Link Download Logo HUT ke-81 RI dan Cara Penggunaannya

Link Download Logo HUT ke-81 RI dan Cara Penggunaannya

Irma Budiarti - detikJatim
Kamis, 23 Jul 2026 12:00 WIB
Logo HUT ke-81 RI
Logo HUT ke-81 RI. Foto: Dok Istana Presiden
Surabaya -

Pemerintah telah meluncurkan identitas visual Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia (RI) yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan peringatan kemerdekaan di seluruh Indonesia.

Identitas visual ini digunakan secara seragam oleh instansi pemerintah, lembaga, dunia usaha, hingga masyarakat dalam berbagai bentuk publikasi dan media.

Agar penerapannya tetap konsisten, pemerintah juga menyediakan logo resmi, font pendukung, serta pedoman penggunaannya yang dapat diunduh secara gratis. Seluruh materi tersebut disertai ketentuan penggunaan yang perlu dipatuhi untuk menjaga keseragaman identitas visual HUT ke-81 RI di berbagai media.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Logo resmi HUT ke-81 RI beserta font pendukung telah disediakan pemerintah dan dapat diunduh secara gratis melalui Google Drive maupun OneDrive. Berikut tautan unduh resmi yang bisa diakses.

ADVERTISEMENT

Ketentuan Penggunaan Logo HUT ke-81 RI

Logo merupakan identitas visual utama yang harus digunakan secara konsisten pada setiap media komunikasi. Penerapan logo yang sesuai pedoman akan menjaga keterbacaan, memperkuat identitas merek, serta memastikan tampilan visual tetap profesional di berbagai ukuran dan media.

Penggunaan yang Benar

Logo HUT ke-81 RI harus selalu digunakan sesuai dengan pedoman identitas visual agar tampil konsisten di setiap media. Berikut beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan pengguna.

  • Penggunaan batas aman yang benar, yaitu jarak antarlogo mengikuti batas luar zona aman.
  • Gunakan logo sesuai pedoman identitas visual yang telah ditetapkan.
  • Pertahankan orientasi, warna, proporsi, dan komposisi logo tanpa melakukan perubahan.
  • Berikan ruang bebas (clear space) atau batas aman di sekeliling logo agar tetap terlihat jelas dan tidak terganggu oleh elemen visual lainnya.

Penggunaan Logo yang Salah

Untuk menjaga konsistensi identitas visual, terdapat beberapa bentuk penggunaan logo yang tidak diperbolehkan. Hindari mengubah tampilan maupun penempatan logo di luar ketentuan berikut agar identitas merek tetap terjaga dan mudah dikenali.

  • Penggunaan batas aman yang salah, yaitu arak antarlogo dengan elemen visual lainnya terlalu dekat.
  • Dilarang meletakkan logo pada area foto yang ramai
  • Dilarang meletakkan logo pada area foto yang tidak kontras
  • Dilarang menampilkan logo dalam bentuk gradasi
  • Dilarang menampilkan logo dalam bentuk garis
  • Dilarang mengubah Warna logo di luar palet warna
  • Dilarang mengubah komposisi warna logo
  • Dilarang menambahkan efek bayangan pada logo
  • Dilarang mengubah orientasi logo yang tidak ditetapkan

Selain logo dan font, pemerintah juga menyediakan panduan penggunaan logo HUT ke-81 RI. Dokumen ini memuat aturan penerapan identitas visual, mulai dari penggunaan logo, warna, tipografi, hingga contoh aplikasi pada berbagai media. Berikut tautan untuk mengunduh panduan resminya.



(irb/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads