Walkot Eri Harap Kenaikan UMP 2026 Tak Ganggu Investasi Surabaya

Esti Widiyana - detikJatim
Rabu, 26 Nov 2025 07:00 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 masih digodok Ketenagakerjaan (Kemenaker). Wali Kota Eri Cahyadi berharap perhitungan besaran UMP dan UMK tak mengganggu iklim investasi di Surabaya.

Eri mengaku kekhawatiran ketika kenaikan upah minimum yang tidak realistis bisa memberatkan investor, bahkan dapat pindah ke daerah lain. Maka besarannya perlu mempertimbangkan realita di lapangan.

"Jangan sampai ketika ini semakin naik UMP-nya, maka mempengaruhi investasi yang ada di Surabaya. Jangan sampai tutuplah. Jangan sampai (investor) pindah ke luar Surabaya," kata Eri, Rabu (26/11/2025).

Namun Eri yakin kebijakan kenaikan UMP mempertimbangkan kestabilan ekonomi. Baik oleh gubernur maupun dewan pengupah mempertimbangkan angka yang tepat dan adil bagi buruh dan investor.

"Jadi kita yakin gubernur dalam menentukan besaran itu juga akan melihat kemampuan dari investor yang ada di Surabaya, dan kelayakan hidup untuk para pekerja yang tinggal di Surabaya," ujarnya.

Eri juga berharap kenaikan UMP diiringi peningkatan etos kerja agar produktivitas sejalan dengan biaya yang ditanggung perusahaan.

"Ketika dia (pekerja) memiliki UMP sekian, maka yang dihasilkan adalah harus sekian dalam per hari. Itu harus harus dibunyikan, dan saya yakin Bu Gubernur Khofifah pasti sudah memikirkan hal itu," pungkasnya.

Dilansir dari detikNews, Menaker Yassierli mengatakan putusan MK mengamanatkan upah harus mempertimbangkan Keputusan Hidup Layak (KHL) buruh. Dalam PP terbaru nanti terdapat perubahan tata cara penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan beberapa aspek.

Kemenaker pun membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung, mengestimasi kebutuhan hidup layak itu berapa.

Cara perhitungan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 juga akan berbeda dengan perhitungan kenaikan UMP tahun 2025. Sebagai informasi, UMP tahun 2025 diputuskan naik serentak sebesar 6,5% dan diumumkan langsung Presiden Prabowo Subianto.

Yassierli mengatakan nantinya tidak ada angka tunggal yang menjadi acuan untuk kenaikan UMP. Hal ini demi mempersempit disparitas upah yang selama ini terjadi antar daerah.

"Jadi tidak dalam satu angka, karena kalau satu angka berarti disparitasnya tetap terjadi. Jadi kita sadar bahwa ada provinsi atau ada kota kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tinggi, silakan, dia boleh lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi, kota atau kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tidak tinggi," kata Yasseierli.

Dewan Pengupahan daerah juga diberi kewenangan lebih dalam perhitungan upah minimum sesuai dengan amanat MK. Selanjutnya, UMP akan diumumkan oleh para kepala daerah masing-masing.



Simak Video "Video: Ribuan Buruh Gelar Konsolidasi di JCC, Minta Upah Naik 8,5-10,5%"

(auh/abq)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork