Round Up

Polemik Dosen Unair Sambat Gaji Rp 2,6 Juta Dibalas Menohok Eks Rektor

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Senin, 06 Jul 2026 10:00 WIB
Dosen Universitas Airlangga (Unair) Cenuk Widiayastrisna Sayekti.(Foto: Istimewa/dok. MKRI)
Surabaya -

Polemik mengenai kesejahteraan dosen tetap non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Universitas Airlangga (Unair) terus bergulir. Setelah kesaksian dosen Cenuk Widiayastrisna Sayekti dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) viral karena mengaku hanya menerima gaji pokok sekitar Rp 2,6 juta per bulan, berbagai pihak mulai memberikan klarifikasi, mulai dari manajemen kampus hingga mantan Rektor Unair Prof Mohammad Nasih.

Perdebatan pun bergeser dari besaran gaji pokok menjadi total penghasilan yang diterima dosen. Di satu sisi, Cenuk menyoroti kecilnya gaji pokok dibanding beban kerja yang dijalani.

Di sisi lain, Unair dan Prof Nasih menyatakan penghasilan dosen tidak hanya berasal dari gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan, honorarium, dan insentif.

Polemik Gaji Dosen Unair

Polemik bermula saat dosen tetap non-ASN Universitas Airlangga (Unair), Cenuk Widiayastrisna Sayekti, memberikan kesaksian dalam Sidang Pleno lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (30/6/2026).

Dalam sidang tersebut, Cenuk hadir sebagai saksi pada dua permohonan uji materi. Di awal kesaksiannya, ia bahkan menyampaikan permohonan perlindungan hukum karena khawatir kesaksiannya berdampak pada pekerjaannya.

"Saya memohon perlindungan karena kami para saksi yang berdiri di sini, kami sedang mempertaruhkan pekerjaan kami. Jangan sampai kemudian pasca-sidang ini kami harus kehilangan sumber penghidupan kami," kata Cenuk dalam potongan video yang viral di media sosial.

Gaji Pokok Rp 2,6 Juta

Dalam persidangan, Cenuk menceritakan perjalanan kariernya sebagai dosen. Ia mengawali profesinya pada 2010 di Universitas Lancang Kuning, kemudian melanjutkan pendidikan hingga meraih gelar doktor (S3) di Macquarie University, Australia, memperoleh sertifikasi dosen pada 2020, dan mulai mengajar di Unair pada 2022.

Meski telah menempuh pendidikan tinggi dan memiliki sertifikasi pendidik, Cenuk mengaku gaji pokok yang diterimanya masih tergolong kecil.

"Ketika mulai bekerja di Universitas Airlangga, gaji pokok yang saya terima adalah sekitar Rp 2.600.000 per bulan. Artinya, setelah belasan tahun berkarir sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor dan mendapatkan serdos, sertifikasi pendidik, penghasilan dari dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas," paparnya.

Ia menilai besaran tersebut tidak sebanding dengan tanggung jawab dosen yang harus menjalankan seluruh kewajiban Tridarma Perguruan Tinggi beserta tugas kelembagaan.

"Yang Mulia, beban kerja tersebut tidak sejalan dengan penghasilan yang saya terima sebagai dosen," ujarnya.

Cenuk juga menjelaskan penghasilan rutin yang diterimanya dalam tiga bulan terakhir.

"3 bulan terakhir, gaji pokok yang saya terima bulan ketiga ini yang terakhir adalah Rp3.300.000. Rp3.300.000 itu terdiri atas Rp2.600.000 gaji pokok ditambah tunjangan profesi lektor, uang makan, maupun uang beras," tambahnya.

Menurut Cenuk, persoalan utama bukan hanya nominal gaji, melainkan sistem kesejahteraan dosen yang sangat bergantung pada pemenuhan Beban Kinerja Dosen (BKD). Ia mengaku tidak memenuhi BKD pada semester berjalan sehingga berpotensi kehilangan tunjangan sertifikasi dosen.

"Persoalan utamanya bukan hanya soal nominal yang kecil, tetapi juga karena kesejahteraan dosen tidak bertumpu pada gaji pokok yang cukup kuat. Yang Mulia, kerentanan itu menjadi semakin nyata. Laporan BKD atau beban kinerja dosen sebagai prasyarat pencairan serdos atau sertifikasi dosen sangat bergantung pada status memenuhi atau tidak memenuhi. Pada semester ini, beban kinerja dosen saya dinyatakan tidak memenuhi, yang artinya di semester depan saya tidak akan memperoleh tunjangan sertifikasi dosen," urainya.




(irb/hil)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork