Memasuki Agustus 2026, masyarakat Indonesia mulai memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia (RI). Tradisi tersebut sudah berlangsung sejak lama sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan sekaligus simbol semangat nasionalisme.
Penggunaan Bendera Merah Putih sebagai Bendera Negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Aturan tersebut memuat ketentuan bentuk, ukuran, waktu pengibaran, tata cara penggunaan, hingga larangan yang harus dipatuhi masyarakat.
Apakah Wajib Memasang Bendera Merah Putih Saat HUT RI?
Memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih menjadi tradisi yang selalu dilakukan masyarakat saat menyambut HUT RI setiap bulan Agustus. Namun, tidak sedikit masyarakat yang bertanya apakah pemasangan bendera tersebut bersifat wajib atau hanya berupa imbauan.
Dalam aturan resmi, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mewajibkan pengibaran Bendera Negara pada peringatan Hari Kemerdekaan setiap tanggal 17 Agustus. Selain pada peringatan 17 Agustus, undang-undang juga mengatur bahwa Bendera Negara dapat dikibarkan saat hari besar nasional atau peristiwa tertentu.
Sementara itu, tradisi mengibarkan Bendera Merah Putih sejak awal hingga akhir Agustus merupakan bagian dari semarak peringatan HUT RI yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Bentuk dan Ukuran Resmi Bendera Merah Putih
Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang disebut Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan perbandingan lebar 2:3, bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih dengan ukuran yang sama. Berikut ukuran resmi Bendera Merah Putih untuk berbagai keperluan.
- 200 cm × 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan.
- 120 cm × 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum.
- 100 cm × 150 cm untuk penggunaan di ruangan.
- 36 cm × 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden.
- 30 cm × 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara.
- 20 cm × 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum.
- 100 cm × 150 cm untuk penggunaan di kapal.
- 100 cm × 150 cm untuk penggunaan di kereta api.
- 30 cm × 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara.
- 10 cm × 15 cm untuk penggunaan di meja.
Tata Cara Mengibarkan Bendera Merah Putih
Bendera Negara dikibarkan atau dipasang mulai matahari terbit hingga matahari terbenam. Namun, dalam keadaan tertentu, pengibaran maupun pemasangan bendera tetap dapat dilakukan pada malam hari.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 juga mengatur tata cara pengibaran dan pemasangan Bendera Merah Putih agar penggunaan Bendera Negara tetap sesuai dengan ketentuan. Hal yang perlu diperhatikan saat mengibarkan Bendera Merah Putih sebagai berikut.
- Dikibarkan atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera.
- Apabila dipasang pada tali, diikatkan pada sisi dalam kibaran bendera.
- Apabila dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
- Dinaikkan atau diturunkan secara perlahan-lahan.
- Dilakukan dengan khidmat.
- Tidak menyentuh tanah.
Saat penaikan maupun penurunan bendera, setiap orang yang hadir memberikan penghormatan dengan berdiri tegak menghadap ke arah bendera hingga prosesi selesai. Kegiatan tersebut juga dapat diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Larangan dalam Penggunaan Bendera Merah Putih
Selain mengatur tata cara penggunaan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 juga memuat sejumlah larangan agar kehormatan Bendera Negara tetap terjaga. Berikut sejumlah larangan dalam penggunaan Bendera Merah Putih berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
- Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
- Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain serta memasang lencana atau benda apa pun pada Bendera Negara.
- Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Di Mana Saja Bendera Merah Putih Wajib Dikibarkan?
Selain mengatur kewajiban pengibaran pada peringatan Hari Kemerdekaan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 juga menetapkan sejumlah tempat yang wajib mengibarkan Bendera Merah Putih setiap hari. Tempat-tempat yang wajib mengibarkan Bendera Merah Putih setiap hari meliputi berikut.
- Istana Presiden dan Wakil Presiden.
- Gedung atau kantor lembaga negara.
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah.
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian.
- Gedung atau kantor pemerintah daerah.
- Gedung atau kantor DPRD.
- Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Gedung atau halaman satuan pendidikan.
- Gedung atau kantor swasta.
- Rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
- Rumah jabatan pimpinan lembaga negara.
- Rumah jabatan menteri.
- Rumah jabatan gubernur, bupati, wali kota, dan camat.
- Pos perbatasan dan pulau-pulau terluar.
- Lingkungan TNI dan Polri.
- Taman Makam Pahlawan Nasional.
Pengibaran Bendera Merah Putih bukan sekadar tradisi tahunan dalam menyambut HUT RI, tetapi bentuk penghormatan terhadap simbol negara. Dengan memahami ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, masyarakat dapat memasang dan mengibarkan Sang Merah Putih secara benar sesuai aturan yang berlaku.
Simak Video "Video Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih Dipimpin Prabowo"
(irb/hil)