Tarif Tol Gempol-Pasuruan Naik! Berikut Rinciannya

Chilyah Auliya - detikJatim
Selasa, 25 Nov 2025 12:15 WIB
Ilustrasi Tol Gempol-Pasuruan (Foto: Muhajir Arifin/detikJatim)
Pasuruan -

Tarif jalan Tol Gempol-Pasuruan resmi naik. Kenaikan tarif ini resmi diberlakukan sejak Senin (24/11/2025) pukul 00.00 WIB. Keputusan ini berdasarkan data inflasi Provinsi Jawa Timur sebesar 4,16% dari periode Juli 2023-Juni 2025.

Keputusan ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor: 1160/KPTS/M/2025, Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, serta Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

"Penyesuaian tarif ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga kualitas pelayanan jalan tol agar senantiasa memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol. Langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan mutu layanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan, sekaligus memperkuat kepercayaan investor terhadap keberlanjutan pertumbuhan industri jalan tol di Indonesia," kata Direktur Utama PT Jasamarga Gempol Pasuruan (PT JGP), Muhammad Taufik Akbar dalam keterangan yang diterima detikJatim, Selasa (25/11/2025).

Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol yang dievaluasi pemerintah terdiri dari delapan substansi yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan, lingkungan, dan tempat istirahat & pelayanan (TIP).

Adanya penambahan infrastruktur keselamatan di sepanjang jalan tol ruas Gempol-Pasuruan seperti pemasangan imbauan keselamatan, penambahan rambu hati-hati, warning lamp, lampu strobo, rumble strip, dan rambu keselamatan lainnya sebagai upaya dalam melakukan mitigasi kecelakaan di ruas jalan tol Gempol-Pasuruan. Fasilitas umum seperti toilet, tempat ibadah turut dioptimalkan.

"PT JGP mengimbau kepada seluruh pengguna jalan tol agar selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima sebelum memasuki jalan tol, mengisi saldo uang elektronik yang cukup untuk pembayaran tarif tol, mengisi bahan bakar di SPBU sebelum memasuki tol atau memanfaatkan fasilitas TIP di ruas jalan tol Gempol-Pasuruan," beber Taufiq.

"Lalu beristirahat di tempat yang tersedia apabila merasa lelah atau mengantuk, mematuhi rambu lalu lintas dan batas kecepatan demi keselamatan bersama. PT JGP selalu memastikan layanan transaksi dan lalu lintas beroperasi sesuai SPM yang ditetapkan, seperti keandalan sistem transaksi di Gerbang Tol (GT), armada lalu litas yang selalu siap siaga seperti kendaraan mobile customer services (MCS), derek, dan ambulans. Kami senantiasa menjalin koordinasi dengan berbagai stakeholders," pungkas Taufik.

Pengembangan segala sisi untuk Jalan Tol Gempol - Pasuruan diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat berupa konektivitas antar wilayah. Pengguna jalan tol dapat mengakses informasi kondisi lalu lintas, rute perjalanan, serta layanan darurat melalui One Call Center Jasa Marga (24 jam) di nomor 14080 dan melalui aplikasi Travoy versi 4.5, tersedia di perangkat Android dan iOS.

Berikut besaran penyesuaian tarif dengan sistem tertutup untuk tarif terjauh semua golongan:

  • Gol I : Rp 48.500,-, sebelumnya Rp 46.500,
  • Gol II : Rp 73.000,-, sebelumnya Rp 70.000,
  • Gol III: Rp 73.000,-, sebelumnya Rp 70.000,
  • Gol IV: Rp 97.000,- sebelumnya Rp 93.000,
  • Gol V : Rp 97.000,- sebelumnya Rp 93.000.


Simak Video "Video Truk TNI Diduga Bermuatan Amunisi Terbakar di Tol Gempol"

(irb/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork