Bos Resto Korea Terduga Pemerkosa Karyawan Bantah Polisi Mencekalnya

Bos Resto Korea Terduga Pemerkosa Karyawan Bantah Polisi Mencekalnya

Aprilia Devi - detikJatim
Sabtu, 29 Agu 2026 17:19 WIB
Ben Hadjon (Tengah) menjelaskan kronologi kepergian SSY ke Korea
Ben Hadjon (Tengah) menjelaskan kronologi kepergian SSY ke Korea (Foto: Aprilia Devi/detikjatim)
Surabaya -

Ben Hadjon, kuasa hukum SSY (64), bos restoran Korea yang dilaporkan memperkosa karyawannya berulang kali membantah kliennya dicekal ke luar negeri. Hal ini sekaligus membanta pernyataan Vena Naftalia, kuasa hukum korban

Vena sebelumnya menyebut SSY telah kabur ke Korea Selatan (Korsel) melalui melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 5 Agustus 2026. Surat pencekalan itu dikeluarkan pada 29 Juli 2026.

Vena lantas menuding ada pihak yang sengaja membantu SSY kabur ke luar negeri saat kasusnya mencuat. Namun ia tak menyebut siapa pihak yabg telah membantunya tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ben pun membantah kabar pencekalan SSY tersebut. Meski demikian, Ben mengaku pihaknya masih melakukan pengecekan ke Imigrasi terkait status kliennya.

"Saya berkomunikasi dengan pihak kepolisian juga, tidak ada pencekalan sampai saat ini sepanjang saya tahu. Saya membangun komunikasi juga dengan penyidik. Dan ternyata tidak ada pencekalan menurut informasi dari pihak kepolisian," beber Ben.

ADVERTISEMENT

"Pada saat ini kami masih melakukan pengecekan ke pihak imigrasi. Karena kita harus berbicara dalam penegakan hukum yang objektif dan profesional," imbuhnya.

Menurut Ben, saat ini SSY masih berstatus sebagai terlapor. Sebab perkara yang dihadapi masih berada dalam tahap penyelidikan.

"Status klien kami sekarang kan baru terlapor. Perkara ini juga belum sampai pada tahap penyidikan, masih dalam penyelidikan," cetus Ben.

Ben menambahkan, kliennya tidak kabur ke Korsel, namun tengah dalam rangka pengobatan. Tak hanya itu, kliennya juga tengah berduka karena ibu mertuanya meninggal dunia.

"Beliau mendapat berita dari Korea, yakni dari istrinya, bahwa ibu mertuanya sedang dalam keadaan sakit parah. Atas dasar itu, maka beliau mengambil keputusan untuk berangkat atau kembali ke Korea secara tiba-tiba," beber Ben.

"Dan ternyata dalam perjalanannya, ibu mertuanya sudah meninggal beberapa hari yang lalu, dan kemarin baru dimakamkan. Jadi itu alasan yang kami kemukakan berkaitan kepergian klien kami ke Korea," imbuhnya.

Sebelumnya, seorang karyawan perempuan restoran makanan Korea di kawasan Jalan Mayjen HR Muhammad berinisial MAD (28) diduga jadi korban kekerasan seksual. Tindakan itu disebut dilakukan oleh SSY (64), sang pemilik restoran.

Korban mengungkapkan bahwa peristiwa itu bermula pada 12 Maret 2026 lalu, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, pelaku yang merupakan WN Korea kedatangan teman sesama WN Korea yang tinggal di Jember.

Mereka lantas mengajak korban ikut pesta miras di restoran. Dalam keadaan mabuk, korban kemudian diajak ke hotel dan diperkosa. Setelah diperkosa, korban lalu diberi uang Rp 500 ribu dan diancam.

Saat itu pelaku mengancam keluarga korban akan dihabisi oleh tukang pukul. Korban terpaksa menerima uang tersebut dan pulang ke kosnya. Sedangkan pelaku kembali ke restoran.

Usai kejadian itu, korban menjadi sering dipanggil ke ruangan pelaku saat dan kerap diperkosa berulang baik di resto maupun di rumahnya. Korban sendiri bekerja sebagai sekretaris restoran tersebut.

Karena hal ini, korban mengaku sempat ingin mengakhiri hidupnya. Namun niat itu urung karena teringat anak-anaknya. Korban akhirnya memutuskan lapor ke Polrestabes Surabaya dengan nomor TBL/B/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 29 Juli 2026.

Dari situ, kemudian disusul laporan korban lain berinisial SUF (24) yang merupakan asisten rumah tangga (ART) pelaku berinisial SUF (24). laporan tersebut terdaftar dalam nomor LP/B/1613/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 6 Agustus 2026.



(ihc/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads