Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur menyambut sejumlah perubahan dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Salah satu poin yang dinilai penting yakni masuknya skema Jaminan Pesangon yang selama ini diperjuangkan FSPMI Jatim.
Sekretaris FSPMI Jatim Nuruddin Hidayat mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan penilaian final terhadap UU tersebut karena naskah resmi yang telah disahkan DPR belum dapat diakses dan masih menunggu proses pengundangan oleh pemerintah. Namun, berdasarkan draf terakhir sebelum pengesahan, terdapat sejumlah perubahan dibandingkan UU Cipta Kerja yang sebelumnya ditolak serikat buruh.
"Kami belum dapat memberikan penilaian final karena UU tersebut masih menunggu diundangkan oleh Pemerintah. Namun, berdasarkan draf terakhir, terdapat sejumlah kemajuan dibandingkan UU Cipta Kerja," kata Nuruddin pada Rabu (7/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, persoalan pesangon selama ini menjadi salah satu sumber perselisihan hubungan industrial, terutama ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam sejumlah kasus, pekerja harus menempuh proses hukum yang panjang untuk mendapatkan hak pesangon.
Kondisi tersebut dinilai semakin rumit ketika perusahaan mengalami kepailitan. Pekerja harus memperjuangkan haknya dalam proses kepailitan, sementara aset perusahaan belum tentu mencukupi untuk membayar seluruh kewajiban kepada pekerja.
"Selama ini, pekerja yang terkena PHK sering kali harus menempuh proses hukum yang panjang untuk mendapatkan hak pesangonnya. Persoalannya menjadi semakin kompleks ketika perusahaan mengalami kepailitan," jelasnya.
Menurut Nuruddin, skema Jaminan Pesangon dapat memberikan kepastian karena dana pesangon dipersiapkan sebelum risiko PHK terjadi. Dengan mekanisme tersebut, pembayaran pesangon tidak sepenuhnya bergantung pada kondisi keuangan perusahaan ketika PHK dilakukan.
Selain pesangon, FSPMI juga menyoroti perubahan mekanisme PHK dan pembatasan outsourcing dalam draf akhir UU tersebut. Ia mengatakan mekanisme PHK menjadi lebih ketat ketika pekerja menolak PHK sepihak, sementara penggunaan tenaga kerja alih daya tidak lagi sepenuhnya tanpa batas seperti dalam UU Cipta Kerja.
"Berdasarkan draf akhir sudah ada pembatasan penggunaan tenaga kerja outsourcing sebagaimana Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Tentu ini lebih baik daripada UU Cipta Kerja yang sama sekali tidak membatasi penggunaan tenaga kerja alih daya," tuturnya.
Meski demikian, FSPMI Jatim menilai pengesahan UU belum menjadi akhir dari perjuangan buruh. Serikat pekerja akan mengawal aturan turunan serta pelaksanaan UU tersebut di lapangan.
Nuruddin menekankan efektivitas UU pada akhirnya akan sangat bergantung pada penegakan hukum ketenagakerjaan. Ia meminta pengawasan terhadap perusahaan diperkuat agar ketentuan yang telah disahkan tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas.
"Sebaik apa pun isi UU, tapi jika aparat penegak hukumnya lemah, ya sama saja tidak berdampak terhadap perlindungan buruh," tegasnya.
Di Jawa Timur, FSPMI mendorong penguatan Pengawasan Ketenagakerjaan, termasuk pembentukan Satgas Mitigasi PHK dan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) sebagaimana amanah Perda Jatim Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
FSPMI juga meminta pemerintah pusat segera merampungkan aturan turunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Sementara Pemprov Jatim didorong menambah personel Pengawas Ketenagakerjaan serta melakukan sosialisasi secara masif mengenai aturan baru tersebut.
"Apresiasi kami berikan, tetapi kajian dan pengawalan tetap akan kami lakukan setelah naskah UU resmi diundangkan. Bagi kami, UU yang baik bukan hanya disahkan tepat waktu, tetapi harus benar-benar memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja atau buruh," pungkasnya.
