Media sosial tengah dihebohkan oleh video kesaksian seorang dosen Universitas Airlangga (Unair), Cenuk Widiayastrisna Sayekti, di hadapan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang tersebut, sang dosen secara terbuka membeberkan kepahitan terkait ketimpangan antara beban kerja berat dengan upah minim yang diterimanya sebagai dosen tetap non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Pernyataan emosional ini langsung memantik simpati publik sekaligus memicu respons cepat dari pihak kampus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesaksian Cenuk disampaikan dalam Sidang Pleno lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) yang digelar pada Selasa (30/6/2026).
MK menyidangkan dua permohonan sekaligus, yakni Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus (Pemohon I), Isman Rahmani Yusron (Pemohon II), dan Riski Alita Istiqomah (Pemohon III), serta Permohonan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 oleh I Ketut Astawa dan Reytman Aruan.
Sadar bahwa suaranya dapat mengancam posisinya di institusi, Cenuk secara terbuka memohon perlindungan hukum di awal kesaksiannya.
"Saya memohon perlindungan karena kami para saksi yang berdiri di sini, kami sedang mempertaruhkan pekerjaan kami. Jangan sampai kemudian pasca-sidang ini kami harus kehilangan sumber penghidupan kami," kata Cenuk dalam potongan video yang viral di media sosial, sebagaimana dipantau pada Kamis (2/7/2026).
Dalam persidangan, Cenuk menceritakan perjalanan kariernya yang panjang namun tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan finansial. Ia memulai profesi sebagai dosen pada tahun 2010 di Universitas Lancang Kuning dengan gaji awal Rp1.200.000 per bulan.
Demi totalitas profesi, ia melanjutkan studi hingga berhasil meraih gelar Doktor (S3) dari Macquarie University, Australia, pada tahun 2016, meraih sertifikasi dosen (serdos) pada 2020, hingga akhirnya diterima mengajar di Unair pada 2022.
Namun, kenyataan di lapangan rupanya di luar ekspektasi idealnya.
"Ketika mulai bekerja di Universitas Airlangga, gaji pokok yang saya terima adalah sekitar Rp 2.600.000 per bulan. Artinya, setelah belasan tahun berkarir sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor dan mendapatkan serdos, sertifikasi pendidik, penghasilan dari dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas," paparnya.
Cenuk menekankan bahwa tanggung jawabnya mencakup seluruh aspek Tridarma Perguruan Tinggi beserta tugas kelembagaan struktural kampus.
"Yang Mulia, beban kerja tersebut tidak sejalan dengan penghasilan yang saya terima sebagai dosen," ujarnya.
Ia kemudian merinci penghasilan yang diterimanya dalam beberapa bulan terakhir secara blak-blakan.
"3 bulan terakhir, gaji pokok yang saya terima bulan ketiga ini yang terakhir adalah Rp3.300.000. Rp3.300.000 itu terdiri atas Rp2.600.000 gaji pokok ditambah tunjangan profesi lektor, uang makan, maupun uang beras," tambahnya.
Lebih jauh, Cenuk menyoroti rapuhnya sistem pengupahan dosen yang tidak bertumpu pada gaji pokok yang kuat, melainkan pada pemenuhan administrasi ketat seperti Beban Kinerja Dosen (BKD). Jika indikator BKD dinilai gagal, maka pertaruhan ekonominya menjadi kian pelik.
"Persoalan utamanya bukan hanya soal nominal yang kecil, tetapi juga karena kesejahteraan dosen tidak bertumpu pada gaji pokok yang cukup kuat. Yang Mulia, kerentanan itu menjadi semakin nyata. Laporan BKD atau beban kinerja dosen sebagai prasyarat pencairan serdos atau sertifikasi dosen sangat bergantung pada status memenuhi atau tidak memenuhi. Pada semester ini, beban kinerja dosen saya dinyatakan tidak memenuhi, yang artinya di semester depan saya tidak akan memperoleh tunjangan sertifikasi dosen," urainya.
Menanggapi gelombang pemberitaan tersebut, pihak Universitas Airlangga (Unair) langsung memberikan klarifikasi resmi pada Kamis (2/7/2026).
Melalui Direktur Sumber Daya Manusia, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi Unair, Prof. Radian Salman, pihak kampus menegaskan menghormati hak hukum Cenuk dan tidak melakukan intimidasi apa pun.
"Kita tidak mengintervensi saksinya sama sekali, karena memang kata-kata MK memang tidak mengintervensi," kata Prof. Radian.
Pihak manajemen Unair kemudian membuka data internal mengenai profil dan rekam jejak hak finansial yang diterima oleh Cenuk, yang tercatat berstatus sebagai dosen Ilmu Forensik Pascasarjana Unair dengan masa kerja 4 tahun 6 bulan 1 hari per 2 Juli 2026.
Berdasarkan data Unair, total pendapatan riil yang diterima Cenuk jika diakumulasikan rata-rata mencapai Rp 7,5 juta per bulan, yang artinya berada di atas Upah Minimum Regional (UMR) Kota Surabaya. Sepanjang tahun 2025 saja, total hak finansial yang dikantongi Cenuk mencapai Rp 94 juta bersih dalam setahun.
"Dalam sebulan sebetulnya sudah menerima lebih dari UMR Surabaya," ujarnya.
Pihak Unair merinci bahwa komponen pendapatan dosen non-ASN tersebut dibagi ke dalam beberapa skema berkala. Pada awal bulan menerima gaji pokok, tunjangan fungsional, dan tunjangan keluarga. Lalu pada pertengahan bulan mendapatkan tambahan tunjangan fungsional ekstra.
Cenuk disebut menerima total 14 kali gaji dalam setahun.
"Dalam 1 tahun dia dapat gaji ke-13, TPK 1 dosen, THR sebesar gaji pokok. Setahun dapat 14 kali gaji," sebut Prof. Radian.
Selain komponen rutin di atas, terdapat skema pembiayaan terpisah bagi dosen yang aktif melakukan riset akademis.
"Kalau mengajukan penelitian awal langsung diberi 70%, setelah tuntas menyelesaikan kewajiban sesuai batas waktu sisa 30% diberikan," jelasnya.
Di akhir penjelasannya, Prof. Radian menekankan bahwa dari segi regulasi internal kampus, tidak ada diskriminasi nominal hak antara dosen ASN (PNS) dengan dosen tetap non-ASN di lingkungan Unair. Perbedaan mendasar hanya terletak pada pos anggaran sumber dana yang digunakan.
"Dosen PNS gajinya dari negara. Kalau dosen tetap, Unair sendiri yang menggaji," pungkasnya.
Simak Video "Video 2 Hakim MK Pernah Diciduk KPK, DPR Minta Adies Kadir Jaga Integritas"
[Gambas:Video 20detik]
(abq/hil)
