif dapat membuat pekerja gagal menerima bantuan. Di antaranya, data NIK tidak sesuai Dukcapil, rekening bank tidak aktif, serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berstatus nonaktif.

Kendala juga dapat terjadi jika data gaji yang dilaporkan perusahaan melebihi batas yang ditentukan. Karena itu, pastikan data kependudukan, rekening, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan data gaji tercatat dengan benar agar proses penyaluran dapat berjalan lancar.



Simak Video "Video Gibran Minta BSU Tak Digunakan Judol: Pasti Ketahuan, Akan Dicabut! "

(irb/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork