Ada fakta baru di kasus bos restoran Korea di kawasan Jalan Mayjen HR Muhammad Surabaya, SSY (64) terduga pemerkosa karyawan berulang. Pelaku ternyata telah kabur ke Korea Selatan (Korsel).
Fakta ini disampaikan kuasa hukum korban, Vena Naftalia. Vena membeberkan bahwa pelaku sebenarnya telah dicekal sejak 29 Juli 2026. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, SSY justru terbang ke Korea Selatan pada 5 Agustus 2026.
"Padahal tanggal 29 Juli 2026 surat pencegahan ke luar negeri sudah turun dan harusnya sudah terintegrasi di dalam sistem," ujar Vena kepada awak media, Selasa (25/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vena menambahkan pelaku diduga kabur melalui melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Dari situ, pelaku lantas terbang ke Korsel pada 5 Agustus 2026.
Vena meminta polisi segera mengambil langkah untuk mengamankan SSY demi kepentingan proses penegakan hukum. Dia juga mendorong koordinasi dengan Kedutaan Besar Korea Selatan hingga Interpol untuk menindaklanjuti keberadaan SSY.
"Demi memudahkan penyidikan, seorang warga negara yang diduga melakukan suatu tindak pidana kejahatan, seharusnya tidak boleh meninggalkan negara ini sebelum putusannya jelas," ungkapnya.
Menurut Vena, polisi juga telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait keberadaan SSY. Karena itu, kabar SSY bisa meninggalkan Indonesia dan terbang ke Korea Selatan menjadi pertanyaan bagi pihak korban.
"Jadi kalau sampai pelaku ini bisa keluar dari Indonesia ya tanda-tanya besar siapa yang meloloskan gitu aja kan?," imbuhnya.
Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut menyeret SSY (64), pemilik restoran Korea di Surabaya sendiri telah dilaporkan. Dua korbannya yakni karyawan, MAD (28) yang bekerja sebagai sekretaris dan SUF (24) merupakan asisten rumah tangga.
Laporan MAD teregister dengan nomor TBL/B/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Juli 2026. Sedangkan laporan SUF tercatat dengan nomor LP/B/1613/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 6 Agustus 2026.
Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari saat dikonfirmasi irit bicara. Ia hanya membenarkan kedua laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Proses njeh (ya)," ujar Melatisari saat dikonfirmasi detikJatim.
Korban MAD mengaku diperkosa pertama kali terjadi pada 12 Maret 2026 setelah dirinya dicekoki minuman beralkohol hingga kehilangan kesadaran. Dia mengaku kemudian kembali mengalami tindakan serupa berulang hingga Juli 2026.
"Itu minum mulai pukul 20.00 WIB malam, sampai dini hari 13 Maret 2026. Saya di resto dicekoki minuman. Setelah selesai minum, saya kehilangan kesadaran," ujar korban MAD.
Korban MAD mengaku semula mengira dirinya akan diantar pulang ke kos. Namun, dia justru dibawa ke sebuah hotel menggunakan mobil milik teman SSY.
"Dengan tanpa ada rasa curiga, karena memang sebelumnya tidak pernah terjadi hal apapun pada saya, saya ikut dia pakai mobil temannya itu. Mobilnya dia ditinggal di resto," ungkapnya.
Korban MAD juga mengaku mendapat berbangai ancaman terkait pekerjaan, gaji, hingga keluarganya yang akan dibunuh.
"Dia marah mengancam pecat saya, gaji tidak dikeluarkan, keluarga diancam mau dikirimi tukang pukul. Karena kondisi saya dibawah pengaruh alkohol, dia memperkosa saya saat itu," bebernya.
