Bos restoran Korea di kawasan Jalan Mayjen HR Muhammad Surabaya, SSY (64), diduga telah terbang ke Korea Selatan meski disebut sudah dicekal ke luar negeri. Kuasa hukum korban mempertanyakan bagaimana pria yang dilaporkan dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap karyawannya itu bisa lolos dari pencegahan dan meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Kuasa hukum korban, Vena Naftalia, menyebut surat pencegahan ke luar negeri terhadap SSY telah turun pada 29 Juli 2026. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, SSY justru terbang ke Korea Selatan pada 5 Agustus 2026.
Keberadaan SSY di Korea Selatan disebut menjadi perhatian karena kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan dua karyawan tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Padahal tanggal 29 Juli 2026 surat pencegahan ke luar negeri sudah turun dan harusnya sudah terintegrasi di dalam sistem," ujar Vena kepada awak media, Sabtu (22/8/2026).
Vena mengatakan pihaknya sebelumnya juga mendapat informasi bahwa SSY meninggalkan kediamannya di Surabaya pada 29 Juli 2026 dini hari. Setelah itu, pihaknya menerima informasi bahwa SSY telah berada di Korea Selatan.
Vena meminta polisi segera mengambil langkah untuk mengamankan SSY demi kepentingan proses penegakan hukum. Dia juga mendorong adanya koordinasi dengan Kedutaan Besar Korea Selatan hingga Interpol untuk menindaklanjuti keberadaan SSY.
"Demi memudahkan penyidikan, seorang warga negara yang diduga melakukan suatu tindak pidana kejahatan, seharusnya tidak boleh meninggalkan negara ini sebelum putusannya jelas," ungkapnya.
Menurut Vena, polisi sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait keberadaan SSY. Karena itu, informasi bahwa SSY bisa meninggalkan Indonesia dan terbang ke Korea Selatan menjadi pertanyaan bagi pihak korban.
"Jadi kalau sampai pelaku ini bisa keluar dari Indonesia ya tanda-tanya besar siapa yang meloloskan gitu aja kan?," imbuhnya.
Dua Karyawan Laporkan SSY
Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut mencuat setelah dua karyawan restoran Korea di Surabaya melaporkan SSY ke Polrestabes Surabaya. Keduanya adalah MAD (28), yang bekerja sebagai sekretaris, dan SUF (24), seorang asisten rumah tangga.
Laporan MAD teregister dengan nomor TBL/B/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Juli 2026. Sementara laporan SUF tercatat dengan nomor LP/B/1613/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 6 Agustus 2026.
Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari membenarkan kedua laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Proses njeh (ya)," ujar Melatisari saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (21/8/2026).
(auh/hil)