Polemik Penolakan KKN UMM di Malang dan Respons NU-Muhammadiyah

Round Up

Polemik Penolakan KKN UMM di Malang dan Respons NU-Muhammadiyah

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Minggu, 09 Agu 2026 09:20 WIB
Surat penolakan KKN mahasiswa UMM di Kasembon Malang.
Surat penolakan KKN mahasiswa UMM di Kasembon Malang.(Foto: Istimewa)
Malang -

Polemik surat instruksi Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kasembon yang meminta warga Nahdliyin tidak melibatkan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dalam sejumlah kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan akhirnya mendapat penjelasan dari berbagai pihak.

Forum Muda Nahdliyin Nusantara (FMNN) menegaskan, surat tersebut tidak dapat dimaknai sebagai larangan bagi mahasiswa UMM untuk melaksanakan KKN di Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang. Menurut FMNN, surat itu merupakan dokumen internal organisasi yang ditujukan kepada struktur dan perangkat MWCNU Kasembon.

Ketua Umum FMNN Husnul Hakim Sy, M.H. mengatakan, substansi surat harus dibaca dalam konteks tata kelola internal organisasi, bukan sebagai kebijakan publik yang berlaku bagi seluruh masyarakat Kasembon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap organisasi memiliki rumah tangganya sendiri. NU memiliki struktur, lembaga, badan otonom, tradisi, dan mekanisme internal. Ketika sebuah pengurus memberikan instruksi kepada perangkat organisasinya, tentu itu merupakan bagian dari tata kelola internal organisasi. Tidak bisa kemudian langsung ditafsirkan sebagai larangan kepada masyarakat umum," tegasnya, Sabtu (8/8/2026).

Menurut Husnul, mahasiswa UMM tetap memiliki ruang untuk menjalankan program pengabdian kepada masyarakat selama memenuhi ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Persoalan yang diatur dalam surat tersebut, kata dia, berkaitan dengan keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan yang secara kelembagaan merupakan aktivitas internal NU.

ADVERTISEMENT

"Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada larangan KKN UMM di Kasembon. Mahasiswa UMM tetap boleh melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. Yang menjadi persoalan adalah keterlibatan mereka dalam kegiatan yang secara kelembagaan merupakan aktivitas internal NU. Jangan mencampuradukkan antara wilayah administratif sebuah desa dengan ruang internal sebuah organisasi," tuturnya.

KKN UMM Tetap Berjalan

Sebelumnya, polemik bermula dari beredarnya surat instruksi MWCNU Kasembon tertanggal 5 Agustus 2026. Surat tersebut ditujukan kepada badan otonom (Banom) dan lembaga di bawah naungan MWCNU Kasembon.

Dalam surat itu, pengurus menginstruksikan jajaran organisasi, khususnya tingkat anak ranting, untuk tidak menerima keikutsertaan mahasiswa KKN UMM dalam sejumlah kegiatan warga Nahdliyin, seperti TPQ, madrasah diniyah, pengajian, yasinan, tahlil, dan istighosah.

Surat tersebut kemudian viral setelah diunggah akun Instagram @rifkyjafarthalib.official dan memicu beragam tanggapan di media sosial.

Ketua Divisi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UMM Arina Restian sebelumnya menyebut instruksi tersebut bersifat sepihak dan tidak mencerminkan sikap mayoritas warga Kasembon.

Pihak kampus kemudian berkoordinasi dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kasembon untuk melakukan tabayun dan meluruskan kesalahpahaman.

"Penolakan itu sepihak, hanya sebagian orang kecil, tidak keseluruhan masyarakat. Kami tetap berbuat kebaikan dan berkegiatan. Bahkan, adik-adik mahasiswa juga tetap ikut tahlilan di sana. Warga NU di sana hari ini juga tetap meminta program penyuluhan pupuk dari mahasiswa, dan langsung kami siapkan," beber Arina.

Dari hasil koordinasi tersebut, seluruh program KKN mahasiswa UMM di Kasembon dipastikan tetap berjalan. Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan pendampingan dari pengurus NU setempat.

"Setelah mendapat informasi adanya surat tersebut, kami dari kampus langsung berkoordinasi dengan PCNU Kasembon dan alhamdulillah kegiatan adik-adik tetap berjalan dengan baik. Namun, tetap didampingi pihak PCNU Kasembon. Tentunya, kami akan terus berupaya berbuat kebaikan," pungkas Arina.

Program KKN UMM di Kasembon sendiri telah berlangsung sejak 28 Juli 2026 dan dijadwalkan berakhir pada 31 Agustus 2026. UMM memastikan persoalan serupa tidak ditemukan di lokasi KKN lainnya.

Muhammadiyah Minta Kampus Cari Alternatif

Sekretaris PW Muhammadiyah Jawa Timur Prof Biyanto turut memberikan pandangan terkait polemik tersebut. Menurutnya, kampus sebaiknya memastikan lokasi KKN telah mendapat persetujuan dan dukungan masyarakat setempat agar kegiatan pengabdian dapat berjalan optimal.

"Menurut saya sebagai bagian dari cara yang elegan untuk menghormati faham keagamaan dan local wisdom di desa Kasembon, Malang, sebaiknya kampus mencarikan alternatif pengabdian mahasiswa di desa lain," kata Prof Biyanto saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (8/8/2026).

Menurut dia, memaksakan kegiatan KKN di wilayah yang sejak awal terdapat resistensi dari tokoh agama justru berpotensi membuat program pengabdian tidak berjalan maksimal.

"Sebab kalau memaksakan ber-KKN di tempat yang tokoh-tokoh agamanya sudah resisten sejak awal tentu pengabdian yang akan dilakukan tidak maksimal. Meski saya yakin penolakan itu tidak mencerminkan sikap keseluruhan warga desa," tegasnya.

Prof Biyanto juga meminta aparat desa turut melakukan sosialisasi apabila wilayahnya akan dijadikan lokasi KKN mahasiswa. Dialog dengan tokoh agama dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman.

"Maka, pada konteks ini aparat desa juga berkewajiban untuk melakukan gerakan pendidikan dan penyadaran pada warga desa dan dialog dengan tokoh-tokoh agama di desa agar tidak melakukan tindakan yang memicu kegaduhan. Yang penting didorong tentu kesiapan untuk hidup dalam suasana yang berbeda. Sebab perbedaan itu sebuah keniscayaan. Dalam agama disebut, perbedaan itu sunatullah," jelasnya.

"Insiden tersebut penting menjadi pelajaran pada siapapun dan organisasi manapun. Apalagi penolakan itu dalam bentuk edaran surat resmi yang potensial diviralkan masyarakat," tambahnya.

Ia juga mendorong pihak kampus memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan sebelum menempatkan mahasiswa untuk menjalankan program KKN.

"Ke depan, pihak kampus harus lebih intensif melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan untuk menyiapkan pengabdian mahasiswa dalam bentuk KKN agar berlangsung dengan baik," tandasnya.

FMNN Soroti Konteks Lokal Kasembon

Di sisi lain, FMNN meminta persoalan tersebut tidak dilihat hanya dari surat yang beredar di media sosial. Husnul menyebut terdapat dinamika sosial dan keagamaan di Kasembon yang menurutnya perlu dipahami secara utuh.

Ia mengatakan, salah satu persoalan yang pernah muncul berkaitan dengan masjid di wilayah tersebut. Menurut Husnul, persoalan itu sebelumnya telah ditempuh melalui jalur hukum dan terdapat putusan yang memenangkan pihak nadzir yang disebut berasal dari kalangan Nahdliyin.

"Kalau kita ingin membicarakan Kasembon secara akademik, maka sejarahnya harus dibaca secara utuh. Jangan hanya membaca satu surat yang kemudian dilepaskan dari konteks sosial dan sejarahnya. Persoalan masjid itu bahkan sudah pernah melalui mekanisme hukum dan ada pihak yang dimenangkan. Jadi, menurut kami, kurang tepat apabila sejarah dan dinamika lokal tersebut seolah-olah tidak pernah ada," ujarnya.

Husnul mengatakan, FMNN tidak berkepentingan memperpanjang konflik masa lalu. Namun, konteks tersebut dinilai penting agar masyarakat memahami latar belakang munculnya instruksi MWCNU Kasembon.

Ia kembali menegaskan surat tersebut merupakan dokumen internal organisasi dan tidak dapat ditafsirkan sebagai larangan bagi seluruh mahasiswa UMM untuk melakukan pengabdian di Kasembon.

"Kalau suratnya ditujukan kepada internal NU, ya jangan dibaca seolah-olah itu surat larangan kepada seluruh warga Kasembon. Ini persoalan sederhana tetapi menjadi rumit karena konteksnya dilebarkan," katanya.

Husnul juga meminta tidak ada narasi yang menempatkan mahasiswa KKN sebagai korban dari kebijakan yang menurutnya sebenarnya ditujukan kepada internal organisasi.

"Jangan sampai muncul narasi playing victim. Seolah-olah mahasiswa UMM dilarang mengabdi di Kasembon. Faktanya tidak demikian. Yang diatur adalah keterlibatan dalam kegiatan internal NU. Kalau persoalannya dibingkai seolah-olah mahasiswa dilarang mengabdi, tentu publik akan mendapatkan gambaran yang tidak utuh," katanya.

Tak Ingin Jadi Konflik NU-Muhammadiyah

FMNN menilai perbedaan pandangan antara organisasi maupun lembaga pendidikan seharusnya diselesaikan melalui tabayun dan dialog. Husnul mengatakan pihaknya tidak ingin polemik tersebut berkembang menjadi konflik antara NU dan Muhammadiyah.

"Kami tidak ingin persoalan ini menjadi konflik NU versus Muhammadiyah. Itu terlalu mahal harganya bagi masyarakat. Kami justru mengajak UMM duduk bersama, membaca dokumennya bersama, melihat konteks Kasembon bersama, dan melakukan tabayun. Kalau ada yang keliru, kita luruskan. Kalau ada yang perlu diperbaiki, kita perbaiki," ungkapnya.

Ia juga mengingatkan agar mahasiswa tidak dijadikan objek pertarungan kepentingan organisasi.

"Mahasiswa jangan ditarik ke dalam konflik persepsi antarlembaga. Mereka datang untuk belajar dan mengabdi. Karena itu, yang harus dilakukan oleh para elite organisasi dan perguruan tinggi adalah menyelesaikan persoalannya secara dewasa," katanya.

Husnul mengajak seluruh pihak melihat dokumen yang beredar secara utuh, termasuk penerima surat, isi instruksi, serta ruang lingkup keberlakuannya.

"Mari kita baca suratnya, siapa penerimanya, apa isi instruksinya, dan dalam ruang apa surat itu berlaku. Jangan hanya membaca narasi yang berkembang setelah surat itu tersebar di media sosial. Dalam tradisi akademik, konteks adalah sesuatu yang sangat penting," tegasnya.

Menurut Husnul, polemik tersebut semestinya menjadi momentum untuk memperkuat budaya tabayun sekaligus menghormati otonomi masing-masing organisasi.

"NU dan Muhammadiyah sama-sama memiliki sejarah panjang dalam perjalanan bangsa. Jangan karena satu surat internal kemudian hubungan sosial masyarakat menjadi terganggu. Berbeda organisasi tidak harus bermusuhan. Berbeda tata kelola tidak berarti berbeda dalam komitmen kebangsaan," tandasnya.

Halaman 3 dari 2


Simak Video "Video: Cak Imin-Nusron Wahid Bicara soal Konsolidasi Jelang Muktamar NU"
[Gambas:Video 20detik] (irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads