BSU merupakan bantuan dari pemerintah untuk buruh atau pekerja yang memenuhi kriteria sebagai penerima. Tujuan diberlakukan program ini untuk meringankan beban pekerja.
Besaran BSU 2026
BSU yang disalurkan sebesar Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan. Pencairan dilakukan sekaligus, sehingga setiap pekerja menerima bantuan total Rp 900.000.
Target dari program BSU Kemnaker 2026 ini melibatkan 13,3 juta pekerja dengan anggaran yang disiapkan hampir Rp 12 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ilustrasi BSU Rp 900.000. Foto: ChatGPT |
Syarat Penerima BSU
Untuk mengetahui siapa saja yang berhak menerima BSU, masyarakat dapat melihat ketentuan yang diterapkan pemerintah pada program BSU 2025. Saat itu, penerima ditetapkan berdasarkan sejumlah kriteria berikut.
- Berstatus sebagai pekerja atau buruh.
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Memiliki upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri.
BSU 2026 Cair Kapan?
BSU 2026 direncanakan cair Oktober 2026, namun pemerintah belum menetapkan jadwal resmi pencairan BSU.
Informasi terbaru dapat dilihat pada website dan media sosial resmi dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

