Jadwal Pendaftaran Petugas Haji 2026, Catat Tahapannya!

Irma Budiarti - detikJatim
Rabu, 19 Nov 2025 13:45 WIB
Ilustrasi petugas haji. Foto: Instagram Kemenhaj
Surabaya -

Pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk musim haji 2026, memberi kesempatan bagi para profesional dan ASN yang ingin berkontribusi dalam pelayanan jemaah haji.

Tahapan pendaftaran tahun ini disusun lebih sistematis. Proses ini dimaksudkan untuk menjaring petugas yang memiliki integritas, kemampuan teknis, dan kesiapan penuh untuk melayani jemaah baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.

Pemerintah mendorong calon pelamar untuk memperhatikan setiap jadwal dan persyaratan agar proses pendaftaran berjalan lancar. Dengan persiapan yang matang, peluang untuk lolos seleksi dan bergabung dalam barisan pelayan tamu Allah pada haji 2026 akan semakin terbuka lebar.

Jadwal Pendaftaran Petugas Haji 2026

Pendaftaran PPIH 2026 kembali dibuka dengan sejumlah jenis tugas yang dapat dilamar. Seleksi tahun ini digelar berjenjang, dimulai dari pendaftaran dan unggah berkas, dilanjutkan dengan tes kompetensi hingga penetapan petugas yang akan bertugas mendampingi jemaah selama musim haji 2026. Berikut jadwalnya.

  • Seleksi Petugas PPIH Arab Saudi dan Kloter Tingkat Daerah: November 2025
  • Seleksi Petugas PPIH Tingkat Pusat: Desember 2025
  • Diklat dan Bimtek Petugas Haji: Januari-Februari 2026

Jenis Tugas

Dalam halaman Pendaftaran Petugas, tersedia sejumlah jenis tugas yang dapat dipilih calon peserta. Berdasarkan persyaratan yang ditetapkan, berikut beberapa jenis tugas yang dibuka untuk rekrutmen petugas haji.

  • Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
  • Pelaksana Bimbingan Ibadah
  • Pelaksana Pelindungan Jemaah
  • Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)
  • Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
  • Layanan MCH (Media Center Haji)

Persyaratan Petugas Haji 2026

Dalam proses rekrutmen petugas haji, persyaratan biasanya dibagi menjadi tiga kategori utama: persyaratan umum, persyaratan khusus sesuai jenis tugas, serta persyaratan administrasi yang harus dipenuhi saat pendaftaran. Berikut persyaratan pendaftaran petugas haji mengacu ketentuan rekrutmen tahun sebelumnya.

Persyaratan Umum

  • Warga Negara Indonesia
  • Beragama Islam
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak dalam keadaan hamil
  • Berkomitmen dalam pelayanan jemaah
  • Mampu mengoperasikan aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS
  • ASN dan/atau pegawai pada kementerian agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI/Polri.
  • Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana.

Persyaratan Khusus

1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi dan Transportasi

  • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.
  • Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar.
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2. Pelaksana Bimbingan Ibadah

  • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.
  • Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar.
  • Telah menunaikan ibadah haji.
  • Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji.
  • Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI.
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

3. Pelaksana Pelindungan Jemaah

  • Berasal dari unsur TNI/Polri.
  • Usia paling tinggi 50 tahun bagi laki-laki dan 45 tahun bagi perempuan pada saat mendaftar.
  • Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus.
  • Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk Polri.
  • Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas.
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

4. Layanan PPKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)

  • Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/Polri, Kementerian/Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam.
  • Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar.
  • Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana.
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

5. Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

  • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan
    (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.
  • Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar.
  • Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas.
  • Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas.
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

6. Layanan MCH (Media Center Haji)

  • ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian tiga tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam.
  • Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar.
  • Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji.
  • Memahami kode etik jurnalistik.
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
  • Khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
  • Maksimal dua peserta yang mendaftar untuk setiap Humas EselonI, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.

Persyaratan Administrasi

1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi dan Transportasi

  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas:
    • Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I.
    • Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar.
    • PTKI ditandatangani oleh Rektor.
    • Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  • ljazah Terakhir
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
  • SK Terakhir bagi ASN
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
  • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
  • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)

2. Pelaksana Bimbingan Ibadah

  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas:
    • Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I.
    • Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar.
    • PTKI ditandatangani oleh Rektor.
    • Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  • ljazah Terakhir
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
  • Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji
  • SK Terakhir bagi ASN
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
  • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
  • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)

3. Pelaksana Pelindungan Jemaah

  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI/Polri
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  • ljazah Terakhir
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
  • SK Terakhir bagi TNI/Polri
  • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
  • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)

4. Layanan PPKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)

  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas:
    • Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I.
    • Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar.
    • PTKI ditandatangani oleh Rektor.
    • Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  • ljazah Terakhir
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
  • SK Terakhir bagi ASN
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
  • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
  • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)

5. Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas:
    • Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I.
    • Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar.
    • PTKI ditandatangani oleh Rektor.
    • Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  • ljazah Terakhir
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
  • SK Terakhir bagi ASN
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
  • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
  • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)

6. Layanan MCH (Media Center Haji)

  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas:
    • Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I.
    • Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil.
    • Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar.
    • Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  • ljazah Terakhir
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
  • SK Terakhir bagi ASN
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
  • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)
  • Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi
  • Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)
  • Diutamakan memiliki sertifıkat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas

Hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait rekrutmen petugas haji 2026, sehingga calon pelamar disarankan untuk terus memantau informasi melalui kanal resmi Kementerian Agama agar mendapatkan syarat terbaru yang berlaku.

Alur Pendaftaran Petugas Haji 2026

Proses pendaftaran petugas haji dilakukan secara bertahap melalui sistem daring yang telah disiapkan pemerintah. Calon peserta akan melalui rangkaian proses hingga mengikuti tahapan seleksi sesuai jadwal yang ditetapkan. Berikut alur pendaftaran petugas haji mengacu rekrutmen tahun sebelumnya.

  • Melakukan pendaftaran melalui laman haji.kemenag.go.id/petugas pada menu Pendaftaran.
  • Setelah berhasil melakukan pendaftaran, kemudian membuat akun melalui haji.kemenag.go.id/petugas pada menu Buat Akun.
  • Melakukan login pada aplikasi www.haji.kemenag.go.id/petugas menggunakan user dan password yang telah didaftarkan pada menu Masuk.

    Melengkapi biodata dan upload kelengkapan dokumen persyaratan, dan jika semua dokumen sudah lengkap silakan Edit, Save, dan Submit.
  • Menunggu proses verifikasi, jika status sudah terverifikasi, silakan cetak kartu peserta CAT, dan menunggu ujian CAT.

Tata Cara Pendaftaran Petugas Haji 2026

Tata cara pendaftaran Petugas Haji 2026 menjelaskan langkah-langkah teknis yang harus dilakukan calon peserta saat mengajukan pendaftaran. Berikut tata cara daftar menjadi petugas haji berdasarkan rekrutmen tahun sebelumnya.

  • Calon PPIH Arab Saudi mengakses aplikasi pendaftaran dan seleksi petugas haji tahun 1446H/2025M untuk melakukan entry pendaftaran melalui alamat web https://haji.kemenag.go.id/petugas.
    • Pastikan sebelum melakukan pendaftaran terlebih dahulu membaca tata cara dan persyaratan pendaftaran calon PPIH Arab Saudi. Saat mengakses aplikasi ini, diwajibkan menggunakan PC/Laptop, agar dalam proses pendaftaran, pembuatan akun, pengisian biodata dan uploud persyaratan tidak mengalami kendala.
    • Pastikan memilih Jenis Tugas sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan.
    • Pastikan NIK tidak pernah digunakan untuk mendaftar rekrutmen petugas Tingkat Kabupaten/Kota dan Kanwil pada tahun ini, jika NIK sudah pernah digunakan maka pendaftaran akan ditolak.
    • Isikan NIK, dan tidak boleh salah, bila salah entry NIK maka tidak akan bisa lanjut untuk proses Buat Akun.
    • Isikan nama lengkap sesuai KTP
    • Isikan tanggal lahir sesuai KTP, jika salah entry tanggal lahir maka tidak akan bisa lanjut untuk proses Buat Akun.
    • Isikan Alamat email milik pribadi dan status aktif.
    • Isikan nomor Whatsapp milik pribadi dan aktif, jika nomor WA tidak aktif maka tidak akan menerima notifikasi WA untuk proses selanjutnya.
    • Jika semua sudah yakin benar silahkan untuk proses klik daftar.
    • Jika semua data pendaftaran sudah diisi dengan benar, dan klik daftar berhasil, maka silahkan melanjutkan proses Buat Akun.
  • Setelah CalonTPPPIH Arab Saudi berhasil melakukan pendaftaran,CalonPPIH Arab Saudi mengakses kembali aplikasi seleksi petugas haji tahun 2025, untuk membuatakun dengan cara sebagai berikut.
    • Klik Buat Akun.
    • Default Jenis Petugas: PPIH Arab Saudi.
    • Isikan NIK yang sesuai saat melakukan proses pendaftaran.
    • Isikan tanggal lahir yang sesuai saat melakukan proses pendaftaran.
    • Buat user name (tanpa spasi) Harus dicatat dan selalu diingat (tidak boleh menggunakan user name yang pernah digunakan di tahun-tahun sebelumnya).
    • Jika user name tidak dicatat/lupa, maka tidak akan bisa melakukan proses Login ke akun untuk melengkapi biodata dan persyaratan.
    • Isikan alamat email yang aktif dan bisa diakses.
    • Isikan password, minimal 8 (delapan character) dengan kombinasi huruf besar, huruf kecil, special character dan angka. Contoh: H3r4n98$2h.
    • Password harus dicatat dan selalu diingat, karena akan digunakan sampai berakhirnya tahapan pelaksanaan rekrutmen petugas haji.
    • Isikan konfirmasi password, sesuai password di atas.
    • Isikan captcha.
    • Klik Buat Akun.
  • SetelahpembuatanAkun berhasil,calonPPIH Arab Saudi akan diarahkan ke aplikasi.
    • Pilih Masuk.
    • Isikan username (yang tanpa spasi).
    • Isikan password kombinasi huruf besar, huruf kecil, dan angka (yang sesuai saat penmbuatan akun).
    • Pilih Masuk.
  • Silakan calon petugas melengkapi biodata secara lengkap.
    • Pilih Edit.
    • Unggah pas foto terbaru latar belakang putih, tampak muka 80%, maksimal 500 kb.
    • Isikan biodata secara lengkap dan benar.
    • Unggah kelengkapan dokumen, dalam bentuk pdf dengan ukuran maksimal dokumen 2MB.
  • Setelah update datadanuploud dokumen kelengkapan.
    • Pastikan data pribadi yang diupdate sudah benar.
    • Pastikan kelengkapan dokumen yang diupload sudah benar dan tidak ada yang salah.
    • Perhatikan pada halaman uploud dokumen, persyaratan yang wajib (mandatory) dan tidak wajib.
    • Pastikan pada halaman upload dokumen, dokumen persyaratan yang wajib (mandatory) sudah diunggah untuk menghindari gagal verifikasi.
    • Kemudian proses simpan
    • Kemudian proses submit pendaftaran, jika berhasil akan muncul Nomor Pendaftaran di bawah foto.
    • Apabila sudah proses submit pendaftaran, maka tidak bisa lagi untuk melakukan perubahan data dan proses upload ulang persyaratan pendaftaran
    • Selanjutnya menunggu proses verifikasi oleh Verifikator Pusat.
    • Apabila verfikasi berhasil, maka di status di halaman biodata akan berubah menjadi: Terverifikasi.
    • Silakan melakukan unduh Kartu Peserta dan unduh/instal Aplikasi CAT Petugas pada Playstore.



Simak Video "Video: Tok! Biaya Haji Tahun 2026 Rp 87,4 Juta"

(auh/irb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork