Parkir Surabaya Wajib Non-Tunai Mulai 2026, Warga yang Tolak Bakal Didenda

Esti Widiyana - detikJatim
Rabu, 10 Des 2025 14:45 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Persoalan parkir di Surabaya memasuki babak baru. Pemkot Surabaya memastikan seluruh pembayaran parkir wajib menggunakan sistem digital mulai Januari 2026. Warga yang menolak membayar non-tunai akan dikenai sanksi.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan digitalisasi parkir bakal diterapkan bertahap, dimulai dari tempat usaha yang memungut pajak parkir, lalu menyusul parkir tepi jalan umum (TJU).

"Kami telah menyampaikan instruksi kepada seluruh pengusaha yang memungut pajak parkir di tempat usahanya, bahwa sistem parkir mereka harus beralih menggunakan digitalisasi," kata Eri kepada wartawan di Balai Kota, Rabu (10/12/2025).

Kebijakan ini berlaku di semua tempat usaha Surabaya. Bagi usaha yang baru didirikan, penggunaan sistem parkir digital menjadi syarat wajib untuk perizinan.

Sementara pelaku usaha yang sudah lama beroperasi dan telah membayar pajak parkir, diwajibkan segera mengubah sistem lama menjadi sistem parkir digital.

"Sistem parkir digital ini terbagi menjadi dua opsi, yakni penggunaan palang otomatis atau penerapan pembayaran non-tunai melalui kartu uang elektronik prabayar, dengan memanfaatkan kartu e-toll atau e-money," ujarnya.

"Dulu kita sudah coba dengan QRIS, tapi responnya (masyarakat) masak (bayar) Rp 5.000 saja (QRIS), (mending) bayar cash. Akhirnya, kami memutuskan untuk memulai implementasi non-tunai secara bertahap, dan fokus pada sektor pajak parkir, dengan mengandalkan sistem e-toll," tambahnya.

Setelah berhasil mengimplementasikan sistem di tempat usaha, sistem pembayaran non-tunai akan diperluas ke parkir tepi jalan umum. Sosialisasi akan dilakukan secara masif awal tahun 2026, dengan harapan sistem non-tunai di tepi jalan sudah bisa mulai diimplementasikan Januari 2026.

Eri juga meminta kerja sama dan pengertian dari warga Surabaya. Bila ada yang menolak, disiapkan sanksi.

"Jika sistem non-tunai sudah diterapkan, warga yang menolak membayar secara non-tunai akan dikenakan denda. Kita tidak boleh saling menyalahkan, jangan sampai operator disalahkan karena tidak digital, padahal warga sendiri yang menolak, beralasan tidak bawa kartu, bayar cash saja," jelasnya.

Dia menekankan kepatuhan dan dukungan aktif dari pengguna merupakan kunci keberhasilan upaya digitalisasi. Ia optimistis bahwa sistem non-tunai ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan transparansi pendapatan.

"Non-tunai ini esensinya adalah untuk memberikan kejelasan kepada petugas parkir agar uang yang mereka dapatkan itu jelas. Dengan adanya kejelasan pemasukan, kami berharap pembagian hasilnya pun menjadi transparan dan adil," katanya.

Eri meyakini kebijakan ini akan mendapat dukungan penuh dari paguyuban parkir, mengingat tujuannya adalah menjaga kerukunan dan menciptakan keadilan.

"Di Surabaya ini ada Batak, Ambon, Jawa, Madura, Manado, Sumatera, dan semuanya ada yang mencari rezeki. Jangan sampai kita bertengkar hanya karena perkara rezeki, Insyaallah kebijakan ini mulai efektif pada Januari 2026," pungkasnya.



Simak Video "Video: Warna-warni Pohon Natal hingga Kado Raksasa Hiasi Surabaya"

(auh/abq)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork