Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo mendapat sorotan. Ini karena tak terlihat pemasangan bendera maupun umbul-umbul merah putih saat peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia.
BPP Kecamatan Porong merupakan unit yang berada di bawah naungan Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo. Kantor tersebut selama ini dimanfaatkan sebagai pusat kegiatan penyuluhan pertanian, edukasi dan pelatihan bagi petani, termasuk pembuatan pupuk organik serta program ketahanan pangan.
Selain kegiatan penyuluhan, lahan di sekitar wilayah kerja BPP juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung program ketahanan pangan, seperti penanaman jagung dan berbagai jenis sayuran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kondisi kantor BPP Porong pada momentum peringatan HUT ke-81 RI tahun ini menjadi perhatian warga. Hingga Senin (17/8/2026), tidak tampak bendera Merah Putih maupun umbul-umbul yang terpasang di depan kantor tersebut.
Suherman (48), warga sekitar kantor BPP Porong, menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, sebagai kantor pemerintahan, semestinya BPP turut menunjukkan semangat peringatan kemerdekaan dengan memasang bendera Merah Putih.
"Ini kan Balai Penyuluhan Pertanian di bawah Dinas Pangan dan Pertanian. Seharusnya dalam rangka HUT RI seperti ini dipasang umbul-umbul dan bendera Merah Putih," kata Suherman di lokasi, Senin ( 17/8/2026).
Ia membandingkan kondisi tersebut dengan lingkungan permukiman warga. Menurutnya, sejak awal Agustus, banyak desa hingga lingkungan RT di sekitar Porong telah menghiasi jalan dan lingkungannya dengan bendera serta berbagai ornamen kemerdekaan.
"Di lingkungan RT saja semarak, banyak yang memasang bendera dan umbul-umbul. Padahal kalau warga di rumah sifatnya lebih kepada partisipasi dan memeriahkan HUT RI," ujarnya.
Suherman mengaku telah memperhatikan kondisi kantor BPP Porong sejak awal Agustus. Namun, hingga tepat pada momentum 17 Agustus, menurut dia, tidak terlihat adanya bendera Merah Putih yang dipasang di depan kantor.
"Saya amati sejak awal bulan Agustus, desa-desa sudah memasang umbul-umbul dan bendera Merah Putih. Tapi BPP Porong ini dari awal Agustus sampai tanggal 17 Agustus tidak tampak umbul-umbul bahkan bendera Merah Putih. Ini namanya terlalu," tegasnya.
Ia berharap pihak terkait memperhatikan persoalan tersebut. Menurutnya, pemasangan bendera di kantor pemerintahan bukan sekadar hiasan, tetapi juga menjadi simbol penghormatan terhadap negara dan bentuk partisipasi dalam memperingati Hari Kemerdekaan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, terdapat ketentuan mengenai pengibaran Bendera Negara di sejumlah tempat, termasuk gedung atau kantor instansi pemerintah. Sementara pemasangan bendera oleh masyarakat di rumah merupakan bentuk partisipasi dalam menyemarakkan peringatan kemerdekaan.
"Jangan sampai masyarakat sudah semangat memasang bendera dan menghias lingkungannya, sementara kantor pemerintah justru tidak memasang bendera. Harusnya menjadi contoh bagi masyarakat," pungkas Suherman.
