Kasus dugaan kekerasan seksual melibatkan WN Korea Selatan sekaligus pemilik restoran Korea di kawasan Mayjen HR Muhammad Surabaya, SSY (64) menuai tanda tanya. Terduga pelaku dilaporkan sudah pulang pulang ke negara asalnya meski status pencegahan ke luar negeri (cekal) sudah diterbitkan pihak berwenang sejak akhir Juli 2026.
Kuasa hukum korban, Vena Naftalia, mengungkapkan bahwa surat pencekalan terhadap SSY secara resmi telah keluar pada 29 Juli 2026. Namun, SSY saat ini disebut telah meninggalkan Indonesia menuju Korea Selatan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 5 Agustus 2026.
"Padahal tanggal 29 Juli 2026 surat pencegahan ke luar negeri sudah turun dan harusnya sudah terintegrasi di dalam sistem," ujar Vena, Sabtu (22/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi, menurut Vena, telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait keberadaan SSY. Karena itu, kabar bahwa SSY bisa terbang ke Korea Selatan menjadi pertanyaan bagi dirinya.
"Jadi kalau sampai pelaku ini bisa keluar dari Indonesia ya tanda-tanya besar siapa yang meloloskan gitu aja kan?" katanya.
Kasus dugaan kekerasan seksual ini menyeret SSY (64), pemilik restoran Korea di Surabaya. Dua karyawan, yakni MAD (28) yang bekerja sebagai sekretaris dan SUF (24) yang merupakan asisten rumah tangga, telah melaporkan SSY ke Polrestabes Surabaya.
Laporan MAD teregister dengan nomor TBL/B/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Juli 2026. Sedangkan laporan SUF tercatat dengan nomor LP/B/1613/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 6 Agustus 2026.
Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari membenarkan kedua laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Proses njeh (ya)," ujar Melatisari saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (21/8/2026).
Vena Naftalia selaku kuasa hukum MAD dan SUF menyebutkan ada3 hingga4 korban lain yang terdiri dari mantan sekretaris pribadi, penerjemah, hingga pegawai restoran yang menghubungi dirinya via media sosial. Mereka mengaku mengalami modus serupa dari SSY.
Sayangnya, mayoritas korban memilih belum membuat laporan polisi lantaran terkendala biaya operasional, faktor domisili di luar pulau, serta trauma psikologis dan ketakutan akan stigma masyarakat.
Menyikapi melenggangnya terduga pelaku ke Korea Selatan, tim kuasa hukum mendesak kepolisian dan instansi terkait untuk segera berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Korea Selatan serta Interpol guna mengamankan SSY demi kelancaran proses hukum.
MAD mengaku dugaan kekerasan seksual pertama kali terjadi pada 12 Maret 2026 setelah dirinya dicekoki minuman beralkohol hingga kehilangan kesadaran. Dia mengaku kemudian kembali mengalami tindakan serupa hingga Juli 2026.
"Itu minum mulai pukul 20.00 WIB malam, sampai dini hari 13 Maret 2026. Saya di resto dicekoki minuman. Setelah selesai minum, saya kehilangan kesadaran," ujar MAD.
MAD mengaku semula mengira dirinya akan diantar pulang ke kos. Namun, dia justru dibawa ke sebuah hotel menggunakan mobil milik teman SSY.
"Dengan tanpa ada rasa curiga, karena memang sebelumnya tidak pernah terjadi hal apapun pada saya, saya ikut dia pakai mobil temannya itu. Mobilnya dia ditinggal di resto," ungkapnya.
MAD juga mengaku mendapat ancaman terkait pekerjaan, gaji, hingga keluarganya.
"Dia marah mengancam pecat saya, gaji tidak dikeluarkan, keluarga diancam mau dikirimi tukang pukul. Karena kondisi saya dibawah pengaruh alkohol, dia memperkosa saya saat itu," bebernya.
