Polemik surat instruksi Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kasembon yang meminta warga Nahdliyin tidak melibatkan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dalam sejumlah kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan akhirnya mendapat penjelasan dari berbagai pihak.
Forum Muda Nahdliyin Nusantara (FMNN) menegaskan, surat tersebut tidak dapat dimaknai sebagai larangan bagi mahasiswa UMM untuk melaksanakan KKN di Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang. Menurut FMNN, surat itu merupakan dokumen internal organisasi yang ditujukan kepada struktur dan perangkat MWCNU Kasembon.
Ketua Umum FMNN Husnul Hakim Sy, M.H. mengatakan, substansi surat harus dibaca dalam konteks tata kelola internal organisasi, bukan sebagai kebijakan publik yang berlaku bagi seluruh masyarakat Kasembon.
"Setiap organisasi memiliki rumah tangganya sendiri. NU memiliki struktur, lembaga, badan otonom, tradisi, dan mekanisme internal. Ketika sebuah pengurus memberikan instruksi kepada perangkat organisasinya, tentu itu merupakan bagian dari tata kelola internal organisasi. Tidak bisa kemudian langsung ditafsirkan sebagai larangan kepada masyarakat umum," tegasnya, Sabtu (8/8/2026).
Menurut Husnul, mahasiswa UMM tetap memiliki ruang untuk menjalankan program pengabdian kepada masyarakat selama memenuhi ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Persoalan yang diatur dalam surat tersebut, kata dia, berkaitan dengan keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan yang secara kelembagaan merupakan aktivitas internal NU.
"Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada larangan KKN UMM di Kasembon. Mahasiswa UMM tetap boleh melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. Yang menjadi persoalan adalah keterlibatan mereka dalam kegiatan yang secara kelembagaan merupakan aktivitas internal NU. Jangan mencampuradukkan antara wilayah administratif sebuah desa dengan ruang internal sebuah organisasi," tuturnya.
KKN UMM Tetap Berjalan
Sebelumnya, polemik bermula dari beredarnya surat instruksi MWCNU Kasembon tertanggal 5 Agustus 2026. Surat tersebut ditujukan kepada badan otonom (Banom) dan lembaga di bawah naungan MWCNU Kasembon.
Dalam surat itu, pengurus menginstruksikan jajaran organisasi, khususnya tingkat anak ranting, untuk tidak menerima keikutsertaan mahasiswa KKN UMM dalam sejumlah kegiatan warga Nahdliyin, seperti TPQ, madrasah diniyah, pengajian, yasinan, tahlil, dan istighosah.
Surat tersebut kemudian viral setelah diunggah akun Instagram @rifkyjafarthalib.official dan memicu beragam tanggapan di media sosial.
Ketua Divisi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UMM Arina Restian sebelumnya menyebut instruksi tersebut bersifat sepihak dan tidak mencerminkan sikap mayoritas warga Kasembon.
Pihak kampus kemudian berkoordinasi dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kasembon untuk melakukan tabayun dan meluruskan kesalahpahaman.
"Penolakan itu sepihak, hanya sebagian orang kecil, tidak keseluruhan masyarakat. Kami tetap berbuat kebaikan dan berkegiatan. Bahkan, adik-adik mahasiswa juga tetap ikut tahlilan di sana. Warga NU di sana hari ini juga tetap meminta program penyuluhan pupuk dari mahasiswa, dan langsung kami siapkan," beber Arina.
Dari hasil koordinasi tersebut, seluruh program KKN mahasiswa UMM di Kasembon dipastikan tetap berjalan. Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan pendampingan dari pengurus NU setempat.
"Setelah mendapat informasi adanya surat tersebut, kami dari kampus langsung berkoordinasi dengan PCNU Kasembon dan alhamdulillah kegiatan adik-adik tetap berjalan dengan baik. Namun, tetap didampingi pihak PCNU Kasembon. Tentunya, kami akan terus berupaya berbuat kebaikan," pungkas Arina.
Program KKN UMM di Kasembon sendiri telah berlangsung sejak 28 Juli 2026 dan dijadwalkan berakhir pada 31 Agustus 2026. UMM memastikan persoalan serupa tidak ditemukan di lokasi KKN lainnya.
Muhammadiyah Minta Kampus Cari Alternatif
Sekretaris PW Muhammadiyah Jawa Timur Prof Biyanto turut memberikan pandangan terkait polemik tersebut. Menurutnya, kampus sebaiknya memastikan lokasi KKN telah mendapat persetujuan dan dukungan masyarakat setempat agar kegiatan pengabdian dapat berjalan optimal.
"Menurut saya sebagai bagian dari cara yang elegan untuk menghormati faham keagamaan dan local wisdom di desa Kasembon, Malang, sebaiknya kampus mencarikan alternatif pengabdian mahasiswa di desa lain," kata Prof Biyanto saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (8/8/2026).
Menurut dia, memaksakan kegiatan KKN di wilayah yang sejak awal terdapat resistensi dari tokoh agama justru berpotensi membuat program pengabdian tidak berjalan maksimal.
"Sebab kalau memaksakan ber-KKN di tempat yang tokoh-tokoh agamanya sudah resisten sejak awal tentu pengabdian yang akan dilakukan tidak maksimal. Meski saya yakin penolakan itu tidak mencerminkan sikap keseluruhan warga desa," tegasnya.
Prof Biyanto juga meminta aparat desa turut melakukan sosialisasi apabila wilayahnya akan dijadikan lokasi KKN mahasiswa. Dialog dengan tokoh agama dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman.
"Maka, pada konteks ini aparat desa juga berkewajiban untuk melakukan gerakan pendidikan dan penyadaran pada warga desa dan dialog dengan tokoh-tokoh agama di desa agar tidak melakukan tindakan yang memicu kegaduhan. Yang penting didorong tentu kesiapan untuk hidup dalam suasana yang berbeda. Sebab perbedaan itu sebuah keniscayaan. Dalam agama disebut, perbedaan itu sunatullah," jelasnya.
"Insiden tersebut penting menjadi pelajaran pada siapapun dan organisasi manapun. Apalagi penolakan itu dalam bentuk edaran surat resmi yang potensial diviralkan masyarakat," tambahnya.
Ia juga mendorong pihak kampus memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan sebelum menempatkan mahasiswa untuk menjalankan program KKN.
"Ke depan, pihak kampus harus lebih intensif melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan untuk menyiapkan pengabdian mahasiswa dalam bentuk KKN agar berlangsung dengan baik," tandasnya.
Simak Video "Video: Cak Imin-Nusron Wahid Bicara soal Konsolidasi Jelang Muktamar NU"
(irb/hil)