Temuan mikroplastik dalam air hujan di Kota Surabaya menjadi alarm serius bagi kesehatan masyarakat. Salah satu faktor pemicunya adalah praktik membakar sampah yang masih kerap dilakukan warga.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, meminta warga untuk menghentikan kebiasaan membakar sampah sebagai langkah pencegahan bahaya hujan mikroplastik yang dapat mengancam kesehatan.
Menurut Eri, keberadaan mikroplastik dalam air hujan tidak terlepas dari pengelolaan sampah yang buruk. Terutama akibat pembakaran sampah serta penggunaan plastik yang berlebihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau hujan mikroplastik itu kan terkait dengan sampah dan lain-lainnya. Maka saya minta warga Surabaya yang menjaga. Kalau ada tetangga membakar plastik atau sampah, ya dilarang," kata Eri, Minggu (23/11/2025).
Eri mengingatkan pentingnya menjaga lingkungan sebagai investasi untuk masa depan generasi mendatang. Ia menekankan perlunya kesadaran bersama untuk berkorban demi keberlangsungan anak cucu.
"Ini dampaknya akan ke anak cucu kita. Maka bagaimana mencegah mikroplastik itu adalah ketika pembakaran sampah. Faktor-faktornya kan seperti itu, maka itu penggunaan plastik dikurangi," ujarnya.
Pemkot Surabaya juga mendorong warga untuk bertindak ketika melihat pelanggaran lingkungan di sekitar mereka, seperti pembakaran sampah maupun penggunaan kantong plastik secara berlebihan.
"Kalau ada yang bakar sampah, ya tegur, matikan (apinya). Begitu pula jika ada yang membawa kantong plastik, ya diingatkan. Apabila kita berani mengingatkan dan melarang, InsyaAllah anak cucu kita bisa tetap sehat di masa yang akan datang," pungkasnya.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah melakukan berbagai langkah pencegahan pencemaran lingkungan akibat mikroplastik. Mulai dari penindakan terhadap warga yang membakar sampah sembarangan hingga pemberlakuan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, juga diatur larangan membakar sampah. Namun DLH mengakui masih banyak warga yang melanggar aturan tersebut.
Adapun bagi warga yang kedapatan membakar sampah, sanksi yang dikenakan berupa denda mulai Rp300 ribu hingga Rp50 juta, serta ancaman hukuman penjara maksimal enam bulan
(ihc/ihc)











































