Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Kabupaten Gresik melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) memberikan pendampingan kepada D (17), santri difabel yang menjadi korban kekerasan di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Dukun, Gresik.
Kepala Dinas KBPPPA Kabupaten Gresik dr Titik Ernawati mengatakan pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban dan keluarga. Pendampingan dilakukan untuk memastikan kondisi anak sekaligus memenuhi kebutuhan layanan yang diperlukan korban.
"Petugas melakukan asesmen awal untuk memperoleh informasi mengenai kondisi anak, kebutuhan layanan, serta memastikan pemenuhan hak-hak korban sesuai prinsip perlindungan anak," kata Titik, Senin (28/9/2026).
Dari hasil asesmen, lanjut Titik, korban menyampaikan kekerasan yang dialaminya selama berada di lingkungan pondok. Korban juga mengaku pernah mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan secara berulang.
"Saat ini korban memilih tinggal bersama keluarga. Korban juga disebut belum bersedia kembali ke lingkungan pondok karena masih merasa takut dan tidak nyaman," tambah Titik.
Titik menambahkan pihaknya tetap memberikan perhatian terhadap kondisi psikologis korban. Hasil asesmen UPT PPA menunjukkan korban membutuhkan dukungan psikososial untuk membantu proses pemulihan.
"Selain itu, keluarga berharap korban tetap dapat melanjutkan pendidikan meski tidak kembali tinggal di pondok pesantren," tuturnya.
UPT PPA juga akan memfasilitasi sejumlah layanan bagi korban, di antaranya pendampingan psikologis melalui konseling, koordinasi dengan pihak sekolah dan instansi terkait mengenai keberlanjutan pendidikan, serta layanan medikolegal apabila diperlukan sesuai kebutuhan dan persetujuan keluarga.
"Kita menghormati keputusan keluarga terkait bentuk layanan yang akan diterima korban. Pendampingan dilakukan untuk membantu pemulihan sekaligus memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi," tambahnya.
Terkait informasi mengenai kasus tersebut yang beredar di media sosial, Dinas KBPPPA mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan identitas, foto, video, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas anak.
"Perlindungan terhadap privasi anak menjadi hal penting agar proses pemulihan korban tidak terganggu dan anak tidak mengalami dampak psikologis yang lebih besar," jelas Titik.
Dinas KBPPPA juga mengajak satuan pendidikan, lembaga pengasuhan, serta masyarakat untuk bersama-sama memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.
"Setiap dugaan kekerasan terhadap anak diharapkan dapat ditangani secara cepat dan tepat dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak," pungkasnya.
Sebelumnya, sebelumnya, Sebuah unggahan foto yang menampilkan santri di Kecamatan Dukun, Gresik babak belur jadi korban perundungan dan penganiayaan seniornya viral di media sosial. Ironisnya, korban merupakan difabel.
Dalam unggahan yang beredar tampak korban mengalami luka bakar di punggung dan tangannya akibat disetrika oleh seniornya lalu lebam di leher dan sekujur tubuhnya. Ironisnya, para pelaku atau senironya malah dilindungi oleh pihak pondok pesantren (ponpes).
"Warga IG mau berbagi kisah pembulian nih di salah satu pondok yang ada di Kota Gresik. Nah korbannya ini anak disabilitas, eh pihak pondok disamperin sama keluarga malah pelakunya dilindungi," demikian keterangan yang dikutip detikJatim dan telah diizinkan dari pengunggah.
"Secara si korban ini pendiam terus jalannya aja agak gak jangkep, terus ngomongnya juga terbatas mana bisa menyetrika diri sendiri itu," demikian keterangan dalam foto yang beredar," imbuh keterangan selanjutnya.
Simak Video " Video ASN Gresik Terseret Kasus Penipuan CPNS, Polisi Turun Tangan "
(irb/abq)