Polemik soal penghasilan dosen tetap non-ASN Universitas Airlangga (Unair) yang mencuat dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terus bergulir. Setelah pernyataan dosen Cenuk Widiayastrisna Sayekti yang mengaku menerima gaji pokok sekitar Rp 2,6 juta menjadi sorotan publik, mantan Rektor Unair Prof Mohammad Nasih memberikan klarifikasi mengenai total penghasilan yang diterima dosen tersebut.
Prof Nasih menyebut, nominal Rp 2,6 juta yang disampaikan Cenuk merupakan gaji pokok. Namun menurutnya, penghasilan dosen non-PNS di Unair juga terdiri atas berbagai komponen tunjangan, honor, dan insentif sehingga rata-rata penghasilan yang diterima mencapai sekitar Rp 15 juta per bulan.
Klarifikasi itu awalnya disampaikan Prof Nasih melalui akun Instagram pribadinya, @mohnasihunair, pada Jumat (3/7/2026). Meski demikian, hingga Minggu (5/7/2026), unggahan tersebut telah dihapus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam unggahan itu, Prof Nasih menegaskan bahwa penghasilan dosen tetap non-PNS di Unair tidak sekecil yang ramai dibicarakan setelah persidangan di Mahkamah Konstitusi.
"TIDAK BESAR. TIDAK KECIL. CUKUPAN. Gaji Dosen Tidak Tetap Non PNS UNAIR tidak sekecil yang dinyatakan di persidangan MK dan banyak beredar di medsos," tulis sebagian keterangan dalam unggahannya.
Pada slide pertama unggahan tersebut dijelaskan rincian penghasilan dosen non-PNS pemula Unair tahun 2025. Penghasilan dibagi menjadi dua kelompok, yakni gaji dan tunjangan serta honor dan insentif.
Komponen gaji dan tunjangan terdiri atas gaji dan tunjangan fungsional, tambahan tunjangan fungsional, tunjangan SEDOS, serta uang makan dengan total sekitar Rp 10,5 juta.
Sementara itu, komponen honor dan insentif meliputi honor pengajaran, penelitian, publikasi buku, publikasi artikel, inovasi dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat. Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 5,5 juta.
Dari perhitungan tersebut, total penghasilan dosen non-PNS pemula yang ditampilkan dalam unggahan mencapai sekitar Rp 16 juta per bulan.
Pada slide berikutnya, Prof Nasih juga menuliskan bahwa berdasarkan laporan yang diterimanya, Cenuk memperoleh penghasilan sekitar Rp200 juta sepanjang 2025.
"GAJI DOSEN NON PNS BARU UNAIR MEMANG TIDAK BANYAK TAPI JUGA TIDAK SEBEGITUNYA LA.. Berdasarkan laporan yang ada, pada tahun 2025 ybs menerima Gaji, Tunjangan, Honor, dan Insentif dari UNAIR tidak kurang dari Rp200 juta. Atau rata2 perbulan Rp16,5 juta. Tahun 2026, sampai Juni, sebelum honor dan insentif semesteran, ybs sudah terima Rp90 juta lebih atau rata2 perbulan Rp15 juta. InsyaAllah cukup dan jika disyukuri insyaAllah berkah."
Saat dikonfirmasi detikJatim, Prof Nasih menegaskan bahwa rata-rata penghasilan yang diterima Cenuk sebagai dosen tetap non-ASN Unair berkisar Rp 15 juta setiap bulan.
"Kurang lebih (Rp 15 juta). Yang mungkin disesuaikan adalah tunjangan-tunjangan, bukan gaji pokok. Biar adil dengan yang PNS," kata Prof Nasih kepada detikJatim, Minggu (5/7/2026).
Prof Nasih juga membenarkan bahwa gaji pokok yang diterima Cenuk memang berada di kisaran Rp3,3 juta sebagaimana disampaikan dalam persidangan. Namun, menurutnya, nominal tersebut belum mencerminkan keseluruhan penghasilan karena masih terdapat berbagai komponen tunjangan.
"Ya kurang lebih (Rp3,3 juta). Ditambah dengan tunjangan-tunjangan, minimal 3x gaji pokok, insyaAllah," pungkasnya.
Pernyataan Prof Nasih tersebut muncul setelah kesaksian Cenuk Widiayastrisna Sayekti dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi viral di media sosial.
Dalam sidang pleno lanjutan yang digelar Selasa (30/6/2026), Cenuk menjadi saksi dalam pengujian materi yang diajukan melalui Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan Permohonan Nomor 24/PUU-XXIV/2026.
Di awal kesaksiannya, Cenuk meminta perlindungan hukum karena khawatir kesaksiannya berdampak terhadap pekerjaannya.
"Saya memohon perlindungan karena kami para saksi yang berdiri di sini, kami sedang mempertaruhkan pekerjaan kami. Jangan sampai kemudian pasca-sidang ini kami harus kehilangan sumber penghidupan kami," kata Cenuk.
Dalam persidangan itu, Cenuk menceritakan perjalanan kariernya sebagai dosen sejak 2010, melanjutkan studi doktor di Australia, memperoleh sertifikasi dosen pada 2020, hingga bergabung sebagai dosen di Unair pada 2022.
Ia mengungkapkan bahwa saat mulai bekerja di Unair, gaji pokok yang diterimanya sekitar Rp2,6 juta per bulan.
"Ketika mulai bekerja di Universitas Airlangga, gaji pokok yang saya terima adalah sekitar Rp 2.600.000 per bulan. Artinya, setelah belasan tahun berkarir sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor dan mendapatkan serdos, sertifikasi pendidik, penghasilan dari dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas," paparnya.
Menurut Cenuk, besaran gaji tersebut tidak sebanding dengan beban kerja dosen yang mencakup pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi beserta tugas kelembagaan.
"Yang Mulia, beban kerja tersebut tidak sejalan dengan penghasilan yang saya terima sebagai dosen," ujarnya.
Cenuk juga menjelaskan bahwa dalam tiga bulan terakhir ia menerima sekitar Rp 3,3 juta yang terdiri atas gaji pokok Rp 2,6 juta ditambah sejumlah tunjangan.
"3 bulan terakhir, gaji pokok yang saya terima bulan ketiga ini yang terakhir adalah Rp 3.300.000. Rp 3.300.000 itu terdiri atas Rp 2.600.000 gaji pokok ditambah tunjangan profesi lektor, uang makan, maupun uang beras," tambahnya.
Ia menilai persoalan utama bukan hanya kecilnya nominal gaji pokok, tetapi juga sistem kesejahteraan dosen yang sangat bergantung pada pemenuhan Beban Kinerja Dosen (BKD) sebagai syarat pencairan tunjangan sertifikasi.
"Persoalan utamanya bukan hanya soal nominal yang kecil, tetapi juga karena kesejahteraan dosen tidak bertumpu pada gaji pokok yang cukup kuat. Yang Mulia, kerentanan itu menjadi semakin nyata. Laporan BKD atau beban kinerja dosen sebagai prasyarat pencairan serdos atau sertifikasi dosen sangat bergantung pada status memenuhi atau tidak memenuhi. Pada semester ini, beban kinerja dosen saya dinyatakan tidak memenuhi, yang artinya di semester depan saya tidak akan memperoleh tunjangan sertifikasi dosen," urainya.
Simak Video "Video 2 Hakim MK Pernah Diciduk KPK, DPR Minta Adies Kadir Jaga Integritas"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)
