Ramai menjadi perbincangan di media sosial terkait polemik surat instruksi dari Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kasembon meminta warga Nahdliyin menolak keikutsertaan mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dalam kegiatan keagamaan. Polemik tersebut mendapat respons dari Forum Muda Nahdliyin Nusantara (FMNN).
Ketua Umum Forum Muda Nahdliyin Nusantara (FMNN) Husnul Hakim Sy, M.H. menegaskan, surat yang menjadi polemik tersebut merupakan dokumen internal organisasi yang ditujukan kepada struktur dan perangkat internal MWCNU Kasembon.
Karena itu, menurut Husnul, substansi surat harus dibaca dalam kerangka tata kelola organisasi, bukan sebagai kebijakan publik yang mengikat seluruh masyarakat Kasembon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap organisasi memiliki rumah tangganya sendiri. NU memiliki struktur, lembaga, badan otonom, tradisi, dan mekanisme internal. Ketika sebuah pengurus memberikan instruksi kepada perangkat organisasinya, tentu itu merupakan bagian dari tata kelola internal organisasi. Tidak bisa kemudian langsung ditafsirkan sebagai larangan kepada masyarakat umum," tegasnya, Sabtu (8/8/2026).
Ia menegaskan, FMNN tidak sedang membenarkan atau menyalahkan setiap substansi surat secara membabi buta. Namun, publik harus memahami siapa yang dituju oleh surat tersebut dan dalam ruang apa surat itu berlaku.
"Kalau suratnya ditujukan kepada internal NU, ya jangan dibaca seolah-olah itu surat larangan kepada seluruh warga Kasembon. Ini persoalan sederhana tetapi menjadi rumit karena konteksnya dilebarkan," terang Husnul.
Husnul juga membantah narasi yang berkembang seolah-olah MWCNU Kasembon melarang mahasiswa UMM melaksanakan KKN di wilayah tersebut. Menurutnya, mahasiswa UMM tetap memiliki ruang untuk menjalankan program pengabdian kepada masyarakat sepanjang memenuhi ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
"Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada larangan KKN UMM di Kasembon. Mahasiswa UMM tetap boleh melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. Yang menjadi persoalan adalah keterlibatan mereka dalam kegiatan yang secara kelembagaan merupakan aktivitas internal NU. Jangan mencampuradukkan antara wilayah administratif sebuah desa dengan ruang internal sebuah organisasi," tuturnya.
Menurut Husnul, pembedaan tersebut penting dalam perspektif tata kelola kelembagaan.
Sebuah organisasi dapat berada di tengah masyarakat dan melakukan aktivitas publik, tetapi pada saat yang sama tetap mempunyai kegiatan yang bersifat internal. Tidak semua aktivitas organisasi otomatis menjadi ruang publik yang wajib diikuti atau melibatkan pihak lain.
FMNN juga mengingatkan, prinsip kebebasan berserikat dan berorganisasi justru mengharuskan setiap organisasi menghormati otonomi organisasi lain.
"Apakah sebuah organisasi wajib bekerja sama dengan semua pihak dalam setiap kegiatan internalnya? Tentu tidak. Muhammadiyah punya hak mengatur rumah tangganya. NU juga punya hak yang sama. Organisasi lain pun demikian. Selama tidak melanggar hukum dan hak masyarakat, pilihan untuk bekerja sama atau tidak bekerja sama dalam kegiatan internal organisasi adalah bagian dari otonomi kelembagaan," ujar Husnul.
Menurutnya, kerja sama antar-organisasi tetap penting, tetapi tidak boleh dipaksakan dengan menghilangkan batas-batas kelembagaan masing-masing.
"Kolaborasi itu penting, tetapi kolaborasi harus lahir dari kesepakatan, bukan pemaksaan. Ukhuwah tidak berarti semua organisasi harus membuka seluruh ruang internalnya kepada organisasi lain," tambahnya.
Husnul juga meminta semua pihak untuk tidak membangun narasi yang menempatkan mahasiswa KKN sebagai korban dari sebuah kebijakan yang sebenarnya ditujukan kepada internal organisasi.
"Jangan sampai muncul narasi playing victim. Seolah-olah mahasiswa UMM dilarang mengabdi di Kasembon. Faktanya tidak demikian. Yang diatur adalah keterlibatan dalam kegiatan internal NU. Kalau persoalannya dibingkai seolah-olah mahasiswa dilarang mengabdi, tentu publik akan mendapatkan gambaran yang tidak utuh," katanya.
Ia menilai, perbedaan pandangan semestinya diselesaikan melalui tabayun dan dialog antarlembaga, bukan dengan membangun opini yang berpotensi memperuncing hubungan antara NU dan Muhammadiyah.
(auh/hil)
